BIMA – Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB, Danil Akbar, mengaku baru menerima salinan jawaban sanggahan yang disampaikan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bima melalui aplikasi SPSE dari salah satu peserta tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima. Setelah mempelajari dokumen tersebut, Danil menilai jawaban Pokja sama sekali belum menjawab substansi keberatan yang diajukan peserta, melainkan hanya mengulang alasan administratif berdasarkan Dokumen Pemilihan (Dokmil).
"Hari ini kami menerima unggahan hasil sanggahan dari salah satu peserta tender. Sekilas kami membaca jawaban sanggahan yang disampaikan Pokja PBJ Kabupaten Bima melalui SPSE. Menurut kami, jawaban tersebut sama sekali tidak menjawab pokok-pokok pertanyaan yang diajukan penyanggah. Pokja hanya mengemukakan alasan bahwa peserta digugurkan berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. Padahal yang dipersoalkan bukan semata-mata Dokumen Pemilihan, melainkan apakah tindakan Pokja telah sesuai dengan norma hukum pengadaan barang dan jasa yang menjunjung tinggi asas keadilan, persaingan usaha yang sehat, keterbukaan, proporsionalitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," kata Danil.
Menurut Danil, Dokumen Pemilihan hanyalah pedoman teknis pelaksanaan tender, dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menghilangkan hak peserta mengikuti proses pemilihan, apabila penerapannya bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka proses tender tersebut patut diduga ada permainan di balik layar.
"Saya justru bertanya, aturan hukum yang mana yang menyatakan bahwa panitia boleh menggugurkan peserta tender hanya karena tidak menghadiri undangan klarifikasi pada waktu yang ditentukan, tanpa mempertimbangkan keadaan konkret yang terjadi ? Saya belum menemukan norma hukum dalam Peraturan Presiden maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang secara eksplisit menyatakan bahwa ketidakhadiran dalam klarifikasi otomatis menghilangkan hak peserta, tanpa terlebih dahulu menguji apakah mekanisme pemanggilan itu sendiri telah memberikan kesempatan yang nyata, layak, dan proporsional," ujarnya.
Danil menambahkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya, peserta tender kemudian hadir sesuai perubahan jadwal yang ditampilkan dalam aplikasi SPSE dengan membawa seluruh dokumen asli sebagaimana dipersyaratkan sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi proses klarifikasi.
Danil mengungkapkan bahwa dirinya hadir secara langsung di Kantor Bagian PBJ Setda Kabupaten Bima pada saat yang sama pihak CV. Graha Utama datang membawa dokumen asli sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pembuktian kualifikasi. Menurutnya, ia menyaksikan sendiri Ketua Pokja Pemilihan, Burhan, menolak membuka maupun memeriksa dokumen tersebut.
"Saya menyaksikan sendiri peristiwa itu. Peserta datang jauh-jauh dari Kabupaten Lombok Barat ke Kabupaten Bima dengan membawa seluruh dokumen asli sebagai bentuk itikad baik untuk membuktikan kualifikasi sebagaimana diminta dalam proses tender. Namun, di hadapan saya, Ketua Pokja, Saudara Burhan, menolak membuka maupun memeriksa dokumen tersebut dengan alasan peserta telah terlambat menghadiri undangan klarifikasi sehingga tidak lagi diberikan kesempatan untuk membuktikan dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui SPSE," ujar Danil.
Menurut Danil, fakta tersebut justru memperkuat pertanyaan mengenai penerapan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam proses pemilihan penyedia. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tahapan evaluasi dan pembuktian masih berlangsung hingga 14 Juli 2026. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa peserta yang telah hadir secara fisik dengan membawa dokumen asli tetap tidak diberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang saya persoalkan bukan soal menang atau kalah tender. Yang saya pertanyakan adalah dasar hukumnya. Norma hukum yang mana yang memperbolehkan Pokja menolak memeriksa dokumen peserta yang telah hadir dan menunjukkan itikad baik, padahal proses evaluasi menurut jadwal SPSE masih berlangsung ? Dokumen Pemilihan adalah pedoman teknis, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta asas keadilan, persaingan sehat, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Itu yang menurut kami harus diuji," tegas Danil.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menilai jawaban sanggahan yang disampaikan Pokja Pemilihan Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima melalui aplikasi SPSE belum menjawab substansi keberatan yang diajukan CV. Graha Utama. Menurutnya, Pokja justru hanya mengulang ketentuan dalam Dokumen Pemilihan tanpa memberikan penjelasan hukum yang memadai terhadap pokok-pokok sanggahan peserta.
(Jawaban sanggahan Pokja PBJ Kab. Bima)
Danil menjelaskan, dalam jawaban sanggahan tersebut Pokja berpendapat bahwa pengguguran CV. Graha Utama telah dilakukan sesuai Dokumen Pemilihan karena peserta tidak menghadiri klarifikasi setelah undangan diunggah melalui SPSE pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 15.12 WITA. Pokja juga mencantumkan alamat email peserta dalam undangan tersebut bahkan dijadikan tujuan pemberitahuan pada perubahan jadwal. Namun undangan klarfikasi justru tidak dikirim ke alamat email tersbut oleh pihak panitia Pokja PBJ Kabupaten Bima.
"Di sinilah letak persoalan hukumnya. Pokja terkesan mencampuradukkan antara media penyampaian undangan dengan media konfirmasi kehadiran. Berdasarkan surat undangan yang kami pelajari, alamat email yang dicantumkan bukan digunakan untuk mengirim undangan, melainkan hanya sebagai media bagi peserta untuk mengonfirmasi kehadiran. Faktanya, undangan tidak pernah dikirim melalui email kepada CV. Graha Utama, tetapi hanya diunggah melalui SPSE. Kalau memang demikian mekanismenya, seharusnya Pokja menyatakan secara tegas bahwa undangan hanya dipublikasikan melalui SPSE, bukan memberi kesan seolah-olah email juga menjadi media penyampaian undangan," ujar Danil.
Menurut Danil, persoalan tersebut bukan sekadar masalah redaksional, melainkan menyangkut kepastian fakta administrasi. Dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan maupun jawaban resmi wajib disusun secara jelas, jujur, cermat, dan tidak menimbulkan multitafsir. Penyebutan alamat email tanpa menjelaskan fungsinya hanya sebagai media konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai mekanisme penyampaian undangan.
Namun demikian, Danil menegaskan bahwa substansi perkara sesungguhnya bukan terletak pada apakah undangan dikirim melalui SPSE atau email.
"Yang menjadi persoalan hukum bukan medianya, tetapi apakah mekanisme tersebut benar-benar memberikan kesempatan yang nyata dan layak kepada peserta. Pokja sendiri mengakui undangan baru diunggah tanggal 8 Juli 2026 pukul 15.12 WITA, sedangkan klarifikasi dilaksanakan keesokan harinya pukul 09.00 WITA. Artinya peserta hanya memiliki waktu sekitar 17 jam 48 menit, termasuk waktu malam hari, untuk mengetahui adanya undangan, menyiapkan dokumen asli, melakukan konfirmasi, sekaligus melakukan perjalanan dari Lombok menuju Kabupaten Bima yang memerlukan perjalanan darat dan penyeberangan antar pulau. Apakah itu dapat dikatakan sebagai kesempatan yang wajar dan proporsional ? Itu yang harus dijawab," tegasnya.
Danil menilai alasan Pokja yang hanya berpegang pada Dokumen Pemilihan tidak cukup untuk membenarkan pengguguran peserta. Menurutnya, Dokumen Pemilihan hanyalah pedoman teknis pelaksanaan tender, bukan peraturan perundang-undangan yang dapat mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi.
"Dokumen Pemilihan bukanlah sumber hukum yang berdiri di atas Peraturan Presiden maupun Undang-Undang. Ia hanya mengatur tata cara pelaksanaan tender. Ketika penerapannya berpotensi menghilangkan hak peserta untuk memperoleh kesempatan berusaha secara adil dan setara, maka yang harus menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan seluruh proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sementara Pasal 7 Perpres tersebut menegaskan tujuan pengadaan adalah memperoleh barang dan jasa yang tepat dengan tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.
"Prinsip-prinsip itu tidak boleh dikalahkan hanya karena tafsir sempit terhadap Dokumen Pemilihan. Pokja wajib membuktikan bahwa prosedur yang diterapkan benar-benar memberikan kesempatan yang nyata kepada seluruh peserta, bukan sekadar membuktikan bahwa undangan pernah diunggah di SPSE," ujarnya.
Danil juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, Pasal 10 ayat (1) mengharuskan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, kemanfaatan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Pengguguran peserta adalah keputusan administrasi yang menghilangkan hak peserta untuk melanjutkan proses pemilihan. Karena itu, beban pembuktian berada pada Pokja. Pokja harus membuktikan bahwa waktu pemanggilan, mekanisme penyampaian undangan, serta seluruh prosedur telah dirancang secara proporsional dan tidak mengurangi hak peserta. Kalau waktu yang diberikan secara objektif tidak memadai untuk memenuhi seluruh persyaratan, maka alasan ketidakhadiran peserta tidak serta-merta dapat dijadikan dasar yang sah untuk menggugurkan penawaran, apalagi peserta hadir sesuai perubahan jadwal yang diunggah panitia dalam SPSE" jelasnya.
Danil menambahkan, terdapat fakta lain yang menurutnya belum dijawab oleh Pokja dalam jawaban sanggahan, yakni adanya history perubahan jadwal SPSE yang menunjukkan tahapan evaluasi dan pembuktian masih berlangsung hingga 14 Juli 2026.
"Kalau memang proses evaluasi masih berjalan sampai tanggal 14 Juli dan CV. Graha Utama hadir pada tanggal tersebut dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, mengapa peserta tidak diberikan kesempatan mengikuti klarifikasi ? Pertanyaan hukum inilah yang sama sekali tidak dijawab Pokja. Mereka hanya mengulang bahwa peserta tidak hadir tanggal 9 Juli, tetapi tidak menjelaskan mengapa kesempatan tidak diberikan ketika proses masih berlangsung. Padahal itulah substansi utama sanggahan," katanya.
Menurut Danil, tidak dijawabnya pokok keberatan tersebut menunjukkan bahwa jawaban Pokja belum memenuhi prinsip pemerintahan yang baik karena belum memberikan tanggapan secara utuh terhadap seluruh dalil yang diajukan peserta.
Ia menegaskan bahwa apabila perkara ini diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), LKPP, Ombudsman Republik Indonesia maupun Peradilan Tata Usaha Negara, maka fokus pemeriksaan tidak lagi semata-mata mengenai media penyampaian undangan.
"Yang akan diuji adalah apakah Pokja telah menerapkan prosedur secara konsisten, memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh peserta, menjalankan prinsip proporsionalitas, keadilan, persaingan sehat, serta menyusun jawaban sanggahan yang benar-benar menjawab seluruh pokok keberatan. Selama Pokja belum mampu membuktikan bahwa peserta memperoleh kesempatan yang nyata, layak, dan proporsional untuk memenuhi undangan klarifikasi, maka keabsahan keputusan pengguguran tersebut masih layak dipersoalkan secara hukum melalui mekanisme pengawasan internal maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Uangkap Danil Akbar.
Kemudian ditinjau dari aspek efisiensi pengelolaan keuangan negara. Danil juga mempertanyakan apakah keputusan Pokja telah sejalan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, salah satu tujuan utama pengadaan adalah memperoleh hasil terbaik dari setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan, sehingga setiap keputusan yang berakibat pada meningkatnya nilai kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan hukum.
"Saya juga ingin bertanya, di mana letak prinsip efisiensinya ? Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketika peserta dengan penawaran yang lebih rendah digugurkan karena alasan administratif yang masih layak diperdebatkan, kemudian yang ditetapkan sebagai pemenang justru penyedia dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, maka publik tentu berhak mempertanyakan di mana efisiensi penggunaan keuangan negara itu diwujudkan," ujar Danil.
Danil menegaskan, dirinya tidak menyatakan bahwa penawar terendah harus menjadi pemenang, karena pemenang tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Namun, apabila peserta dengan penawaran lebih rendah dengan kuifikasi yang memenuhi persyaratan tender dinyatakan gugur melalui prosedur yang dapat dipersoalkan legalitas dan proporsionalitasnya, lalu oleh panitia menjadikan peserta dengan penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang, maka hal tersebut patut diuji dari perspektif prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
"Kalau memang ada alasan hukum yang kuat mengapa penawar terendah harus digugurkan, tentu itu harus dijelaskan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau pengguguran itu sendiri masih menyisakan persoalan hukum, maka konsekuensinya bukan hanya menyangkut hak peserta, melainkan juga menyangkut potensi hilangnya efisiensi anggaran negara. Ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi tender, tetapi menyangkut bagaimana uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab," tegasnya.
Danil menambahkan, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa PMAKI NTB meminta APIP, LKPP, Ombudsman Republik Indonesia, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum, untuk menguji secara menyeluruh seluruh rangkaian proses pemilihan. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup berhenti pada kesesuaian prosedur dengan Dokumen Pemilihan, tetapi juga harus menguji apakah penerapan prosedur tersebut benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, keadilan, persaingan usaha yang sehat, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Danil mengatakan, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, pola yang muncul dalam tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima memiliki kemiripan dengan berbagai dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang selama ini sering dikeluhkan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat.
"Fenomena seperti ini sesungguhnya bukan hal baru di NTB. Yang dipersoalkan para pelaku usaha bukan sekadar kalah atau menang tender, tetapi adanya dugaan pola pengaturan proses yang dilakukan melalui mekanisme administratif. Modusnya hampir selalu sama, yaitu peserta yang dinilai kompetitif atau menawarkan harga lebih rendah tersingkir karena persoalan prosedural, sementara proses administrasi terlihat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai aturan. Padahal yang harus diuji bukan hanya formalitas prosedurnya, tetapi apakah prosedur itu benar-benar dijalankan secara adil, proporsional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta," ujar Danil.
Menurut Danil, pola seperti itu patut menjadi perhatian serius karena memiliki kemiripan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat yang saat ini sedang menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat.
"Kami tentu tidak menyamakan perkara Kabupaten Bima dengan perkara yang sedang ditangani KPK di Lombok Barat, karena masing-masing memiliki fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berbeda. Namun, yang kami soroti adalah adanya kemiripan pola atau modus dalam pengelolaan proses pengadaan, yaitu dugaan penggunaan mekanisme administrasi yang berpotensi membatasi persaingan sehat. Kasus Lombok Barat menjadi pelajaran penting bahwa proses pengadaan yang secara administratif tampak berjalan normal belum tentu terbebas dari penyimpangan apabila di baliknya terdapat rekayasa atau pengondisian," tegasnya.
Oleh karena itu, Danil meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), LKPP, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa apakah seluruh tahapan telah dicentang dalam aplikasi SPSE, tetapi juga menguji apakah setiap tindakan Pokja telah memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Menurutnya, apabila terdapat peserta yang kehilangan kesempatan mengikuti proses bukan karena tidak memenuhi kualifikasi, melainkan karena mekanisme yang secara objektif tidak memberikan kesempatan yang layak, maka kondisi tersebut patut didalami sebagai dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi mengarah pada praktik pengaturan tender.
Danil mengaku menerima banyak masukan dari sejumlah pelaku usaha yang selama ini aktif mengikuti tender pemerintah di Nusa Tenggara Barat. Dalam berbagai diskusi, menurutnya, para pelaku usaha kerap menyampaikan adanya persepsi mengenai pola pengaturan tender yang memiliki karakteristik serupa dengan perkara Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima.
"Sejumlah pelaku tender yang saya ajak berdiskusi sering menyampaikan bahwa pola seperti ini diduga terjadi karena sudah ada komitmen sejak awal. Dugaan itu bisa saja mengarah pada adanya arahan dari kepala daerah, komitmen dengan organisasi perangkat daerah (OPD), atau bahkan permainan di tingkat Pokja yang bertujuan mengatur pemenang dan mengambil keuntungan dari proses pengadaan. Namun, semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya tidak menyatakan itu telah terjadi dalam perkara ini, tetapi informasi dan persepsi seperti itulah yang berulang kali disampaikan oleh para pelaku usaha kepada kami," kata Danil.
Danil menegaskan, karena informasi semacam itu terus berulang muncul dari berbagai pelaku usaha, maka setiap dugaan penyimpangan dalam proses tender harus diuji secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas kertas.
"Justru karena adanya informasi seperti itu, APIP, LKPP maupun aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan jadwal, evaluasi administrasi, klarifikasi hingga penetapan pemenang terdapat indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Kalau semuanya memang telah dilakukan secara profesional dan independen, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengondisian atau pengaturan pemenang, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
"Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Hal seperti ini adalah modus operandi yang kerap kali terjadi dan dilakukan oleh Pokja PBJ dengan penyedia, banyak perkara korupsi pengadaan justru berawal dari penyimpangan yang tampak sepele seperti ini, tetapi kemudian terbukti menjadi bagian dari rangkaian pengondisian pemenang tender. Karena itu, kami berharap seluruh proses ini diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan agar kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah tetap terjaga," pungkas Danil Akbar.
Sementara itu, menanggapi jawaban pihak Pokja Pemilihan PBJ Kabupaten Bima, atas sanggahan yang dilayangkan pihak CV. Graha Utama, pihak perusahaan menilai belum menjawab substansi keberatan dalam sanggahan, karenanya pihak CV. Graha Utama merasa kecewa dan melalui penasihat hukumnya memastikan akan menempuh mekanisme sanggah banding sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut penasihat hukum CV. Graha Utama, langkah tersebut diambil agar seluruh proses pemilihan dapat diuji kembali secara objektif, tidak hanya terbatas pada alasan administratif yang dijadikan dasar pengguguran peserta.
Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal PMAKI NTB, Muhammad Sofian Sani, menyatakan pihaknya akan mengawal proses sanggah banding hingga selesai. Menurutnya, mekanisme tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk menguji seluruh proses pemilihan secara komprehensif.
"Kami berharap pejabat yang memeriksa sanggah banding tidak hanya melihat alasan pengguguran peserta, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen penawaran seluruh peserta. Mulai dari dokumen administrasi, dokumen kualifikasi, dokumen teknis, kesesuaian personel inti yang diunggah dalam SPH beserta dokumen pendukungnya, pengalaman pekerjaan, peralatan, hingga seluruh persyaratan yang menjadi dasar penetapan pemenang. Dengan kata lain, diuji unggahannya secara faktual. Semua peserta harus diuji dengan standar yang sama agar prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar terwujud," ujar Sofian.
Menurutnya, pemeriksaan yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik peserta yang mengajukan sanggah banding maupun peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
"Kalau memang seluruh dokumen pemenang telah memenuhi ketentuan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi faktual, termasuk mengenai personel yang ditawarkan maupun persyaratan lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanggah banding jangan hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus menjadi instrumen koreksi untuk memastikan proses pengadaan benar-benar berjalan secara jujur, adil, dan akuntabel," tegasnya.
Sofian menambahkan, dalam hal ini, kami PMAKI NTB akan terlebih dahulu menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh oleh CV. Graha Utama.
"Untuk itu, kami akan menunggu proses sanggah banding yang akan ditempuh oleh pihak CV. Graha Utama. Kami berharap mekanisme tersebut benar-benar menjadi sarana untuk menguji seluruh proses pemilihan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila hasil sanggah banding nantinya masih menyisakan persoalan hukum atau ditemukan dugaan penyimpangan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, PMAKI NTB siap melayangkan surat kepada LKPP, APIP, Ombudsman Republik Indonesia, dan instansi berwenang lainnya agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya," pungkas Muhammad Sofian Sani.
CATATAN REDAKSI TBO-NTB :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan, dokumen sanggahan, keterangan para pihak yang telah diperoleh, serta analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
0 Komentar