KPK TURUN KE KOTA BIMA BERSAMA PERANGKAT PENGAWASAN LENGKAP, PMAKI : KALAU ADA INDIKASI TIPIKOR, PROSES!

KOTA BIMA - Kedatangan Tim Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Bima pada Senin, 31 Agustus 2026, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Bukan semata karena kehadiran KPK, tetapi karena agenda tersebut juga melibatkan sejumlah institusi yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan tata kelola pemerintahan, yakni BPKP, Kemendagri dan LKPP.

Pemerintah Kota Bima menyebut kedatangan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasannya mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi PAD, manajemen ASN, pengawasan hingga pelayanan publik.


Merespon situasi itu Syaefudin, Ketua Umum PMAKI berpendapat bahwa kehadiran sejumlah institusi tersebut tentu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi sekaligus dicermati.

“Kalau KPK turun bersama perangkat pengawasan yang lengkap, tentu banyak hal yang bisa dilihat dan dievaluasi. Kita tidak boleh langsung menarik kesimpulan bahwa kedatangan ini berkaitan dengan perkara tertentu. Tetapi kalau dalam proses evaluasi ditemukan kejanggalan, penyimpangan atau indikasi tindak pidana korupsi, ya harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Syaefudin.

Menurutnya, monitoring dan pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi atau sekadar mengejar angka penilaian. Pencegahan yang sebenarnya harus mampu membaca bagaimana uang negara direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan, sampai akhirnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai pencegahan hanya menjadi urusan melengkapi dokumen. Yang harus dilihat adalah substansinya. Uangnya dari mana, masuk ke mana, dibelanjakan untuk apa, siapa yang mengelola, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pemeriksaannya, bagaimana pembayarannya dan apa hasil akhirnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Danil Akbar, Ketua PMAKI NTB, menilai agenda MCSP KPK di Kota Bima harus menjadi momentum untuk melihat tata kelola pemerintahan secara lebih menyeluruh.

Menurut Danil, pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak cukup hanya melihat apakah dokumen administrasi tersedia atau apakah sebuah prosedur secara formal telah dilaksanakan.

“Yang harus dilihat adalah jejak uangnya. Mulai dari perencanaan, penganggaran, DPA, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan, pembayaran, sampai dengan hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat. Semua itu harus nyambung,” kata Danil.

Ia juga meminta agar berbagai temuan pemeriksaan maupun persoalan yang pernah muncul dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diselesaikan secara administratif.

“Kalau ada temuan BPK, jangan hanya berpikir bagaimana temuan itu dikembalikan atau secara administratif dinyatakan selesai. Yang lebih penting adalah mengapa persoalan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistemnya, dan apakah persoalan yang sama berulang lagi, itu yang perlu ditinjau.” tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan pesan BPKP NTB dalam rakor evaluasi tata kelola Pemkot Bima yang menekankan penguatan APIP, pengawasan program strategis, evaluasi perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang dan jasa, termasuk pentingnya Fraud Risk Assessment.

PAD DAN ASET DAERAH JUGA HARUS DIBUKA

PMAKI juga mendorong agar evaluasi tidak hanya diarahkan kepada belanja daerah. Sisi penerimaan daerah, khususnya PAD, pengelolaan aset dan potensi kebocoran penerimaan daerah juga harus menjadi perhatian.

“Jangan hanya uang yang keluar yang dilihat. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah juga harus diperiksa. Aset daerah harus jelas, pemanfaatannya harus jelas, penerimaannya harus jelas. Jangan sampai daerah memiliki banyak potensi tetapi penerimaan yang masuk tidak sebanding,” kata Danil.

Menurutnya, pencegahan korupsi akan kehilangan makna apabila hanya memperbaiki dokumen sementara persoalan substantif dalam pengelolaan uang dan aset daerah tidak disentuh.

PMAKI DUKUNG KPK, TAPI TIDAK MEMBERI CEK KOSONG

Syaefudin menegaskan PMAKI mendukung langkah KPK dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun dukungan tersebut bukan berarti memberikan cek kosong kepada siapa pun.

“Kita mendukung KPK. Tetapi dukungan itu bukan cek kosong. Kalau memang tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, jangan dihentikan hanya karena persoalan administrasi. Proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak menjadikan perkara sebagai ruang untuk kepentingan lain.

“Jangan main mata dengan koruptor. Jangan mencari keuntungan lain dari perkara. Jangan menjadikan perkara sebagai komoditas. Aparat harus berdiri di atas hukum dan kepentingan negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut, kata Syaefudin, merupakan prinsip yang harus dijaga dalam pemberantasan korupsi, bukan tuduhan terhadap aparat atau institusi tertentu.

MASYARAKAT MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR NILAI

PMAKI berpandangan bahwa ukuran keberhasilan pencegahan korupsi pada akhirnya bukan sekadar bagusnya nilai evaluasi atau lengkapnya dokumen pemerintahan.

Masyarakat ingin melihat jalan yang dibangun benar-benar berkualitas, pelayanan kesehatan berjalan, air bersih tersedia, pelayanan publik membaik dan APBD benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.

“Jangan sampai tata kelolanya terlihat bagus di atas kertas, tetapi masyarakat masih bertanya ke mana manfaat APBD. Rakyat tidak makan dokumen, rakyat membutuhkan hasil pembangunan yang baik dan bermanfaat.” kata Danil.

Karena itu, PMAKI berharap kedatangan KPK dan unsur pengawasan lainnya ke Kota Bima menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara objektif.

Tidak perlu ada yang ditakuti jika memang semuanya berjalan benar. Sebaliknya, tidak boleh ada yang dilindungi apabila ditemukan bukti penyimpangan.

Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti, proses. Sesederhana itu.

Ketua PMAKI NTB menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, rapat, evaluasi dan dokumen. 

"Monitoring dan pencegahan itu harus berdampak positif dalam artian ada perbaikan tata kelola, sedangkan setiap indikasi adanya tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dong. Selama saya berada di daerah, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan dan merasa lelah melihat banyak penyimpangan yang terjadi di daerah, atur mengatur proyek terjadi, macam anggaran negara itu warisan nenek moyang saja, hemat saya monitoring ini bukan sekadar untuk menilai pemerintah daerah memperoleh nilai baik dalam evaluasi pencegahan korupsi, tetapi jauh dari itu, apakah uang rakyat benar-benar dikelola secara jujur, transparan dan menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kota Bima atau tidak, itu yang perlu dilihat secara menyeluruh." Pungkasnya. Tbo-ntb

Posting Komentar

0 Komentar