MATARAM - Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan paket proyek mencuat di Nusa Tenggara Barat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MCN alias Mia, yang disebut bekerja di lingkungan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB, diduga menjanjikan sebanyak 15 paket proyek kepada seorang warga berinisial MM.
Janji tersebut kemudian membuat MM menyerahkan uang secara bertahap kepada MCN alias Mia. Berdasarkan informasi serta bukti transfer yang ada, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp241.878.711.
MM disebut menyerahkan uang tersebut karena percaya terhadap janji MCN alias Mia mengenai paket pekerjaan yang akan diperolehnya. Namun, paket proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Setelah proyek tidak kunjung ada, MM berulang kali meminta penjelasan sekaligus meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, hingga persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, uang tersebut disebut belum dikembalikan secara utuh.
Perkara ini telah diadukan MM kepada pihak kepolisian sejak November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan penanganan perkara yang diketahui oleh pihak pelapor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena laporan telah disampaikan sejak November 2025 sementara kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua PMAKI NTB Danil Akbar meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengungkap perkara secara utuh.
"Kalau memang laporan sudah masuk sejak November 2025, tentu kita mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian," kata Danil Akbar.
Menurut Danil, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari adanya transaksi atau transfer uang. Polisi harus mengurai sejak awal bagaimana perkara tersebut terjadi, siapa yang menawarkan proyek, siapa yang meminta uang, apa yang sebenarnya dijanjikan dan apakah 15 paket proyek tersebut benar-benar ada.
"Kalau benar ada janji 15 paket proyek, maka harus dibuka semuanya. Proyeknya apa, sumbernya dari mana, siapa yang menjanjikan, dalam kapasitas apa dia menjanjikan dan ke mana uang itu mengalir. Itu yang harus ditelusuri," tegasnya.
Danil juga meminta agar MM tidak serta-merta ditempatkan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana hanya karena telah menyerahkan uang.
"Transfer uang memang ada. Tetapi kita harus melihat konteksnya. Kalau MM menyerahkan uang karena percaya terhadap janji mendapatkan proyek dan ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, maka jangan langsung menyimpulkan bahwa dia pelaku korupsi. Harus dilihat siapa yang menawarkan, siapa yang meminta dan apa yang diketahui oleh masing-masing pihak pada saat uang itu diberikan," ujarnya.
Menurut Danil, apabila benar MCN alias Mia merupakan ASN di lingkungan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB, kapasitas dan kewenangannya juga perlu diperiksa. Apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan terkait paket pekerjaan yang dijanjikan atau hanya mengaku mampu mengurus proyek tersebut.
"Ini bukan sekadar soal uang masuk ke rekening siapa. Kita ingin tahu konstruksi peristiwanya. Apakah ada rangkaian kebohongan atau janji yang sejak awal digunakan untuk mendapatkan uang dari pihak yang percaya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan," kata Danil.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media ini, pihak MCN menyampaikan bahwa telah terjadi komunikasi antara kuasa hukum MM dengan pihak MCN. Dalam komunikasi tersebut, pihak MCN mengaku telah ada proses pengembalian dana kepada pihak MM.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali kepada MM mengenai pernyataan tersebut, MM membantah telah menerima pengembalian dana secara langsung dari pihak MCN.
MM membenarkan bahwa memang telah terjadi pertemuan antara pihaknya dengan pihak MCN dan telah ada pembicaraan mengenai pengembalian dana. Akan tetapi, menurut MM, jumlah yang dikembalikan baru sebesar Rp5 juta.
MM juga menyatakan keberatan karena jumlah tersebut dinilai sangat jauh dari total uang yang sebelumnya telah diserahkan.
Menurut keterangan MM, dana sebesar Rp5 juta tersebut saat ini masih berada pada kuasa hukumnya dan belum diterima atau dikuasai secara langsung oleh MM.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pihak MCN dan MM mengenai pengembalian dana tersebut. Pihak MCN menyebut telah ada proses pengembalian, sementara MM menegaskan bahwa dirinya belum menerima pengembalian dana secara langsung dan menyebut baru terdapat pengembalian sebesar Rp5 juta yang masih dipegang oleh kuasa hukumnya.
Danil Akbar menilai perbedaan keterangan tersebut justru semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian perkara secara terbuka dan berdasarkan bukti.
"Kalau memang sudah ada pengembalian, berapa jumlahnya, kapan diberikan, kepada siapa diberikan dan berdasarkan kesepakatan apa. Semua harus jelas. Jangan sampai ada perbedaan persepsi antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang merasa menerima," kata Danil.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen terkait penyerahan dan pengembalian uang diperiksa, termasuk bukti transfer, rekening penerima, bukti pengembalian, serta komunikasi antara para pihak.
"Jangan hanya berdebat soal pengakuan. Bukti transfer ada, bukti pengembalian kalau memang ada juga harus ada. Dari situ akan kelihatan berapa sebenarnya uang yang sudah diserahkan dan berapa yang sudah dikembalikan," ujarnya.
PMAKI NTB, kata Danil, tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu. Namun, laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak November 2025 menurutnya harus mendapatkan kepastian.
"Kalau masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan kepada pelapor. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau sudah ada perkembangan, juga harus jelas. Jangan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian," tegas Danil Akbar.
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai dugaan praktik menjanjikan paket pekerjaan dengan membawa nama atau lingkungan pemerintahan. Jika benar 15 paket proyek tersebut sejak awal tidak pernah ada, maka aparat penegak hukum perlu mengungkap apakah janji tersebut digunakan sebagai cara untuk memperoleh uang dari pihak yang percaya.
Sebaliknya, apabila paket pekerjaan tersebut pernah ada atau terdapat proses lain di balik penyerahan uang tersebut, seluruh faktanya juga harus dibuka secara transparan.
Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada persoalan siapa menyerahkan uang dan siapa menerima uang. Yang harus diungkap adalah keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari awal munculnya janji 15 paket proyek, permintaan dan penyerahan uang, keberadaan proyek yang dijanjikan, kapasitas MCN alias Mia, hingga aliran dana dan proses pengembalian setelah perkara tersebut mencuat.
MM telah melaporkan perkara tersebut sejak November 2025. Uang sekitar Rp241 juta disebut telah diserahkan secara bertahap, sementara 15 paket proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Danil Akbar menegaskan, PMAKI NTB akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
"Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Hukum harus memberikan jawaban," tutup Danil Akbar, Ketua PMAKI NTB.
0 Komentar