Kota Bima, Tb-Group NTB–Minggu 18 Januari 2026 Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat, sekaligus Ketua Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih berbasis Jakarta dan putra daerah Bima, Danil Akbar, meminta Divisi Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polres Bima Kota serta Propam Polda NTB segera mengusut dugaan kriminalisasi hukum dan penyiksaan terhadap Nur Iskandar Muda dalam penanganan perkara di Polres Bima Kota.
Menurut Danil, kasus bermula pada 26 Juli 2025, saat Iskandar membela temannya yang diduga mengalami pelecehan seksual berupa pencolekan oleh seorang pria bernama Usman. Namun hingga kini, Usman tidak diproses secara hukum, sementara Iskandar justru dikenakan pasal pengancaman yang dinilai tidak berdasar.
Ia menyoroti beberapa kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini, antara lain peristiwa yang terjadi pada Juli 2025 baru diproses pada Januari 2026, adanya dugaan pemindahan Iskandar ke ruang tahanan lain yang berujung pada penyiksaan, serta proses penyelidikan dan penyidikan yang diduga cacat acara.
Kronologis Peristiwa Penganiayaan
Pada hari Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, pihak penjaga sel mengeluarkan Iskandar dari kamar penahanannya, kemudian membawanya ke kamar sel saudara Bunai yang tercatat sebagai tersangka penganiayaan terhadapnya. Setelah sampai di kamar sel Bunai, ada salah satu tahanan yang berbicara dengan Iskandar, menanyakan "apa persoalan kalian". Tak lama kemudian, ada orang yang memukul Iskandar dari belakang sambil mengatakan "kamu harus damai" yang diulang berkali-kali. Perkiraan Iskandar, terdapat dua orang yang melakukan pemukulan, namun ia tidak dapat melihat siapa pelakunya. Kemudian, Iskandar dibawa kembali ke kamar selnya dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, keluarga Iskandar melaporkan kasus ke Propam agar dilakukan klarifikasi. Dalam proses klarifikasi, penjaga sel yang piket saat itu dipanggil dan dipertanyakan. Menurut pengakuan penjaga yang tidak diketahui namanya, pihaknya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Sirobi yang diterima melalui telepon dari penyidik yang disebut Si Midum, keluarga Iskandar telah berdamai dengan Bunai, sehingga ia diperintahkan untuk membawa Iskandar ke kamar sel Bunai.
“Pra-peradilan disarankan karena penyidik menggunakan tata cara dan ketentuan KUHP serta KUHAP baru terhadap peristiwa yang terjadi 26 Juli 2025, padahal secara hukum tidak boleh berlaku surut. Karena itu P-MAKI telah menyarankan keluarga Iskandar mengajukan nota pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima,” tegas Danil.
Atas dasar tersebut, P-MAKI Wilayah NTB meminta Propam Polres Bima Kota dan Propam Polda NTB memproses dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan, serta menuntut terwujudnya keadilan beserta pemulihan hak bagi Iskandar.
Red.

0 Komentar