REVITALISASI LAPANGAN SERASUBA 2025 MENUAI SOROTAN PUBLIK, PROYEK 3.2 MILIAR DIBANGUN DI TANAH BUKAN MILIK PEMKOT BIMA.

Kota Bima - Proyek revitalisasi Serasuba di Kota Bima kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat persoalan serius terkait status kepemilikan lahan yang digunakan. Hal ini menjadi perhatian publik setelah Abdul Robbi Syahrir Ketua Pansus Aset DPRD kota Bima, secara jelas menyatakan bahwa lapangan serasuba bukan aset pemerintah kota Bima. Proyek yang dipromosikan sebagai bagian dari wajah baru pembangunan daerah tersebut dinilai belum memiliki kejelasan hukum yang memadai, khususnya menyangkut apakah lahan tersebut benar merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima atau tidak. Dalam prinsip hukum pertanahan, kepastian hak atas tanah merupakan fondasi utama sebelum suatu pembangunan dilaksanakan, karena tanpa dasar legal yang kuat, proyek berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Situasi ini menjadi semakin krusial karena proyek tetap dijalankan dengan menggunakan anggaran publik. Penggunaan keuangan negara pada lahan yang statusnya belum jelas tidak hanya berisiko secara administratif, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum, termasuk kemungkinan kerugian negara jika di kemudian hari muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Danil Akbar menyampaikan kritik tegas terhadap penganggaran sebesar Rp3,2 miliar untuk revitalisasi Serasuba pada tahun 2025. Ia menilai bahwa penggunaan anggaran tersebut harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang ketat, terlebih proyek yang dibiayai masih menyisakan persoalan legalitas lahan. Menurutnya, setiap penggunaan keuangan negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


Lebih lanjut, Danil Akbar mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan tidak bersikap sempit dalam menjalankan fungsi auditnya. Ia menegaskan bahwa BPK harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga menelusuri secara mendalam potensi penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, hingga kemungkinan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Audit investigatif yang dibutuhkan dalam hal ini, kalau pemerintah dalam hal ini pemerintahan Prabowo benar-benar serius ingin berantas korupsi. Menurutnya, setiap temuan yang berkaitan dengan program pemerintah, terlebih yang telah menjadi polemik di ruang publik, harus disampaikan secara transparan dan jelas kepada masyarakat oleh badan audit yang berwenang dalam hal ini BPK RI.

Dalam kerangka hukum, posisi BPK sebagai lembaga audit negara memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara berada pada BPK. Putusan ini memperjelas bahwa penilaian atas ada atau tidaknya kerugian negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks hukum harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan. Dengan demikian, hasil audit BPK menjadi instrumen penting dalam menentukan apakah suatu program pemerintah mengandung unsur penyimpangan atau tidak.

Danil Akbar menilai bahwa dalam konteks proyek revitalisasi Serasuba, audit yang dilakukan oleh BPK harus mampu menjawab secara tegas apakah anggaran Rp3,2 miliar tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat indikasi penyimpangan. Ia juga menekankan bahwa tanpa audit yang mendalam, transparan, dan independen, maka penggunaan anggaran tersebut akan terus menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.


Persoalan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik semata, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika proyek pembangunan tetap dijalankan tanpa kejelasan status lahan dan tanpa pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran, maka risiko yang muncul bukan hanya kerugian negara, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, peran BPK menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah keuangan negara digunakan secara benar, sekaligus menjawab keraguan publik atas proyek yang tengah menjadi sorotan tersebut. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar