Bima - Proyek pengendalian banjir di Kota Bima senilai ±Rp147 miliar yang merupakan bagian dari program bantuan Japan International Cooperation Agency kini menjadi sorotan serius. Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyatakan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada pola yang sistematis dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan. Proyek Urban Flood Control System Improvement (Phase 2) Sub Project Bima Package IVB yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir justru diduga menyimpan sejumlah persoalan mendasar dalam aspek teknis, administrasi, dan tata kelola material.
Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi penurunan spesifikasi teknis pada material utama seperti baja tulangan dan beton. Baja yang seharusnya memenuhi standar tinggi diduga digunakan dengan mutu lebih rendah, sementara beton yang semestinya memiliki kekuatan tinggi justru berada di bawah spesifikasi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kapasitas struktur secara signifikan dan mengancam fungsi utama bangunan sebagai sistem pengendali banjir.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan laporan administrasi proyek. Perbedaan ini mengarah pada dugaan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak sepenuhnya mencerminkan pekerjaan riil. Situasi tersebut menunjukkan adanya potensi rekayasa administrasi yang dapat berdampak langsung pada keuangan negara.
PMAKI NTB juga menyoroti penggunaan material kerikil dalam jumlah besar, bukan dari sisi volume, tetapi dari aspek legalitas sumber. Investigasi menemukan indikasi bahwa material tersebut tidak memiliki kejelasan asal-usul dan berpotensi berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran di sektor pertambangan sekaligus menunjukkan lemahnya pengendalian rantai pasok material.
Berdasarkan analisis awal, potensi kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan berada pada kisaran Rp13 miliar hingga Rp20 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penurunan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian volume, serta potensi pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Danil Akbar menegaskan bahwa karena proyek ini merupakan bagian dari bantuan internasional JICA, maka standar akuntabilitas dan transparansi seharusnya berada pada level yang lebih tinggi. Temuan ini, jika tidak segera ditindaklanjuti, berpotensi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas pelaksanaan proyek yang melibatkan lembaga internasional.
Atas dasar itu, PMAKI NTB mendesak BPK untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan teknis struktur, pengujian mutu material, verifikasi volume pekerjaan, serta penelusuran penggunaan anggaran dan legalitas sumber material. Audit tersebut dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan penyimpangan yang lebih dalam.
PMAKI NTB menilai bahwa pola yang muncul tidak bersifat insidental, melainkan menunjukkan indikasi sistemik, ditandai dengan penurunan kualitas material utama, ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil, serta penggunaan material tanpa kejelasan legalitas. Pola seperti ini berpotensi terjadi secara berulang apabila tidak segera ditindak melalui mekanisme audit resmi.
Sebagai proyek pengendalian banjir, keberadaan infrastruktur ini sangat bergantung pada kualitas dan ketahanan struktur. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka risiko yang muncul tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat akibat potensi kegagalan fungsi infrastruktur.
Publik kini menunggu langkah konkret dari BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen pengelolaan proyek berbasis pembiayaan internasional agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
0 Komentar