Guru Toi dari LSM LATSKAR Laporkan Kejari Bima Dugaan Gratifikasi 2 Traktor Alsintan dan Ketidakjelasan Bantuan Benih Padi.

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan

TARGET BUSER GROUB NTB 
BIMA, NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LATSKAR yang dipimpin oleh Rafikurahman, S.Sos – yang akrab dikenal sebagai Guru Toi – telah mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian bantuan Alat dan Sarana Pertanian (Alsintan) berupa dua unit mesin traktor periode 2023-2024, serta ketidakjelasan terkait pembagian bantuan benih padi tahun 2025. Laporan tersebut menunjuk pada Ketua Kelompok Tani tertentu dan Dinas Pertanian Kota Bima sebagai pihak terkait.
 
Keluhan Awal dari Kelompok Tani Kelurahan Penatoi.
 
Kasus ini bermula setelah salah satu kelompok tani di Kelurahan Penatoi mengeluhkan terkait perolehan bantuan traktor yang berasal dari Program Kredit Industri Rakyat (Pokir) Anggota DPR RI dan disalurkan melalui Dinas Pertanian Kota Bima. Selain itu, kelompok tani tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terkait bantuan benih padi yang dibagikan oleh Walikota Bima pada tahun 2025 untuk seluruh kelompok tani di Kota Bima, termasuk yang berada di Kelurahan Penatoi.
 
Ketidaksesuaian Penyaluran Dua Unit Traktor Bantuan
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Guru Toi, bantuan dua unit traktor dari Pokir DPR RI periode 2023-2024 telah diserahkan kepada Dinas Pertanian Kota Bima. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyalurannya:
 
- Satu unit traktor dikembalikan ke pihak terkait
- Satu unit tidak dapat dilacak atau dinyatakan "dihilangkan"
- Satu unit lainnya dialokasikan untuk kelompok tani di Kelurahan Penatoi
 
Kelompok tani yang menerima traktor tersebut dipimpin oleh seseorang dengan inisial SdR sebagai Ketua Kelompok.
 
Dugaan Pembayaran untuk Perolehan Traktor
 
Menurut informasi dari hasil investigasi Guru Toi, Ketua Kelompok Tani inisial SdR telah melakukan pembayaran 16jt terkait perolehan traktor bantuan tersebut. Pembayaran diklaim dilakukan kepada salah satu anggota tim sukses dari Anggota DPR RI yang menjadi pihak pengusulkan bantuan Pokir.
 
Hal ini menjadi dasar dugaan adanya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan proses penyaluran bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada kelompok tani yang berhak.
 
Proses Pemeriksaan Awal oleh Kejari Bima
 
Laporan yang diajukan telah resmi diterima oleh Kejari Bima. Pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
 
Sampai saat ini, Dinas Pertanian Kota Bima dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kejari Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebelum penyelidikan selesai.
 

Kepala Perwakilan Terdaftar Di REDAKSI Target Buser Online Pusat👇👇



Posting Komentar

0 Komentar