PMAKI NTB BERENCANA LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN REVITALISASI LAPANGAN SERASUBA KE KPK


Bima, TBO-NTB - Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan dokumen laporan serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung sebelum laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada KPK.

Menurutnya, proyek revitalisasi lapangan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima sebesar Rp3,2 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan PMAKI NTB, terdapat dugaan persoalan serius terkait status kepemilikan lahan Lapangan Serasuba, yang disebut-sebut bukan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bima.

“Jika pembangunan dilakukan menggunakan APBD pada lahan yang bukan merupakan aset pemerintah daerah, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara,” ujar Danil Akbar dalam keterangannya.

Selain itu, PMAKI NTB juga menyoroti beberapa indikasi lain dalam proyek tersebut, seperti dugaan maladministrasi dalam proses penganggaran, potensi ketidakterbukaan dalam proses tender, serta lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek.

Proyek revitalisasi Lapangan Serasuba sendiri diketahui dimenangkan oleh CV Duta Cevate melalui proses tender dengan nilai penawaran sebesar Rp3,2 miliar.

Menurut PMAKI NTB, perbedaan nilai penawaran yang cukup jauh dari HPS juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

PMAKI NTB menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.

Kami ingin memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami berencana membawa persoalan ini ke KPK agar dapat ditelaah secara hukum,” tegasnya.

Saat ini PMAKI NTB masih melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk data terkait status kepemilikan lahan, dokumen tender proyek, serta dokumen penganggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2025.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar