LURAH OIMBO NYATAKAN LPM BOLEH JADI KETUA KOPERASI MERAH PUTIH, LSM LASTKAR: PROSES TIDAK TRANSPARAN DAN MELANGGAR JUKLAK MENTERI KOPERASI"

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan
TARGE BUSER GROUB NTB 


KOTA BIMA, NTB – Rafikurahman (Guru Toi), Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lastkar, mengeluarkan kritik tajam terhadap pernyataan Nurzanah, S.Sos, Kepala Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, yang menyatakan bahwa Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi Ketua Koperasi Merah Putih. Selain itu, proses pemilihan dinilai tidak transparan karena hanya dihadiri oleh ketua RT dan RW serta sekitar 10 orang ibu-ibu warga saja.
 
Pernyataan Lurah Nurzanah tersebut diperoleh dari komunikasi Kepala Perwakilan Media Target Buser Online Wilayah NTB melalui WhatsApp pada Kamis (11/11/2025). Sebelumnya, ada laporan dari masyarakat Kelurahan Oimbo yang enggan disebutkan namanya, yang menginformasikan bahwa Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Oimbo telah dijabat oleh Ketua LPM sekaligus ASN (tenaga medis RSUD Bima) yang berinisial A.H.

 
Menurut sumber masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, proses pemilihan yang disebutkan sebagai "sesuai mekanisme" tidak melibatkan sebagian besar warga. "Kami merasa tidak terlibat secara adil dalam prosesnya. Padahal koperasi seharusnya untuk seluruh masyarakat, tapi hanya sebagian kecil yang diundang dan tahu tentang pemilihan ini," ujar sumber tersebut kepada awak media.
 
Dalam wawancara dengan awak media, Lurah Nurzanah menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui proses pemilihan Ketua Pengurus Koperasi Masyarakat Pedesaan (KPMP). "Pada awalnya diusulkan satu-satu kandidat, namun tidak ada yang mau, sehingga fotocopy (pilihan) jatuh kepada A.H sebagai KPMP," ujarnya. Lurah juga menambahkan bahwa pada saat pemilihan hadir pihak Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) yang mengintruksikan bahwa Ketua LPM boleh menjabat karena LPM hanya sebagai mitra kerja.
 
Menanggapi hal tersebut, Rafikurahman menilai terdapat tindakan komspirasi antara Perangkat Kelurahan Oimbo dan Dinas Koperindag. Ia menegaskan bahwa pernyataan Lurah tentang kelayakan Ketua LPM menjadi pengurus bertentangan dengan ketentuan yang jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI No. 01 Tahun 2025 (juga disebut Juklak No. 7 Tahun 2025) Bab III huruf a angka 4, yang melarang pengurus berasal dari unsur pimpinan desa atau struktur pemerintahan terkait.
 
Daftar yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
 
- Kepala Desa/Kelurahan, Sekretaris Desa/Kelurahan, perangkat lainnya yang aktif dalam pemerintahan desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai instansi pemerintah lainnya
- Aparat TNI/Polri
- Pihak yang memiliki riwayat hukum bermasalah terkait kasus pidana, korupsi, atau pelanggaran hukum berat
 
Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus?
Warga desa yang aktif dalam kegiatan ekonomi, memiliki reputasi baik, tidak menjabat dalam struktur pemerintahan desa, dan memenuhi persyaratan administrasi serta keanggotaan koperasi.
 
"Larangan ini diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta fokus pengurus pada pengembangan ekonomi anggota," jelas Rafikurahman.
 
Guru Toi menyatakan akan melaporkan kasus ini sesuai hukum, karena pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Penyalahgunaan Jabatan yang diatur dalam KUHP Pasal 356, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pihak yang menggunakan kedudukan jabatan untuk memaksa diri menjadi pengurus koperasi.


Kepala Perwakilan NTB Terdaftar. Di Redaksi 👇👇


Posting Komentar

0 Komentar