kota Bima, 22 Januari 2026 - Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah NTB telah menyerahkan laporan resmi (nomor 010/P-MAKI/NTB/01/2026) kepada Kejaksaan Negeri Bima terkait Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Jatibaru Timur Tahun 2025. Proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp1,3 miliar tersebut diduga mengalami pelanggaran prosedur dan perubahan dokumen tanpa dasar hukum.
Pelapor penanggung jawab ADIM (Sekretaris Jenderal P-MAKI NTB) menyatakan bahwa proyek yang dikelola Dinas PUPR Kota Bima dengan PPK Faqih Ashri mengalami penyimpangan dari spesifikasi awal. Awalnya direncanakan menggunakan sumber air sumur bor kedalaman 90 meter dengan pipa terbenam, namun dalam pelaksanaan diubah menjadi sumber air sungai So Tolo Bumi, pekerjaan sumur bor dihilangkan, dan pipa dipasang di atas drainase – tanpa dokumen resmi perubahan.
PPK menyebut perubahan karena pertimbangan teknis namun tidak dapat menunjukkan data pendukung. Selain itu, tindakan PPK tersebut jelas penyalahgunaan wewenang,untuk merubah dokumen tender. Tampa ada dasar hukum yang jelas.
P-MAKI mengidentifikasi dugaan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran kewajiban pelayanan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan tidak ada sumur bor, pipa tidak sesuai spesifikasi, dan kualitas air tidak memenuhi standar SNI. Dana alokasi sumur bor sebesar ±Rp350 juta telah dicairkan namun tidak digunakan sesuai tujuan.
Laporan disertai bukti berupa dokumen proyek, dokumentasi visual, hasil wawancara masyarakat, dan analisis teknis. P-MAKI merekomendasikan penyelidikan hukum menyeluruh, pemeriksaan forensik dokumen, dan penelusuran aliran dana. Pihaknya juga mengharapkan pemerintah Kota Bima mengambil langkah korektif dan memperkuat sistem pengawasan.
Red.


0 Komentar