P-MAKi NTB BANTAS KLAIM DINAS PUPR KOTA BIMA TERKAIT PROYEK AIR BERSIH-Sekjen Adim: "Perubahan Item Bukan Cuma Berdasarkan Kesepakatan Warga Saja".

Politik,Kriminal Pemerintah, Masyarakat,iklan


KOTA BIMA,-Sekretaris Jenderal Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB)"Adim, mengeluarkan bantahan terkait klarifikasi Dinas PUPR Kota Bima yang disampaikan PPK Faqih Ashri pada Senin (19/1/2026) tentang polemik proyek air bersih tahun 2025. Menurut Adim, perubahan item pekerjaan dari bor dalam ke air permukaan tidak hanya perlu kesepakatan masyarakat, tetapi juga harus sesuai dengan peraturan pengadaan publik yang berlaku.
 
“Kami menyimak klarifikasi pihak Dinas PUPR yang menyatakan perubahan berdasarkan permintaan masyarakat dan kesepakatan bersama Lurah serta LPM. Namun, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kesepakatan bersama masyarakat saja tidak cukup. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar tidak terjadi penyimpangan,” jelas Adim pada Senin(19/1/2026).
 
Adim menegaskan, berdasarkan dokumen tender yang mereka peroleh, proyek SPAM Kelurahan Jatibaru Timur awalnya direncanakan menggunakan sumber air dari sumur bor dalam dengan tujuan menyediakan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Padahal, klarifikasi pihak Dinas menyatakan bahwa air dari sumber permukaan bisa keruh di musim penghujan.
 
“Meskipun pihak Dinas menyamakan kondisi ini dengan PDAM, namun proyek ini memiliki dokumen tender yang jelas menetapkan standar mutu air. Kekeruhan air tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar tanpa ada upaya perbaikan atau klarifikasi apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak,” ujarnya.
 
Terhadap klaim bahwa anggaran disesuaikan dan “dibolehkan oleh aturan”, Adim menanyakan transparansi proses penyesuaian tersebut. “Kita perlu mengetahui apakah perubahan nilai anggaran berada dalam batas 20% seperti yang diatur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta apakah proses perubahan kontrak telah didokumentasikan dengan baik dan diunggah ke sistem e-procurement untuk dipantau publik,” tandasnya.
 
Pihaknya juga mengangkat permasalahan proyek SPAM Kelurahan Dara yang telah melalui PHO namun air belum sampai ke seluruh penerima manfaat, serta kehilangan meteran air yang hanya dilaporkan ke polisi tanpa klarifikasi lebih lanjut tentang tanggung jawab pengelolaan aset negara.
 
“Kehilangan meteran air harus menjadi evaluasi bagi pihak pelaksana. Selain melaporkan ke polisi, perlu ada klarifikasi apakah ada kelalaian dalam pengawasan, serta bagaimana proses penggantian yang akan dilakukan agar tidak memberatkan anggaran publik,” kata Adim.
 
P-MAKi NTB mengajak pihak Dinas PUPR Kota Bima untuk membuka data dan informasi terkait perubahan item pekerjaan serta pelaksanaan proyek secara lengkap. “Kami mengharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan rinci tentang prosedur perubahan kontrak, analisis biaya, dan standar mutu air yang akan dijamin. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek publik,” pungkas Adim.
 
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pemerintah Kota Bima lebih cermat dalam mengelola proyek publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.
 Red.
 
 

Posting Komentar

0 Komentar