Bencana Likuiditas BPD NTB Syariah: Gaji ASN Tertunda, Nasabah Dirugikan.

Hukum,Politik, Kriminal,Pemerintah, Masyarakat,iklan



Kota Bima, NTB – Ratusan ASN di Kota Bima hingga kini belum menerima gaji bulanan mereka, karena BPKAD Kota Bima yang dipimpin Siswadi belum mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB, Danil Akbar, mengecam keras kelalaian ini, menegaskan bahwa dalih pemerintah dan bank terkait aturan baru Kemendagri tidak dapat menutupi kerugian nyata ASN dan nasabah.
Aturan Kemendagri boleh baru, tapi ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Mereka tidak boleh dirugikan karena kelalaian administrasi, sementara bank mempromosikan penghargaan dan pencitraan digitalisasi,” tegas Danil Akbar.

Gangguan Layanan Digital dan ATM
BPD NTB Syariah yang dipimpin BM Lilis Suryani mengalami gangguan serius. Laporan nasabah menunjukkan:
m-banking sering down dan tidak dapat diakses,Transfer antar bank melalui ATM gagal berulang kali

BM Lilis Suryani mengaku bank menggunakan aturan internal sendiri, namun Danil Akbar menekankan bahwa aturan internal tidak boleh merugikan ASN dan nasabah. Semua prosedur harus jelas, adil, dan transparan.

Danil Akbar menilai kondisi ini sebagai bencana likuiditas nyata yang mengancam stabilitas keuangan bank dan kemampuan menyalurkan gaji ASN.
Pemblokiran Dana Nasabah yang Manipulatif

Investigasi PMAKI NTB mengungkap praktik pemblokiran dana nasabah yang manipulatif. Bank mengklaim pemblokiran dilakukan berdasarkan akad MMQ dan “kesepakatan dengan nasabah”, namun:
Nasabah tidak diberi ruang memahami akad secara jelas
Kerugian nyata menimpa nasabah, sementara bank diuntungkan secara finansial,Praktik ini bertentangan dengan prinsip syariah, yang menekankan keadilan dan transparansi
“Ini syariah model apa kalau merugikan nasabah dan menguntungkan bank?” tegas Danil Akbar.

Dampak dan Risiko

Kerugian ASN – gaji tertunda berdampak pada biaya hidup, cicilan, dan kewajiban rumah tangga.
Kerugian Nasabah – pemblokiran dana merugikan dana pribadi dan investasi.
Risiko Likuiditas Bank – gangguan m-banking dan ATM mengindikasikan masalah likuiditas serius.
Hilangnya Kepercayaan Publik – masyarakat mulai meragukan integritas BPD NTB Syariah.

Tuntutan PMAKI NTB
Danil Akbar menuntut:
Siswadi dan BPKAD Kota Bima segera mengeluarkan SP2D agar gaji ASN cair.
BM Lilis Suryani dan Direksi BPD NTB Syariah memperbaiki seluruh sistem digital, m-banking, dan ATM.
Bank bertanggung jawab penuh atas pemblokiran dana nasabah yang merugikan.

Direksi bank dan pejabat terkait wajib mempertanggungjawabkan kerugian ASN dan nasabah.
Transparansi penuh terkait aturan internal dan akad MMQ, serta praktik syariah yang selama ini merugikan pihak lain.

Danil Akbar menegaskan bahwa PMAKI NTB akan mengawal kasus ini secara penuh, mempublikasikan setiap perkembangan, dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari BM Lilis Suryani dan Siswadi, sehingga hak ASN dan nasabah benar-benar terlindungi.
Jika hak ASN dan nasabah bisa diabaikan karena kelalaian administrasi dan praktik bank yang manipulatif, pihak terkait wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Danil Akbar.
Red.

Posting Komentar

0 Komentar