KOMISI III DPR RI DIAM ATAU MEMILIH TUTUP MATA ? NASIB PENCARI KEADILAN TEGUH RIYANTO DIPERTANYAKAN, RIKHA PERMATASARI : "DPR MASIH BERPIHAK PADA RAKYAT ATAU TIDAK ?"


JAKARTA – Ke mana arah pengawasan Komisi III DPR RI ketika masyarakat mengaku mencari keadilan ? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut secara terbuka terhadap permohonan pengawasan atas penanganan perkara yang menimpa Teguh Riyanto.

Sorotan tersebut disampaikan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III DPR RI seharusnya menjadi pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum, tanpa harus diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum.

Menurut Rikha, yang dipersoalkan bukanlah hasil akhir suatu perkara, melainkan apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan ketika ada warga negara yang merasa hak-haknya tidak memperoleh perlindungan yang semestinya.

"Kami tidak sedang meminta keberpihakan. Kami meminta agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukankah DPR adalah salah satu tempat rakyat mencari harapan?" tegas Rikha.

Belum adanya penjelasan resmi dari Komisi III DPR RI memunculkan pertanyaan publik. Apakah permohonan pengawasan tersebut telah diterima dan sedang diproses, atau justru belum memperoleh perhatian? Hingga kini belum ada informasi terbuka yang memberikan kepastian.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, termasuk melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun bentuk pengawasan lainnya. Karena itu, kepastian atas sebuah permohonan dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap aspirasi diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Rikha menilai, diamnya lembaga pengawas berpotensi melahirkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

"Yang kami harapkan adalah kepastian. Bila permohonan dianggap memenuhi syarat, silakan diproses melalui mekanisme yang tersedia. Bila belum dapat ditindaklanjuti, masyarakat juga berhak mengetahui alasannya," ujarnya.

Kini pertanyaan itu mengarah kepada Komisi III DPR RI. Akankah lembaga yang diberi mandat mengawasi penegakan hukum membuka ruang bagi pencari keadilan melalui RDPU atau mekanisme pengawasan lainnya? Ataukah permohonan tersebut akan terus menunggu tanpa kepastian?

Hingga berita ini dimuat, belum terdapat pernyataan resmi dari Komisi III DPR RI mengenai tindak lanjut atas permohonan pengawasan terkait perkara Teguh Riyanto. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Komisi III DPR RI maupun seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Tbo-BD

Posting Komentar

0 Komentar