BUDI RIZKIYANTO DESAK DIVPROPAM MABES POLRI USUT PENANGANAN PERKARA DI POLRES SRAGEN, MINTA PEMERIKSAAN TERBUKA DAN OBJEKTIF.


JAKARTA – Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk segera mengusut penanganan perkara di Polres Sragen melalui pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sragen. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar mekanisme pengawasan internal Polri berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Budi Rizkiyanto, setiap laporan masyarakat yang memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara independen dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau justru tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku.

"Bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dibuktikan ataupun dibantah apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional? Negara hukum mengharuskan setiap laporan diuji melalui mekanisme yang sah, bukan dibiarkan tanpa kejelasan," tegas Budi Rizkiyanto.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu maupun institusi tertentu. Sebaliknya, langkah itu merupakan bentuk kepedulian agar fungsi pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan negara. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan yang disampaikan diproses sesuai prosedur, berdasarkan hukum, serta mengacu pada kode etik profesi kepolisian.

"Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka proses tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan etik maupun penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum," ujarnya.

Budi menilai bahwa pengawasan internal yang dilaksanakan secara terbuka dan profesional tidak hanya berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana untuk melindungi anggota Polri yang telah bekerja sesuai ketentuan dari tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, pemeriksaan yang objektif justru menjadi kepentingan semua pihak.

Lebih lanjut, ia berharap Divpropam Mabes Polri segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan masyarakat. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan internalnya.

"Kepercayaan publik merupakan modal utama institusi penegak hukum. Kepercayaan itu hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap fakta diuji secara profesional, dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan ataupun kepentingan tertentu," pungkas Budi Rizkiyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kapolres Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen, maupun Divpropam Mabes Polri terkait pernyataan dan desakan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar