BIMA, TARGET BUSER ONLINE — Arif Rahman alias Japong, yang kini menjalani penahanan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku sangat kecewa dan terpukul setelah upaya perdamaian dengan pihak keluarga istrinya, Titin, tidak membuahkan hasil. Di tengah proses hukum yang berjalan, Japong juga harus menghadapi gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istrinya.
Japong saat ini menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari setelah masa penahanan awal selama 20 hari. Situasi tersebut membuat dirinya harus menghadapi dua persoalan hukum sekaligus, yakni perkara dugaan KDRT yang menjeratnya dan proses perceraian yang diajukan oleh pihak Titin.
Di tengah kondisi tersebut, Japong meminta agar perkara pemukulan yang menurut keterangannya dialaminya juga diusut secara serius, termasuk melalui rekonstruksi apabila diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Agar saya juga mendapat keadilan. Jangan hanya perkara yang menjerat saya yang diproses, tetapi peristiwa pemukulan terhadap diri saya juga harus diungkap secara terang,” demikian inti tuntutan keadilan yang disampaikan Japong pada awak media ini.
Permintaan tersebut menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebab, apabila memang terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap Japong, peristiwa itu perlu diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, tanpa mengurangi hak hukum siapa pun dalam perkara yang sedang berjalan.
PERTANYAKAN DASAR PENAHANAN.
Selain meminta agar dugaan pemukulan terhadap dirinya turut diusut, Japong juga mempertanyakan dasar hukum penahanan yang dijalaninya, khususnya rentang waktu sejak penangkapan pada 22 Agustus hingga 1 September 2026.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen resmi kepolisian, mulai dari surat perintah penangkapan, berita acara pemeriksaan, surat perintah penahanan, hingga dokumen pemberitahuan kepada keluarga dan penasihat hukum apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pidana, penangkapan dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Masing-masing memiliki persyaratan, batas waktu, serta prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, kejelasan mengenai kapan penangkapan dilakukan, kapan penahanan resmi dimulai, dan dokumen apa yang menjadi dasarnya penting untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Rentang waktu 22 Agustus sampai 1 September 2026 sendiri belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur. Hal yang harus diperiksa ialah tanggal dan jam pelaksanaan setiap tindakan, isi surat perintah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
KEADILAN HARUS MEMERIKSA SELURUH PERISTIWA.
Perkara Japong kini memasuki fase yang semakin kompleks. Upaya perdamaian belum mencapai kesepakatan, proses pidana tetap berjalan, dan gugatan perceraian turut menjadi persoalan yang harus dihadapi.
Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi peristiwa apabila terdapat dugaan tindak pidana lain yang didukung informasi dan bukti yang layak diperiksa. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, bukan tekanan, hubungan keluarga, ataupun persepsi sepihak.
Penyidik perlu memberikan kejelasan mengenai status laporan dugaan pemukulan terhadap Japong, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta alasan apabila rekonstruksi dinilai perlu atau tidak diperlukan. Pada saat yang sama, perkara dugaan KDRT yang menjerat Japong harus tetap diproses secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebab, keadilan bukan berarti membenarkan satu pihak sebelum pemeriksaan selesai. Keadilan berarti memberikan ruang yang sama bagi setiap peristiwa untuk diuji, setiap bukti untuk diperiksa, dan setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai haknya.
TARGET BUSER ONLINE GROUP NTB.
Mengawal informasi, menguji fakta, menjaga kepentingan publik.
0 Komentar