DANA BOS RP689 JUTA PAD DISDIK KOTA CIREBON TANPA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN, PMAKI: UANGNYA DIPAKAI BUAT APA?

CIREBON – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai sekitar Rp689 juta di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon menjadi sorotan setelah ditemukan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan anggaran pendidikan. Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) bahkan meminta persoalan tersebut ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif.

Ketua Umum PMAKI Syaefudin mengatakan, tidak adanya bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik patut dicermati karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara.


“Logikanya simpel, jika dana itu digunakan secara benar maka tidak sulit menunjukkan bukti ke mana uang itu digunakan dan buat apa,” kata Syaefudin kepada Arahan Pantura, Jumat (2/10).

Menurutnya, temuan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui urusan administratif. Jika dokumen pertanggungjawaban tidak mampu ditunjukkan, kata Syaefudin, harus ada penjelasan mengenai penggunaan dana BOS tersebut.

“Jika tak mampu menunjukkan bukti yang kuat sebagai bentuk pertanggungjawaban, pertanyaannya uang BOS itu digunakan buat apa? Saya khawatir terjadinya SPJ fiktif,” ujarnya.

Syaefudin menilai Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat mengambil langkah untuk menelusuri persoalan tersebut. Ia mendorong dilakukan audit investigatif guna mengetahui secara terang penggunaan dana BOS yang menjadi temuan pemeriksaan.

Sorotan terhadap dana BOS ini sebelumnya juga disampaikan Dewan Pusat Aliansi Aktivis Muda Indonesia. Kelompok tersebut bahkan telah melayangkan somasi kepada Disdik Kota Cirebon terkait persoalan pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2024.

Melalui somasi itu, Disdik diminta melakukan penagihan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban, menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta mengambil langkah administratif terhadap pihak sekolah yang dinilai lalai sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi juga mengingatkan adanya kemungkinan menempuh langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Plt Kepala Disdik Kota Cirebon Handi Sogiyanto sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi tersebut. Namun, Disdik masih mempelajari materi yang disampaikan sehingga belum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Benar surat itu kami terima beberapa hari yang lalu. Hanya saja kami akan pelajari dulu surat somasi tersebut, karenanya saya tidak bisa memberi keterangan lebih jauh,” kata Handi, Senin (31/8/2026).

Dengan munculnya sorotan dari dua kelompok masyarakat sipil tersebut, penggunaan dana BOS senilai sekitar Rp689 juta kini kembali menjadi perhatian. Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, terutama mengenai penggunaan dana, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.**

Posting Komentar

0 Komentar