SERI INVESTIGASi
BAGIAN I
PENAWAR TERENDAH DIGUGURKAN, TENDER CT SCAN RSUD KABUPATEN BIMA JADI PERHATIAN PUBLIK
BIMA - Proses Tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah peserta dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur pada tahapan klarifikasi, sementara peserta lain dengan nilai penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.251.392.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.248.000.000, dan diikuti oleh 25 perusahaan peserta.
Dari seluruh peserta, CV Graha Utama mengajukan penawaran terendah sebesar Rp1.812.818.757,53. Sementara itu, CV Megah menyampaikan penawaran sebesar Rp2.167.670.775,91 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Perbedaan nilai penawaran antara kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp354 juta.
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, harga penawaran terendah memang bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan pemenang. Namun ketika peserta dengan penawaran terendah dinyatakan telah lulus seluruh tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, kemudian digugurkan pada tahap klarifikasi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Dokumen hasil evaluasi SPSE menunjukkan bahwa CV Graha Utama dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi awal, yaitu evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.
Namun pada tahapan berikutnya perusahaan tersebut dinyatakan gugur dengan alasan:
"Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga."
Alasan tersebut kemudian menjadi titik awal munculnya berbagai pertanyaan mengenai mekanisme klarifikasi yang diterapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
BAGIAN II
UNDANGAN KLARIFIKASI KURANG DARI SATU HARI, CV GRAHA UTAMA SIAP AJUKAN SANGGAHAN
Berdasarkan dokumen SPSE yang diperoleh media, undangan klarifikasi dikirim melalui aplikasi SPSE pada 8 Juli 2026 pukul 15.12 WITA.
Dalam undangan tersebut, peserta diminta hadir pada 9 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bima dengan membawa seluruh dokumen asli penawaran serta menghadirkan direksi maupun personel yang dipersyaratkan.
Permasalahan muncul karena CV Graha Utama berkedudukan di Kota Mataram, Pulau Lombok, sedangkan lokasi klarifikasi berada di Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa.
Dengan demikian, sejak undangan dikirim hingga jadwal klarifikasi, perusahaan hanya memiliki waktu kurang dari satu hari untuk mengetahui adanya undangan, mempersiapkan dokumen asli, menghadirkan direksi maupun personel yang dipersyaratkan, memperoleh transportasi antarpulau, dan tiba tepat waktu di Kabupaten Bima.
CV Graha Utama menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan surat sanggahan resmi kepada Pokja Pemilihan.
Dalam rencana sanggahannya, perusahaan tidak mempersoalkan kewajiban menghadiri klarifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan. Namun perusahaan mempertanyakan apakah jadwal yang diberikan telah memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk asas efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain itu, perusahaan juga meminta Pokja memberikan penjelasan tertulis mengenai seluruh proses evaluasi yang menjadi dasar penetapan pemenang, meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, pembuktian kualifikasi, verifikasi personel inti, pengalaman pekerjaan, peralatan utama, hingga seluruh dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan pemenang tender.
Menurut perusahaan, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum serta memberikan kepastian kepada seluruh peserta.
BAGIAN III
PMAKI NTB DAN TIM ANTI KORUPSI RESIMEN BRIGADE 571 MINTA SELURUH PROSES DIAWASI
Ketua PMAKI NTB sekaligus Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, Danil Akbar, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada proses sanggah.
Menurutnya, jawaban resmi Pokja atas sanggahan nantinya akan menjadi dokumen penting untuk menilai apakah seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai Dokumen Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Apabila setelah mempelajari jawaban sanggahan ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, PMAKI NTB bersama Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih berencana menyampaikan laporan kepada berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada APIP Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, LKPP RI, KPPU apabila ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Danil Akbar, selisih nilai penawaran sekitar Rp354 juta antara penawar terendah dan pemenang tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran ataupun kerugian negara. Namun selisih tersebut merupakan indikator yang patut dicermati. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti bahwa pengguguran peserta tidak dilakukan sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran dan perlu dievaluasi oleh lembaga yang berwenang.
PMAKI NTB juga memperoleh informasi bahwa setelah dokumen asli penawaran dibawa dari Mataram ke Kabupaten Bima, Ketua Pokja disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dengan alasan batas waktu klarifikasi telah terlewati sehingga peserta dinyatakan gugur. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Oleh karena itu, media memberikan ruang hak jawab kepada Ketua Pokja, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bima, RSUD Kabupaten Bima, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses tersebut.
Danil Akbar menegaskan bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan PMAKI NTB bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan memastikan bahwa seluruh tahapan tender berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat respon dari para pihak, dan untuk hasil pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan akan kita uji selanjutnya setelah proses tender berakhir dan tentunya apakah telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima atau tidak. Nanti akan kita layangkan surat ke sejumlah instansi terkait.
Adapun seluruh keberatan yang disampaikan oleh CV Graha Utama dan sikap PMAKI NTB merupakan bagian dari mekanisme hak sanggah dan bagian dari pengawasan publik, serta upaya mendorong agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar