BIMA – Proses Tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai mekanisme klarifikasi yang berujung pada gugurnya peserta dengan penawaran terendah. Sejumlah dokumen SPSE yang dipelajari PMAKI NTB menunjukkan rangkaian peristiwa yang dinilai layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum.
Tender tersebut menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.251.392.000 dan HPS sebesar Rp2.248.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 25 perusahaan tercatat mengikuti proses lelang.
Dari seluruh peserta, CV. Graha Utama menjadi penawar terendah dengan nilai penawaran Rp1.812.818.757,53. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan peserta lain, termasuk CV. Megah yang mengajukan penawaran sebesar Rp2.167.670.775,91 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dipublikasikan melalui SPSE, CV. Graha Utama dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, maupun harga. Namun pada tahap selanjutnya perusahaan tersebut dinyatakan gugur dengan alasan "Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga."
Di sinilah rangkaian fakta yang kemudian memunculkan pertanyaan.
Dokumen SPSE menunjukkan bahwa undangan klarifikasi dikirim melalui aplikasi SPSE pada 8 Juli 2026 pukul 15.12 WITA. Dalam undangan tersebut, peserta diminta hadir pada 9 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bima dengan membawa seluruh dokumen asli penawaran dan menghadirkan direksi atau personel yang dipersyaratkan.
Persoalannya, CV. Graha Utama bukan perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut beralamat di Kota Mataram, Pulau Lombok, sedangkan lokasi klarifikasi berada di Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa.
Artinya, sejak undangan dikirim hingga waktu klarifikasi, peserta hanya memiliki waktu kurang dari satu hari untuk mengetahui adanya undangan, menyiapkan dokumen asli, menghadirkan direksi atau personel yang dipersyaratkan, memperoleh transportasi lintas pulau, dan hadir tepat waktu di Kabupaten Bima.
PMAKI NTB menilai persoalan yang patut dipertanyakan bukanlah penggunaan SPSE sebagai media komunikasi resmi, melainkan apakah waktu yang diberikan telah cukup layak bagi peserta yang harus melakukan perjalanan antarpulau.
Menurut PMAKI NTB, ketika ketidakhadiran peserta dijadikan dasar pengguguran, maka penyelenggara semestinya memastikan bahwa peserta benar-benar mengetahui adanya undangan tersebut, mengingat konsekuensi hukumnya sangat besar, yakni gugurnya peserta yang sebelumnya telah memenuhi seluruh tahapan evaluasi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dinilai layak diuji terhadap penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, proporsionalitas, perlakuan yang sama, dan penyelenggaraan yang beritikad baik.
Data SPSE juga memperlihatkan bahwa selama proses tender terjadi beberapa kali perubahan jadwal pada tahapan evaluasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, penunjukan penyedia, hingga penandatanganan kontrak. Perubahan jadwal dalam sistem memang dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan, namun PMAKI NTB berpendapat bahwa alasan setiap perubahan perlu dijelaskan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Selain itu, hasil evaluasi SPSE menunjukkan bahwa beberapa peserta lain dinyatakan gugur karena alasan administratif dan teknis, seperti tidak memiliki SBU dan NIB sesuai persyaratan atau tidak mampu membuktikan pengalaman pekerjaan. Berbeda dengan peserta-peserta tersebut, alasan gugurnya CV. Graha Utama semata-mata karena tidak menghadiri klarifikasi.
Setelah gugurnya CV. Graha Utama, Pokja menetapkan CV. Megah, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Penatoi, Kota Bima, sebagai pemenang tender dengan nilai terkoreksi Rp2.167.670.775,91.
Perbedaan nilai penawaran antara CV. Graha Utama dan CV. Megah mencapai sekitar Rp354 juta. Meskipun nilai terendah tidak otomatis menjadi pemenang dalam sistem pengadaan pemerintah, perbedaan tersebut ikut menjadi perhatian karena peserta dengan penawaran terendah gugur pada tahapan klarifikasi.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyatakan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai seluruh proses tersebut.
Menurutnya, pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai hasil tender, melainkan mengenai apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan secara transparan, adil, proporsional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta sebagaimana prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PMAKI NTB menyatakan akan menyampaikan laporan kepada APIP Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, LKPP RI, dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan tender, termasuk mekanisme penyampaian undangan klarifikasi, berita acara evaluasi, dasar pengguguran peserta, serta kepatuhan proses terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Ketua Pokja Burhan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bima Arif, Direktur RSUD Kabupaten Bima dr. Ihsan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh proses tender tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atau rekayasa dalam proses tender ini. Oleh karena itu, seluruh rangkaian fakta yang dipaparkan di atas merupakan dasar bagi munculnya pertanyaan publik yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses ini banyak pihak ingin melihat kebenaran secara terbuka, publik tidak hanya ingin melihat pemenang tender, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses pemilihan penyedia dilaksanakan secara transparan, akuntabel, memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta, serta mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.
0 Komentar