BIMA - Proses tender Pekerjaan Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp2.251.392.000 dan HPS Rp2.248.000.000 menuai sorotan dari Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB. Organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang berujung pada gugurnya peserta dengan penawaran terendah.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen tender yang ditayangkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), termasuk hasil evaluasi, daftar peserta, penetapan pemenang, serta Surat Penawaran Harga (SPH) peserta.
Berdasarkan dokumen tersebut, CV. Graha Utama tercatat sebagai penawar terendah dengan nilai penawaran Rp1.812.818.757,53, jauh lebih rendah dibandingkan penawaran peserta lainnya.
Tidak hanya menjadi penawar terendah, hasil evaluasi SPSE juga menunjukkan bahwa CV. Graha Utama dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Namun perusahaan tersebut akhirnya dinyatakan gugur dengan alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
"Fakta yang kami lihat dalam dokumen SPSE cukup jelas. Penawar terendah yang telah memenuhi tahapan evaluasi justru gugur karena tidak hadir pada klarifikasi. Pertanyaannya, apakah mekanisme pemanggilan dan waktu yang diberikan telah memenuhi prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?" ujar Danil.
Menurut Danil, persoalan yang dipertanyakan PMAKI NTB bukan sekadar alasan gugurnya peserta, melainkan proses yang mendahuluinya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bima, Arif, serta Ketua Pokja Tender, Burhan.
Dalam penjelasannya, Burhan menyampaikan bahwa undangan klarifikasi dikirim pada 8 Juli 2026 untuk pelaksanaan klarifikasi pada 9 Juli 2026. Karena CV. Graha Utama tidak hadir sesuai jadwal, Pokja memutuskan perusahaan tersebut gugur.
Sementara Kepala Bagian PBJ Kabupaten Bima, Arif, menegaskan bahwa proses tender tidak diatur dan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Menurut Danil Akbar, CV. Graha Utama berdomisili di Kota Mataram, sedangkan lokasi klarifikasi berada di Kabupaten Bima. Dengan kondisi geografis tersebut, waktu kurang dari satu hari untuk menghadiri klarifikasi dinilai patut dipertanyakan apakah telah memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia.
"Ini bukan semata-mata soal peserta hadir atau tidak hadir. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah waktu yang diberikan sudah cukup layak bagi penyedia yang berada di luar Pulau Sumbawa. Prinsip pengadaan tidak hanya mengejar prosedur administratif, tetapi juga menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh peserta," katanya.
PMAKI NTB juga memperoleh informasi dari salah satu peserta lain yang mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi meskipun berada pada urutan ketiga berdasarkan nilai penawaran. Informasi tersebut, menurut Danil, perlu diverifikasi oleh Pokja dengan membuka seluruh kronologi proses klarifikasi.
Selain itu, pelaku usaha konstruksi yang berpengalaman mengikuti tender pemerintah, Gagas, menyebut bahwa dalam praktiknya undangan klarifikasi sering kali tidak hanya disampaikan melalui aplikasi SPSE, tetapi juga melalui surat elektronik (e-mail) atau pemberitahuan lain agar peserta mengetahui adanya jadwal klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Danil menegaskan PMAKI NTB tidak menyatakan mekanisme melalui aplikasi sebagai suatu pelanggaran. Namun efektivitas penyampaiannya tetap perlu dievaluasi apabila berpotensi mengurangi kesempatan peserta untuk memenuhi undangan.
"Kami meminta Pokja membuka seluruh kronologi, mulai dari waktu pengiriman undangan, bukti bahwa undangan diterima peserta, mekanisme penyampaiannya, hingga dasar hukum yang digunakan menetapkan CV. Graha Utama gugur. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup dokumen administrasinya," tegasnya.
Berdasarkan hasil akhir tender, paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima kemudian dimenangkan oleh CV. Megah dengan nilai penawaran terkoreksi Rp2.167.670.775,91, lebih tinggi sekitar Rp354,85 juta dibanding penawaran CV. Graha Utama.
PMAKI NTB menegaskan organisasi tersebut tidak sedang membela peserta tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah uang daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 digunakan melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, kompetitif, efektif, dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta.
Karena itu, PMAKI NTB menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi kepada APIP, Inspektorat Kabupaten Bima, LKPP RI, serta aparat penegak hukum, dengan melampirkan dokumen hasil evaluasi SPSE, penetapan pemenang, dan Surat Penawaran Harga (SPH) CV. Graha Utama sebagai penawar terendah.
"Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Kami hanya meminta agar seluruh proses diperiksa secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab keraguan publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Danil Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tender tersebut. Oleh karena itu, dugaan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
0 Komentar