PMAKI NTB SOROTI TENDER PEMBANGUNAN RUANG CT SCAN RSUD KABUPATEN BIMA, DIDUGA SARAT KEJANGGALAN



BIMA – Proses tender pembangunan ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima menjadi sorotan Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB. Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh peserta tender.

Danil Akbar mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bima dalam beberapa hari terakhir untuk meminta penjelasan terkait proses evaluasi tender pembangunan ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian PMAKI NTB.

"Pihak PBJ membantah adanya pengaturan dalam proses tender. Namun berdasarkan dokumen dan informasi yang kami pelajari, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujar Danil Akbar.

Menurut Danil, berdasarkan dokumen Surat Penawaran Harga (SPH) yang dipelajari PMAKI NTB, perusahaan yang berada pada peringkat pertama telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Namun, pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut justru akan dikalahkan atau digugurkan dalam proses evaluasi.

"Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan dasar teknis apabila peserta tersebut digugurkan. Seluruh proses evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.

Selain itu, PMAKI NTB juga menyoroti perusahaan dengan nilai penawaran terendah yang berasal dari Kota Mataram. Menurut Danil Akbar, panitia hanya memberikan waktu yang sangat singkat untuk memenuhi undangan klarifikasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai apakah kesempatan yang diberikan telah memenuhi prinsip kewajaran.


"Proses klarifikasi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Peserta harus diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan terhadap dokumen yang diminta. Jangan sampai waktu yang terlalu singkat justru menimbulkan persepsi bahwa hasil tender telah diarahkan sejak awal," katanya.

PMAKI NTB juga memperoleh informasi dari salah satu peserta tender lainnya yang mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi, meskipun perusahaan tersebut berada pada urutan ketiga berdasarkan nilai penawaran. Peserta tersebut mengaku telah mengikuti seluruh proses tender, menyampaikan dokumen penawaran, dan merasa telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut Danil Akbar, informasi tersebut semakin memperkuat perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap proses tender agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta.

"Peserta yang kami temui mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi, padahal mereka berada pada urutan ketiga dan merasa telah memenuhi seluruh persyaratan. Jika pengakuan ini benar, maka panitia wajib menjelaskan dasar penentuan peserta yang dipanggil untuk klarifikasi serta alasan peserta lainnya tidak diberikan kesempatan yang sama. Jangan sampai ada perlakuan berbeda yang justru menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bima, Arif, membantah adanya pengaturan dalam proses tender. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh panitia, melainkan karena adanya kelalaian dari pihak penyedia.

"Kelalaiannya ada pada pihak penyedia. Undangan klarifikasi sudah kami sampaikan pada tanggal 8 untuk hadir klarifikasi tanggal 9, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Arif.

Merespons penjelasan tersebut, Danil Akbar menilai persoalan ini tidak sesederhana hadir atau tidak hadirnya peserta dalam proses klarifikasi. Menurutnya, yang harus dijelaskan kepada publik bukan hanya soal kehadiran peserta, melainkan apakah mekanisme penyampaian undangan dan waktu yang diberikan telah memenuhi asas kepatutan serta memberikan kesempatan yang wajar.

"Perusahaan yang dimaksud berasal dari Kota Mataram, sedangkan lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Bima. Secara geografis, jarak antara Mataram dan Bima cukup jauh dan dipisahkan oleh perjalanan lintas pulau yang membutuhkan waktu serta persiapan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah tenggat waktu dari tanggal 8 untuk hadir pada tanggal 9 sudah mempertimbangkan kondisi riil tersebut," ujar Danil Akbar.

Ia menegaskan bahwa PMAKI NTB tidak sedang membela peserta tertentu, melainkan memperjuangkan prinsip perlakuan yang sama bagi seluruh peserta tender.

"Kalau memang undangan dikirim pada tanggal 8 dan peserta diwajibkan hadir pada tanggal 9, maka perlu dijelaskan kapan undangan itu diterima, bagaimana mekanisme penyampaiannya, apakah melalui aplikasi LPSE, surat elektronik, atau media lainnya, serta apakah waktu tersebut dianggap cukup menurut ketentuan yang berlaku. Transparansi terhadap hal-hal seperti ini penting agar tidak menimbulkan dugaan bahwa proses evaluasi hanya formalitas untuk menggugurkan peserta tertentu," tegasnya.

Danil juga meminta Pokja Pemilihan dan PBJ Kabupaten Bima membuka seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses klarifikasi, termasuk bukti penyampaian undangan kepada seluruh peserta yang berhak mengikuti tahapan tersebut.

"Apabila seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, tentu dokumen tersebut akan menjawab semua keraguan publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses tender ini hingga penetapan pemenang dan tidak akan ragu melaporkannya kepada APIP, LKPP maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran," tegas Danil Akbar.

Menurut Danil, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, adil, dan bebas dari intervensi. Oleh karena itu, setiap keputusan Pokja Pemilihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang mengenai adanya pelanggaran dalam proses tender pembangunan ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima. Oleh karena itu, berbagai dugaan yang disampaikan PMAKI NTB, pengakuan peserta tender, maupun penjelasan dari pihak PBJ masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar