SERI INVESTIGASI PORTAL SPSE.
BIMA – Proses Tender Pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah salah satu peserta dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur pada tahap klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Berdasarkan hasil pemantauan Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB terhadap dokumen Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan yang sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp2.251.392.000 dengan HPS Rp2.248.000.000 dan menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur. Sebanyak 25 perusahaan mengikuti proses pemilihan penyedia.
Hasil evaluasi yang dipublikasikan melalui SPSE menunjukkan CV. Graha Utama mengajukan penawaran sebesar Rp1.812.818.757,53. Dalam hasil evaluasi yang ditampilkan pada sistem, perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Namun, pada tahap klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, CV. Graha Utama dinyatakan gugur dengan alasan tidak menghadiri klarifikasi. Setelah itu, Pokja menetapkan CV. Megah sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp2.167.670.775,91.
KURANG DARI SATU HARI UNTUK HADIR
Berdasarkan dokumen SPSE, undangan klarifikasi dikirim oleh Pokja Pemilihan pada 8 Juli 2026 pukul 15.12 WITA, sedangkan peserta diminta hadir pada 9 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Dalam surat undangan tersebut, peserta diwajibkan membawa dokumen asli perusahaan, menghadirkan direksi atau pihak yang diberi kuasa sesuai ketentuan, serta menunjukkan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari proses klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Selain itu, surat juga meminta peserta memberikan konfirmasi kehadiran melalui surat elektronik (email) kepada Pokja, sementara penyampaian undangan dilakukan melalui aplikasi SPSE.
Menurut PMAKI NTB, mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh penjelasan. Organisasi tersebut menilai penting untuk mengetahui bagaimana Pokja memastikan bahwa peserta benar-benar telah menerima, membaca, dan mengetahui adanya undangan klarifikasi, mengingat ketidakhadiran peserta berakibat pada gugurnya peserta dari proses tender.
PMAKI NTB juga menilai bahwa dengan rentang waktu yang relatif singkat, peserta yang berdomisili di luar Pulau Sumbawa harus mengetahui undangan, menyiapkan dokumen asli perusahaan, mengoordinasikan kehadiran direksi atau personel yang dipersyaratkan, mengatur perjalanan antarpulau menuju Kabupaten Bima, serta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut PMAKI NTB, pertanyaan yang perlu dijelaskan bukan mengenai penggunaan SPSE sebagai media resmi komunikasi, melainkan apakah dalam kondisi tersebut telah terdapat langkah yang memadai untuk memastikan undangan benar-benar diketahui oleh peserta sehingga kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara efektif.
PMAKI NTB berpendapat bahwa penjelasan tersebut penting dalam konteks penerapan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya keterbukaan, persaingan yang sehat, perlakuan yang adil terhadap seluruh peserta, dan akuntabilitas proses. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong agar mekanisme penyampaian undangan, konfirmasi kehadiran, serta dasar pertimbangan penetapan jadwal klarifikasi dapat dijelaskan secara terbuka apabila diminta dalam proses pengawasan atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
DOMISILI PESERTA MENJADI PERHATIAN
Berdasarkan data registrasi badan usaha yang ditelusuri PMAKI NTB, CV. Graha Utama tercatat beralamat di Jalan Uranus Raya Blok B Nomor 65, Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, CV. Megah yang ditetapkan sebagai pemenang tercatat beralamat di Jalan Soekarno Hatta RT 005 RW 002, Kelurahan Penato'i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Menurut PMAKI NTB, perbedaan domisili kedua peserta menjadi salah satu aspek yang relevan untuk dipahami dalam keseluruhan kronologi proses klarifikasi. Dengan lokasi perusahaan di Kabupaten Lombok Barat dan lokasi klarifikasi di Kabupaten Bima, peserta harus mengetahui adanya undangan, menyiapkan dokumen asli perusahaan, mengoordinasikan kehadiran direksi atau personel yang dipersyaratkan, mengatur perjalanan lintas pulau, serta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Secara geografis, perjalanan dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Bima tidak hanya bergantung pada waktu tempuh di darat, tetapi juga pada ketersediaan moda transportasi antarpulau, baik melalui jalur udara maupun laut, beserta jadwal keberangkatan yang tersedia. Dalam praktiknya, faktor-faktor seperti waktu keberangkatan, proses menuju bandara atau pelabuhan, pemeriksaan keamanan, hingga kemungkinan perubahan jadwal merupakan bagian dari kondisi yang dapat memengaruhi kemampuan peserta untuk hadir tepat waktu.
PMAKI NTB berpendapat bahwa kondisi tersebut layak menjadi perhatian ketika menilai apakah rentang waktu antara penyampaian undangan dan jadwal klarifikasi telah memberikan kesempatan yang memadai bagi seluruh peserta, khususnya peserta yang berasal dari luar Pulau Sumbawa.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menilai rangkaian proses penyampaian undangan klarifikasi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah panitia tender tidak memili itikad yang cukup baik untuk memastikan peserta yang memiliki kualifikasi memadai benar-benar memperoleh kesempatan yang efektif mengikuti tahapan klarifikasi. Menurut informasi yang dihimpun PMAKI NTB, panitia tender menyampaikan undangan pada sore hari tanggal 8 Juli 2026 yang baru diketahui peserta pada jam kerja tanggal 9 Juli 2026, hanya melalui aplikasi SPSE, tidak melalui email, sedangkan cara membalas surat ke pihak panitia dilakukan by email, ini justru menimbulkan kerancuan, ditambah keterbatasan jadwal penerbangan menuju lokasi klarifikasi, hal ini patut dipertanyakan dari sisi pemenuhan prinsip persaingan yang sehat dan perlakuan yang adil terhadap seluruh peserta.
Danil melanjutkan "Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan apakah panitia telah melakukan upaya yang patut untuk memastikan peserta yang memenuhi kualifikasi memperoleh kesempatan yang wajar dan setara. Dalam pengadaan pemerintah, yang dinilai bukan hanya kepatuhan pada prosedur formal, tetapi juga terpenuhinya asas keadilan, keterbukaan, dan persaingan sehat," ujar Danil Akbar.
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, Danil berpendapat bahwa setiap tahapan pengadaan idealnya dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Di samping itu, penyelenggaraan pemerintahan juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain asas kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta pelayanan yang baik. Dan bahwa apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai kecukupan waktu atau mekanisme pemanggilan klarifikasi, hal tersebut merupakan bagian yang patut memperoleh penjelasan dari Pokja maupun diuji melalui mekanisme sanggah serta, apabila diperlukan, melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Senada dengan pernyataan itu, ketua umum PMAKI Pusat, Syaefudin saat dimintai tanggapan melalui kontak selulr, juga memberikan pernyataan dan ikut merespon dan menyoroti proses tender ini, dalam pernyataannya proses tender tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, setiap tahapan yang ditampilkan dalam Portal SPSE merupakan bagian dari proses administrasi negara yang dapat diuji apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur maupun penerapan ketentuan yang tidak sesuai.
"Apabila terdapat peserta yang merasa dirugikan akibat kesalahan evaluasi, perlakuan yang tidak setara, atau dugaan penyimpangan prosedur, maka mekanisme sanggah harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Hasil sanggahan nantinya dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan," ujar Syaefudin.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek hukum yang patut menjadi perhatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain :
1. Kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
2. Kepatuhan terhadap Peraturan LKPP, terutama mengenai tata cara evaluasi, pembuktian kualifikasi, klarifikasi, penetapan pemenang, dan mekanisme sanggah.
3. Penerapan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, profesionalitas, dan perlakuan yang adil.
4. Konsistensi penerapan persyaratan kepada seluruh peserta tanpa adanya perlakuan yang berbeda atau diskriminatif.
5. Transparansi dan akuntabilitas seluruh proses evaluasi, termasuk kesesuaian alasan gugur dengan dokumen pemilihan dan fakta administrasi yang dimiliki masing-masing peserta.
Menurut Syaefudin, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada ranah administrasi pengadaan, melainkan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, PMAKI mendorong agar seluruh proses masa sanggah dijalankan secara profesional dan objektif. Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tegas Syaefudin.
PMAKI MINTA VERIFIKASI FAKTUAL.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak cukup hanya berhenti pada penelitian administratif terhadap dokumen yang diunggah dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Menurutnya, apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, ruang lingkup pemeriksaan perlu mencakup verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar evaluasi dan penetapan pemenang. Verifikasi tersebut dapat meliputi keabsahan badan usaha, akta pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB), domisili perusahaan, pengalaman pekerjaan, tenaga ahli, tenaga terampil, personel inti, peralatan, kemampuan keuangan, hingga dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
PMAKI NTB juga berpandangan bahwa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kualifikasi maupun pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan dapat dimintai keterangan untuk memastikan bahwa identitas, kompetensi, pengalaman, serta dokumen yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurut PMAKI, pemeriksaan seperti itu penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan yang dinyatakan memenuhi evaluasi memang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara faktual.
Menurut Danil Akbar, dokumen administrasi pada dasarnya merupakan alat pembuktian awal, sedangkan verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap fakta merupakan bagian penting dalam memastikan integritas proses pengadaan apabila terdapat pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
PMAKI NTB menilai bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Menurut PMAKI, prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan menjadi ukuran integritas seluruh proses pemilihan penyedia.
Selain itu, PMAKI NTB berpandangan bahwa setiap tindakan administrasi dalam proses pengadaan juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta pelayanan yang baik. Menurut PMAKI, penerapan asas-asas tersebut penting agar setiap keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, PMAKI NTB berpendapat bahwa apabila hasil kajian terhadap dokumen dan fakta menunjukkan adanya aspek yang berada dalam kewenangan lembaga tertentu, maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi sesuai bidang tugasnya masing-masing. Selain APIP, Inspektorat, LKPP Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum, PMAKI juga menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk menilai aspek persaingan usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut PMAKI NTB, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut merupakan kewenangan KPPU berdasarkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, PMAKI NTB berpandangan bahwa apabila setelah dilakukan kajian terdapat fakta dan bukti awal yang relevan dengan aspek persaingan usaha, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada KPPU untuk dinilai sesuai kewenangannya. Menurut PMAKI, langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung secara terbuka, kompetitif, memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta, serta menjaga integritas sistem pengadaan pemerintah.
PMAKI NTB juga menyatakan bahwa apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kronologi proses pemilihan, mekanisme penyampaian undangan klarifikasi, kesesuaian jadwal dengan kondisi faktual peserta, berita acara, hasil evaluasi, serta fakta-fakta lain yang relevan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut Danil Akbar, tujuan dari pemeriksaan yang menyeluruh bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan akan memperkuat legitimasi proses pengadaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar setiap tahapan, setiap dokumen, dan setiap fakta yang menjadi dasar penetapan pemenang dapat diuji secara administratif maupun secara faktual oleh lembaga yang berwenang sesuai tugas dan kewenangannya," tegas Danil Akbar.
MASIH DALAM MASA SANGGAH, PMAKI NTB IMBAU PESERTA GUNAKAN HAK SANGGAH SESUAI MEKANISME SPSE.
Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB mengimbau seluruh peserta Tender Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 yang merasa dirugikan agar memanfaatkan hak sanggah sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Imbauan tersebut disampaikan setelah PMAKI melakukan pemantauan terhadap informasi yang ditampilkan pada Portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Berdasarkan data pada Portal SPSE, paket dengan kode tender 10143549000 tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap Masa Sanggah, sehingga proses pemilihan penyedia belum berakhir dan masih memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan keberatan atas hasil evaluasi yang telah diumumkan.
Portal SPSE juga menampilkan informasi bahwa paket tersebut merupakan pekerjaan Rehabilitasi Ruang CT Scan RSUD Bima dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, nilai pagu sebesar Rp2.251.392.000, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.248.000.000. Metode pemilihan menggunakan Tender Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur Harga Terendah, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 156 hari kalender.
Selain identitas paket, SPSE turut memuat persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), klasifikasi bidang usaha, pengalaman pekerjaan, status perpajakan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Persyaratan tersebut menjadi dasar Pokja dalam melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta tender.
Portal SPSE juga memperlihatkan jumlah peserta yang mengikuti tender sebanyak 25 perusahaan. Pada menu hasil evaluasi, sistem menampilkan status masing masing peserta, mulai dari hasil evaluasi administrasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga alasan peserta dinyatakan gugur. Beberapa peserta tercatat gugur karena alasan administratif maupun teknis, termasuk tidak memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dicantumkan dalam kolom alasan pada sistem.
Menurut Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, seluruh informasi yang ditampilkan dalam Portal SPSE merupakan bagian dari transparansi proses pengadaan yang dapat dipantau oleh publik. Namun demikian, data yang tersedia di SPSE perlu dipahami sebagai informasi mengenai tahapan proses, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.
"Portal SPSE menjelaskan secara terbuka identitas paket, jadwal pelaksanaan tender, daftar peserta, hasil evaluasi, alasan peserta gugur, penetapan pemenang hingga tahapan masa sanggah. Seluruh informasi tersebut menjadi dasar awal untuk memahami proses pengadaan," ujar Danil Akbar.
Ia menjelaskan bahwa tahapan masa sanggah merupakan instrumen yang disediakan oleh sistem pengadaan agar peserta dapat mengajukan keberatan apabila menilai terdapat kekeliruan dalam proses evaluasi atau penerapan persyaratan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan maupun ketentuan peraturan perundang undangan.
Menurutnya, apabila peserta memiliki data, dokumen, atau argumentasi yang menunjukkan adanya dugaan kesalahan evaluasi, penerapan persyaratan yang tidak konsisten, atau dugaan penyimpangan prosedur, maka mekanisme sanggah harus digunakan terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum lainnya.
PMAKI NTB juga menilai bahwa Portal SPSE belum dapat dijadikan satu satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, informasi pada SPSE perlu dibandingkan dengan dokumen pengadaan lainnya, seperti Dokumen Pemilihan, berita acara evaluasi, berita acara pembuktian kualifikasi, dokumen klarifikasi, sanggahan beserta jawaban Pokja, hingga dokumen kontrak apabila proses pemilihan telah selesai.
"Investigasi pengadaan tidak cukup hanya melihat siapa yang menang atau siapa yang gugur. Yang harus diuji adalah apakah seluruh proses sejak pengumuman, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang hingga masa sanggah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan diperlakukan sama terhadap seluruh peserta," tegas Danil.
PMAKI NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan proses tender tersebut hingga berakhirnya masa sanggah. Organisasi itu juga mendorong agar seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, serta sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dapat tetap terjaga.
PMAKI TUNGGU TAHAPAN TENDER BERAKHIR
PMAKI NTB menyatakan belum akan menyampaikan pengaduan resmi selama tahapan pengadaan masih berlangsung. Organisasi tersebut memilih menghormati seluruh mekanisme yang telah diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menggunakan hak sanggah maupun sanggah banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses administrasi yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap peserta harus diberikan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak-haknya sebelum dilakukan langkah hukum maupun pengawasan yang lebih lanjut.
PMAKI NTB menilai bahwa mekanisme sanggah dan sanggah banding merupakan instrumen penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil evaluasi, mekanisme tersebut juga menjadi sarana bagi Pokja Pemilihan untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan tender dinyatakan selesai, PMAKI NTB akan melakukan kajian akhir terhadap seluruh dokumen, kronologi, serta informasi yang telah dihimpun selama proses pemantauan. Kajian tersebut akan mencakup aspek administrasi, aspek hukum, aspek persaingan usaha, serta kesesuaian pelaksanaan tender dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apabila hasil kajian menunjukkan terdapat fakta, data, atau indikasi yang menurut PMAKI layak untuk ditindaklanjuti, organisasi tersebut berencana menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan kewenangannya. PMAKI juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Danil Akbar, tujuan langkah tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan mendorong agar seluruh proses dapat diperiksa secara independen oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
PMAKI NTB juga berharap apabila nantinya dilakukan pemeriksaan, ruang lingkupnya tidak hanya berfokus pada hasil akhir penetapan pemenang, tetapi juga mencakup seluruh rangkaian proses pemilihan penyedia, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, mekanisme penyampaian undangan klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi, berita acara hasil pemilihan, hingga dasar pertimbangan penetapan pemenang. Menurut PMAKI, pemeriksaan yang menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului mekanisme yang telah diatur. Namun setelah seluruh tahapan selesai, kami akan menyampaikan hasil kajian kepada lembaga yang berwenang agar seluruh proses dapat diuji secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami adalah memastikan setiap rupiah uang negara dikelola melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta," ujar Danil Akbar.
DORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH
PMAKI NTB menyatakan bahwa apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, ruang lingkup pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil akhir penetapan pemenang, tetapi mencakup seluruh tahapan proses pengadaan secara utuh, mulai dari tahap persiapan pengadaan, penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, mekanisme pemanggilan klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi, berita acara hasil pemilihan, hingga dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang.
Menurut PMAKI NTB, pemeriksaan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara pengadaan maupun seluruh peserta tender.
PMAKI juga berpendapat bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai, instansi yang berwenang dapat menelusuri fakta-fakta lain yang relevan sesuai kewenangannya. Penelusuran tersebut, menurut PMAKI, dapat meliputi kronologi pengambilan keputusan, mekanisme komunikasi resmi yang digunakan selama proses pengadaan, kesesuaian pelaksanaan klarifikasi dengan dokumen pemilihan, serta informasi lain yang secara hukum dapat dijadikan bagian dari proses pemeriksaan.
PMAKI NTB menegaskan bahwa setiap penelusuran terhadap komunikasi atau dokumen harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan lembaga yang berwenang. Organisasi tersebut tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, tetapi berpendapat bahwa seluruh fakta yang relevan sepatutnya dapat diuji secara objektif apabila terdapat alasan hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, PMAKI NTB berharap pemeriksaan nantinya juga memperhatikan kesesuaian proses dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, termasuk penerapan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.
Menurut PMAKI NTB, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya ketentuan mengenai larangan persekongkolan tender. Sementara itu, apabila terdapat aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, atau dugaan tindak pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai bidangnya masing-masing.
Danil Akbar menegaskan bahwa tujuan PMAKI NTB bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong agar seluruh proses pengadaan dapat diuji secara terbuka, profesional, dan independen berdasarkan dokumen, fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
HAK JAWAB
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat hasil pemeriksaan ataupun putusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proses Tender Pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada Ketua Pokja Burhan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bima Arif Junaedi, Direktur RSUD Kabupaten Bima dr. Ihsan, CV. Graha Utama, CV. Megah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses tender tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SPSE, data administrasi yang tersedia, dan hasil pemantauan PMAKI NTB. Seluruh pertanyaan, kritik, dan permintaan pemeriksaan yang dimuat merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan tetap memerlukan klarifikasi maupun pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
0 Komentar