Kota Bima – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Induk dan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima belum memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan tersebut muncul setelah PMAKI NTB melakukan penelusuran awal terhadap proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan RSUD Kota Bima. Berdasarkan informasi yang diterima PMAKI, dr. Fatur diduga belum memiliki sertifikat kompetensi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"PPK merupakan pejabat yang memegang peran sentral dalam pelaksanaan kontrak pengadaan. Karena itu, kompetensi dan legalitas pengangkatannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Danil menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Induk dan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima merupakan pekerjaan konstruksi dengan nilai anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, PPK yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan kompetensi sesuai regulasi yang berlaku.
"PMAKI tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Justru karena itu kami meminta BPBJ Kota Bima maupun LKPP membuka dokumen dan memberikan penjelasan resmi agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas dan kompetensi PPK pada proyek tersebut," tegas Danil.
Menurut PMAKI, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, persaingan sehat, dan kepastian hukum.
Oleh sebab itu, PMAKI meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Bima maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penjelasan serta membuka informasi mengenai status kompetensi dr. Fatur, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi PPK dan telah memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK pada proyek pembangunan RSUD Kota Bima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PMAKI juga mendesak Inspektorat Kota Bima melakukan audit administrasi terhadap proses penunjukan PPK pada proyek pembangunan RSUD Kota Bima. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, PMAKI meminta agar dilakukan evaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah meminta tanggapan kepada dr. Fatur selaku pihak yang disebut menjalankan fungsi PPK, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
PMAKI berharap Pemerintah Kota Bima segera membuka dokumen dasar penunjukan PPK, dokumen kompetensi yang dipersyaratkan, serta dasar hukum yang menjadi landasan penugasan tersebut. Menurut PMAKI, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diunggah, media belum mendapat keterangan resmi dari pihak RSUD Kota Bima maupun Pemerintah Kota Bima terkait dugaan tersebut. Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila di kemudian hari dr. Fatur, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, BPBJ Kota Bima, maupun pihak terkait lainnya memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
0 Komentar