PMAKI NTB: PENEGAKAN HUKUM DUGAAN KORUPSI DI DAERAH HARUS BERPEDOMAN PADA HUKUM, BUKAN PERSEPSI.

Bima, NTB – Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Danil Akbar menilai ada kejanggalan dalam praktik penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah, dan masih menyisakan persoalan serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Organisasi tersebut berpandangan bahwa semangat pemberantasan korupsi di daerah belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen tegas bahwa "koruptor harus dikejar sampai ke Antartika." Menurutnya, komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum di semua tingkatan, bukan hanya menjadi slogan politik.

"Yang kami rasakan di lapangan justru berbeda. Banyak laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menumpuk bertahun-tahun tanpa kepastian hukum dan tanpa perkembangan penanganan yang jelas. Alasan yang sering kami dengar adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Kalau memang pemberantasan korupsi menjadi prioritas nasional, alasan seperti itu tidak seharusnya menjadi penghambat," ujar Danil.

Menurutnya, kondisi tersebut telah melahirkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pemberantasan korupsi hanya ramai di permukaan, tetapi melemah ketika masuk pada tahap penanganan perkara.


PMAKI menilai pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya.

"Kalau memang sedang ditangani, sampaikan kepada pelapor sudah sejauh mana prosesnya, apa saja tindakan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan mengapa belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila memang demikian. Jangan dibuat abu-abu sehingga masyarakat tidak mengetahui arah penanganannya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum," katanya.

Menurut Danil, persoalan tersebut tidak hanya ditemukan pada satu institusi.

"Berdasarkan pengalaman pendampingan PMAKI, kondisi seperti ini terjadi pada banyak laporan masyarakat, baik yang disampaikan ke kejaksaan maupun kepolisian, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."

Ia juga mengkritisi adanya alasan bahwa suatu laporan masyarakat mengandung sentimen tertentu atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Kalau ada anggapan laporan masyarakat mengandung sentimen atau dimanfaatkan pihak tertentu, sejak kapan aparat penegak hukum menjadi lembaga yang bertugas menilai motif politik atau kepentingan di balik sebuah laporan? Yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum adalah menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan menilai siapa pelapornya atau apa motif yang diduga berada di belakang laporan tersebut."

Danil menegaskan bahwa secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada asumsi, persepsi, ataupun pertimbangan di luar aspek yuridis.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, asas tersebut mengharuskan setiap laporan masyarakat diperlakukan secara setara tanpa membedakan siapa pelapornya ataupun siapa pihak yang dilaporkan.

Danil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung profesionalitas, integritas, akuntabilitas, serta berpedoman pada hukum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan, Polri wajib berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana.

Danil menjelaskan bahwa KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur bahwa penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus aparat penegak hukum adalah peristiwa hukumnya, alat buktinya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, bukan dugaan motif atau sentimen yang melekat pada pelapor.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi apabila didukung alat bukti yang memadai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Menurut Danil, laporan masyarakat merupakan bentuk pengawasan publik yang seharusnya diapresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau alasan sentimen atau dugaan adanya kepentingan tertentu dijadikan dasar untuk memperlambat atau bahkan mengabaikan laporan masyarakat, menurut kami itu merupakan bentuk rasionalisasi yang tidak berkaitan langsung dengan substansi hukum suatu perkara. Yang harus diuji adalah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, bukan siapa yang melapor."

Menurut Danil, pola seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Ketika alasan-alasan di luar substansi hukum digunakan sebagai dasar untuk tidak serius menangani suatu perkara, masyarakat bisa saja membentuk persepsi bahwa penegakan hukum sedang dilonggarkan. Persepsi seperti ini tentu harus dihindari karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum."

Ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan laporan di daerah.

"Kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di daerah. Evaluasi ini penting agar setiap laporan masyarakat benar-benar diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan."

Danil menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila didukung bukti yang cukup.

"Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa suatu perkara hanya dijadikan alat tawar atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum harus menjadi benteng keadilan, bukan menimbulkan keraguan terhadap integritas penegakan hukum."

Menurutnya, pengawasan masyarakat justru merupakan tantangan positif bagi birokrasi agar tetap menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi dan merupakan mekanisme untuk mendorong birokrasi tetap bersih. Aparat penegak hukum harus objektif menilai setiap perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi konflik, sentimen, atau kepentingan di luar aspek hukum."

Danil menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau berbagai dugaan penyimpangan di daerah ditangani secara profesional, dilakukan penghitungan potensi kerugian negara secara jelas oleh lembaga yang berwenang, dan diproses secara konsisten sesuai hukum, hal itu justru akan memperkuat kewibawaan aparat penegak hukum serta menjaga stabilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, apabila penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten, kondisi itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih."

Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah kerasnya retorika, melainkan konsistensi tindakan.

"Masyarakat tidak menunggu slogan. Masyarakat menunggu kepastian hukum, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketika itu dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh dan cita-cita membangun pemerintahan yang bersih akan lebih mudah diwujudkan," tutup Danil Akbar, Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar