KETUA PMAKI, SYAEFUDIN: DUKUNG PENUH LANGKAH KPK DAN KEMENDAGRI AWASI DANA POKOK PIKIRAN (POKIR) DI SELURUH DAERAH

Jakarta- Ketua PMAKI, Syaefudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri yang memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan negara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. 

Menurut Syaefudin, dana Pokir merupakan instrumen yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap konflik kepentingan, pengaturan proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat. 

"PMAKI mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri yang akan melakukan pengawasan di setiap daerah. Ini merupakan momentum penting untuk membersihkan tata kelola anggaran dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepentingan rakyat," tegas Syaefudin.

PMAKI meminta seluruh kepala daerah, DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap kooperatif dengan membuka seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan tim pengawas. Tidak boleh ada upaya menghalangi proses pengawasan ataupun menutup-nutupi penggunaan anggaran publik.

Selain itu, PMAKI mendorong agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penetapan program, pelaksanaan proyek, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Setiap rupiah yang berasal dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Syaefudin juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pokir, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

"PMAKI siap mengawal proses pengawasan ini serta menerima laporan masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan dana Pokir di daerah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang mengorbankan kepentingan rakyat," tutup Syaefudin.

Posting Komentar

0 Komentar