Bima, NTB — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta seluruh DPRD di Indonesia meninjau kembali alokasi dana Pokok Pikiran atau Pokir mendapat sambutan dari Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar. Ia menilai peringatan tersebut harus menjadi momentum bagi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membuka secara menyeluruh tata kelola Pokir di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Danil Akbar mengatakan, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada anggaran Pokir tahun berjalan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri penggunaan Pokir pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat provinsi maupun seluruh kabupaten dan kota di NTB.
“Peringatan KPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan hanya meninjau Pokir yang sedang disusun, tetapi telusuri juga Pokir tahun-tahun sebelumnya di seluruh NTB. Kita perlu memastikan apakah Pokir benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, atau justru telah berubah menjadi jalur pembagian proyek dan penguatan kepentingan politik,” kata Danil Akbar.
Ia menegaskan, Pokir DPRD bukanlah dana pribadi anggota dewan. Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan forum perencanaan pembangunan, yang seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan warga serta prioritas pembangunan daerah.
Menurut Danil, apabila Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek kepada kelompok tertentu, tim sukses, keluarga, kerabat, perusahaan yang memiliki hubungan kepentingan, atau pihak yang telah dipersiapkan sebelumnya, maka hal tersebut perlu diuji secara hukum dan administrasi.
“Pokir tidak boleh menjadi instrumen akumulasi kapital. Tidak boleh menjadi jalur penguasaan proyek. Tidak boleh pula menjadi alat untuk memperkuat konsolidasi politik melalui pembagian pekerjaan kepada jaringan tertentu,” tegasnya.
PMAKI NTB menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan pola pengelolaan Pokir yang tidak sehat di sejumlah wilayah di NTB. Pola yang disorot antara lain dugaan pengaturan lokasi kegiatan, penentuan kelompok penerima, pengondisian pelaksana pekerjaan, hingga dugaan pengadaan material dari usaha yang memiliki afiliasi dengan pejabat atau anggota DPRD.
Danil menjelaskan, pola tersebut sering kali tampak rapi karena kegiatan Pokir ditempatkan pada perangkat daerah teknis. Namun, apabila sejak awal telah terjadi pengaturan terhadap siapa yang mengerjakan, siapa yang memasok bahan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang memperoleh keuntungan, maka proses tersebut patut diduga tidak lagi berjalan secara objektif.
“Dinas teknis tidak boleh hanya menjadi tempat menitipkan kegiatan. Dinas harus bekerja berdasarkan perencanaan, kebutuhan masyarakat, standar teknis, dan aturan pengadaan. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan fungsi menentukan kontraktor, menunjuk pemasok, atau mengendalikan pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Danil menyebut, KPK dan aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh rantai pengelolaan Pokir, mulai dari hasil reses, daftar aspirasi masyarakat, dokumen RKPD, KUA PPAS, APBD, DPA perangkat daerah, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain itu, aparat perlu menelusuri dokumen kontrak, surat pesanan material, harga satuan, rekening pembayaran, data kepemilikan perusahaan, hubungan keluarga, dan kemungkinan afiliasi bisnis antara pengusul kegiatan dengan pelaksana proyek maupun pemasok material.
Menurut PMAKI NTB, terdapat sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diperiksa secara serius.
Pertama, penyimpangan fungsi Pokir. Pokir seharusnya merupakan aspirasi masyarakat yang masuk dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Jika kegiatan ditentukan semata-mata untuk kepentingan politik, tidak didukung kebutuhan masyarakat, tidak sesuai prioritas pembangunan, atau disisipkan tanpa proses perencanaan yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perencanaan pembangunan daerah.
Kedua, konflik kepentingan. Anggota DPRD tidak semestinya memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek yang mereka usulkan, kawal, atau awasi. Jika terdapat perusahaan pelaksana atau pemasok material yang memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau afiliasi dengan anggota DPRD maupun pejabat daerah, maka hubungan tersebut wajib dibuka dan diperiksa.
Ketiga, dugaan pengaturan pengadaan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jika pelaksana proyek, kelompok penerima, atau pemasok material telah diarahkan kepada pihak tertentu, maka prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas berpotensi dilanggar.
Keempat, penyalahgunaan kewenangan. Anggota DPRD memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memengaruhi dinas teknis agar menetapkan pelaksana, menunjuk penyedia, menentukan pemasok, atau mengatur pembagian pekerjaan.
Kelima, dugaan persekongkolan. Aparat perlu mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara pengusul Pokir, pejabat perangkat daerah, pelaksana pekerjaan, kelompok penerima, dan pemasok material dalam mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Indikatornya dapat berupa pelaksana yang berulang kali memperoleh pekerjaan, harga material yang tidak wajar, spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu, pekerjaan yang dibagi dalam paket kecil, atau perusahaan yang hanya dipakai sebagai nama.
Keenam, potensi tindak pidana korupsi. Jika ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara maupun keuangan daerah, maka perkara tersebut dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi. Bentuknya dapat berupa penggelembungan harga, pengurangan volume, pekerjaan fiktif, pemotongan anggaran, suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau penerimaan keuntungan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses anggaran dan proyek.
Ketujuh, pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas APBD. Masyarakat berhak mengetahui dasar usulan kegiatan, nilai anggaran, lokasi proyek, pelaksana, spesifikasi pekerjaan, sumber material, progres pekerjaan, dan manfaat yang diterima warga. Ketertutupan informasi akan membuka ruang penyimpangan dan menghambat pengawasan publik.
PMAKI NTB meminta KPK untuk membangun koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB, Kepolisian Daerah NTB, Inspektorat, BPKP, serta pemerintah daerah agar pemeriksaan Pokir tidak berhenti pada laporan administratif. Pemeriksaan harus dilakukan melalui audit dokumen, penelusuran aliran dana, pemeriksaan kepemilikan perusahaan, serta verifikasi fisik proyek di lapangan.
“Kami meminta seluruh aparat penegak hukum untuk jeli dan berani membongkar pola ini. Jika Pokir digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, keluarga, atau jaringan politik, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat dan penyimpangan terhadap uang rakyat,” kata Danil.
Ia menambahkan, PMAKI NTB siap menyerahkan informasi, dokumen, serta temuan lapangan yang diperoleh kepada lembaga berwenang apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan maupun penegakan hukum.
“Tujuan kami bukan membangun fitnah atau menghakimi siapa pun. Semua dugaan harus diuji dengan bukti dan proses hukum yang adil. Tetapi pengawasan tidak boleh diam ketika terdapat indikasi bahwa anggaran rakyat dijadikan ruang transaksi kepentingan,” tutup Danil Akbar. TBO-NTB
0 Komentar