KETUA PMAKI SYAEFUDIN DAMPINGI YUSUF MAULANA KLARIFIKASI INFORMASI 26 NAMA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI MBG.


Jakarta – Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI), Syaefudin, mendampingi Yusuf Maulana dalam memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai 26 nama yang disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026) sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Yusuf Maulana, yang sebelumnya disebut oleh Elsya Syarif sebagai pihak yang menerima dan menyimpan surat asli dari Sony Sonjaya, menegaskan bahwa informasi mengenai 26 nama tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya ia terima.

Menurut Yusuf, surat yang dititipkan langsung oleh Sony Sonjaya kepadanya hanya berisi 20 nama yang ditulis tangan dan dipercayakan untuk disimpan dengan aman.

“Perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pak Sony Sonjaya hanya menitipkan 20 nama yang ditulis langsung di atas kertas dan meminta saya untuk menyimpannya. Nama-nama itu nantinya akan diajukan sebagai saksi untuk membantu pengungkapan perkara, bukan berarti mereka terlibat langsung atau terseret dalam pusaran dugaan korupsi MBG,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan bahwa daftar tersebut bukanlah daftar pihak yang dinyatakan bersalah ataupun pihak yang telah ditetapkan memiliki keterlibatan hukum. Nama-nama tersebut hanya diusulkan sebagai saksi yang dinilai dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang berjalan.

Selain memberikan klarifikasi terkait isi surat, Yusuf juga mengungkapkan adanya gangguan terhadap rasa aman yang ia alami sejak informasi yang menurutnya tidak akurat tersebut beredar luas.

“Sejak informasi yang tidak sesuai itu menyebar, saya merasa tidak tenang. Ada indikasi keamanan yang terganggu karena sering ada orang tak dikenal yang terlihat membuntuti ke mana pun saya pergi,” ungkapnya.

Karena alasan tersebut, Yusuf mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapatkan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Ketua PMAKI Syaefudin menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam suatu dokumen tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Nama-nama yang disebut dalam surat tersebut merupakan usulan saksi yang diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai terjadi penghakiman publik sebelum ada fakta dan keputusan hukum yang jelas,” tegas Syaefudin.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi dalam perkara tersebut, sehingga proses pengungkapan kebenaran dapat berjalan secara objektif dan tanpa tekanan.

PMAKI mengajak masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi setiap warga negara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut. TBOteam

Posting Komentar

0 Komentar