BIMA RAYA – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera membentuk Satgas Terpadu Penyelamatan Lingkungan Hidup Bima guna merespons berbagai persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten dan Kota Bima.
Desakan tersebut disampaikan Bendahara sekaligus Ketua Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat PMAKI NTB, Ramli, yang menilai bahwa persoalan lingkungan hidup di Bima tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh masing-masing instansi.
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi saat ini mulai dari aktivitas galian C, tekanan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), sedimentasi, berkurangnya vegetasi, ancaman terhadap mata air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan seluruh lembaga terkait.
"Kami memandang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah konkret melalui pembentukan Satgas Terpadu Penyelamatan Lingkungan Hidup Bima. Persoalan yang terjadi saat ini tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi agar pengawasan dan pengendalian berjalan efektif," ujar Ramli.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan satgas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Ramli, pemerintah daerah dapat membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup melalui Keputusan Kepala Daerah. Bahkan apabila persoalan yang dihadapi menyangkut kerusakan daerah aliran sungai, pertambangan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kerugian negara, maka pembentukan satgas terpadu lintas instansi menjadi semakin relevan.
"Yang kita hadapi bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan masa depan pembangunan Bima Raya. Karena itu pengawasannya juga harus dilakukan secara terpadu," katanya.
Ramli mengusulkan agar Satgas Terpadu Penyelamatan Lingkungan Hidup Bima memiliki ruang lingkup kerja yang jelas, mulai dari audit seluruh lokasi galian C, verifikasi perizinan usaha dan izin lingkungan, pemeriksaan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, audit pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pemetaan kerusakan lingkungan menggunakan teknologi citra satelit, inventarisasi mata air dan DAS terdampak, hingga penghitungan kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Selain itu, satgas juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi terhadap lokasi yang terbukti bermasalah, mendorong program rehabilitasi lingkungan, serta menyampaikan laporan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut PMAKI NTB, satgas tersebut idealnya melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, PUPR, BPBD, Satpol PP, aparat kepolisian, kejaksaan, Balai Wilayah Sungai, akademisi, organisasi lingkungan hidup, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Ramli menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah.
"Kita tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi semakin luas. Ketika vegetasi hilang, debu meningkat, sungai terancam, dan mata air mulai terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi lingkungan hari ini, tetapi masa depan generasi yang akan datang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bima pernah menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan harus menjadi agenda prioritas pemerintah.
"Jika aktivitas galian C terus menjadi perdebatan publik, jika masyarakat mengeluhkan berkurangnya mata air, jika tekanan terhadap DAS terus meningkat, maka pertanyaannya sederhana. Mengapa hingga hari ini belum ada Satgas Terpadu Penyelamatan Lingkungan Hidup Bima yang secara khusus bekerja mengaudit seluruh aktivitas tersebut beserta dampaknya terhadap lingkungan?" ujar Ramli.
PMAKI NTB berharap pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dapat duduk bersama untuk merumuskan langkah penyelamatan lingkungan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
"Alam Bima adalah warisan yang tidak tergantikan. Jika kita gagal menjaganya hari ini, maka anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Sudah waktunya pemerintah mengambil tindakan nyata melalui pembentukan Satgas Terpadu pengendalian lingkungan hidup." Tutup Ramli.
0 Komentar