PMAKI BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK RP6,8 MILIAR DI TIM JAKARTA, SYAEFUDIN: ADA UNSUR PEMAKSAAN DAN KEPENTINGAN TERTENTU


Jakarta – Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI), Syaefudin, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Konstruksi Optimalisasi Wisma Seni Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (PKJM TIM) Jakarta yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Biotek Grahaduta dengan nilai penawaran Rp5,88 miliar berdasarkan Surat Penetapan Mitra Kerja Nomor 116/KD5000/XII/2025/0102 tanggal 15 Desember 2025.

Menurut Syaefudin, PMAKI menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa di dalam proyek tersebut terdapat pekerjaan Percepatan Aktivasi Wisma Seni PKJM TIM senilai Rp461.051.292 yang telah lebih dahulu dikerjakan oleh PT Yorima Cipta Anugrah pada 2 hingga 15 Desember 2025.

PMAKI melihat adanya persoalan serius dalam proyek ini. Salah satunya terkait Surat Instruksi Kerja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan oleh PT Yorima Cipta Anugrah, namun surat tersebut tidak memiliki tanggal penerbitan yang jelas,” ujar Syaefudin.

Ia juga menyoroti data administrasi perusahaan yang dinilai tidak lengkap. “Nomor rekening perusahaan yang tercantum hanya tertulis ‘Yorima’ tanpa identitas lengkap perusahaan. Hal-hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran,” katanya.

Syaefudin menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan semakin terlihat ketika muncul perintah pembayaran tagihan pekerjaan PT Yorima Cipta Anugrah sebesar Rp461.051.292 kepada Direktur PT Biotek Grahaduta setelah diterbitkannya surat penetapan mitra kerja oleh PT Jakarta Propertindo.

“Direktur PT Biotek Grahaduta dikabarkan keberatan melakukan pembayaran karena belum adanya kontrak kerja resmi dengan PT Jakarta Propertindo sebagai dasar hukum pembayaran tersebut. Selain itu, dokumen awal dan akhir pekerjaan seperti foto maupun video pekerjaan juga disebut tidak tersedia sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proyek,” ungkapnya.

Menurutnya, penolakan tersebut justru berujung pada tekanan terhadap pihak kontraktor. “Informasi yang kami peroleh, Direktur PT Biotek Grahaduta akhirnya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan karena tidak bersedia membayar tagihan tersebut. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme dan kepentingan di balik proyek itu,” tegas Syaefudin.

Ia menilai fakta-fakta tersebut mengindikasikan adanya dugaan unsur mens rea atau niat tertentu dari oknum pejabat yang terlibat. “Kami menduga ada unsur pemaksaan demi kepentingan tertentu yang dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan PT Jakarta Propertindo. Karena itu persoalan ini harus diusut secara terbuka dan profesional,” katanya.

Syaefudin meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut mengingat PT Jakarta Propertindo merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini. Jangan sampai BUMD dijadikan alat untuk menjalankan praktik yang merugikan tata kelola pemerintahan maupun keuangan daerah,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar