KEJAKSAAN BEKINGI KONTRAKTOR NAKAL DI KOTA BIMA ? DUA PROYEK BERMASALAH, LAPORAN MANDEK, PUBLIK CURIGA ADA YANG DIJAGA.

Kota Bima - Dugaan adanya beking aparat penegak hukum di balik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bima kembali mencuat. Setelah proyek SPAM DARA senilai Rp1,9 miliar dilaporkan namun tak kunjung diperiksa, kini publik kembali menyoroti proyek SPAM sepanjang jalur Gajah Mada Kota Bima senilai Rp2,7 miliar yang juga menyisakan persoalan serius. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dua proyek tersebut diduga tetap berada dalam kendali kontraktor yang sama, meski dikerjakan melalui perusahaan yang berbeda, dan disebut sebut mendapat perlindungan dari pihak kejaksaan.

Temuan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa pola yang terjadi bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan praktik yang terstruktur. Nama perusahaan boleh berbeda, tetapi pelaksana lapangan, pola pekerjaan, dan pihak yang mengendalikan proyek diduga tetap orang yang sama. Modus semacam ini dinilai lazim dipakai untuk mengaburkan jejak, memecah perhatian publik, dan menghindari sorotan langsung terhadap aktor utama yang menguasai pekerjaan.

Kecurigaan publik semakin menguat lantaran sejak laporan resmi dilayangkan oleh Eksekutif LMND Wilayah NTB terkait dugaan bermasalahnya proyek SPAM tersebut, hingga hari ini belum ada satu pun pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan kepada pelapor. Tidak ada klarifikasi, tidak ada perkembangan penanganan, bahkan tidak ada informasi lanjutan mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Mandeknya respons itu dinilai bukan lagi sekadar kelambanan administratif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dan proyek pelayanan publik, sikap diam aparat penegak hukum justru membuka ruang dugaan adanya perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan.

Muhammad Ramadhan dari Imperial sekaligus ketua Eksekutif LMND wilayah NTB menilai, pola yang muncul dalam dua proyek SPAM tersebut sudah cukup untuk dibaca sebagai indikasi adanya pembiaran yang terstruktur. Menurutnya, penggunaan perusahaan berbeda dengan aktor pelaksana yang sama justru memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan kendali proyek, sambil tetap menjaga aliran pekerjaan pada orang yang sama.

“Kalau nama perusahaannya berbeda tapi pelaksana dan pengendalinya orang yang sama, maka itu bukan persaingan usaha yang sehat. Itu pola penguasaan proyek yang sengaja disamarkan. Dan kalau pola seperti ini terus lolos tanpa pemeriksaan, publik patut curiga ada yang sedang menjaga dari belakang,” tegas Muhammad Ramadhan.

Ramadhan juga menyoroti sikap diam kejaksaan atas laporan resmi yang telah masuk. Menurutnya, ketika pelapor tidak mendapat pemberitahuan apa pun sampai hari ini, maka publik patut menduga perkara tersebut sengaja ditahan.

“Kalau laporan resmi sudah masuk, lalu pelapor tidak mendapat pemberitahuan apa pun sampai hari ini, maka itu bukan sekadar lambat. Itu tanda bahwa perkara ini sedang ditahan. Dan ketika perkara ditahan tanpa alasan yang jelas, publik berhak menduga ada pihak yang sedang dilindungi,” lanjutnya.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh dipermainkan untuk melayani kontraktor bermasalah. Aparat penegak hukum semestinya berdiri di depan untuk memastikan anggaran publik digunakan secara benar, bukan justru diduga menjadi tameng bagi pihak yang merusak proyek rakyat.

Senada dengan itu, Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyampaikan pernyataan lebih keras. Ia menilai, apabila benar kontraktor yang sama terus bermain dengan bendera perusahaan berbeda, lalu tetap aman karena dibekingi aparat, maka itu bukan lagi akal akalan tender biasa, melainkan dugaan kejahatan anggaran yang dipelihara, itu perampokan uang rakyat secara berjamaah. 

“Kalau satu orang menguasai banyak proyek dengan perusahaan yang berbeda, lalu semua bermasalah tapi tetap aman, itu bukan kebetulan. Itu pola. Dan kalau pola itu dijaga oleh aparat, maka yang rusak bukan cuma proyek, tapi hukum itu sendiri. Aparat yang membekingi kontraktor bermasalah bukan penjaga negara, mereka bagian dari komplotan yang merampok uang rakyat,” tegas Danil Akbar.

Danil juga menilai diamnya kejaksaan atas laporan yang telah masuk tidak bisa lagi dibaca sebagai sikap netral.

“Ketika laporan masuk lalu dibiarkan sunyi tanpa pemberitahuan, maka yang sedang dipertontonkan bukan proses hukum, tapi cara halus mengubur perkara. Diamnya kejaksaan dalam kasus seperti ini bukan sikap netral. Dalam perkara proyek bermasalah, diam yang terlalu lama sering kali adalah bentuk paling aman untuk melindungi pelaku,” ujarnya.

Menurut Danil, jika kejaksaan merasa tuduhan itu tidak benar, maka bantahlah dengan kerja hukum, bukan dengan diam. Periksa laporan, panggil para pihak, umumkan perkembangan, lalu tunjukkan kepada publik bahwa hukum masih bekerja.

“Kalau tidak ada yang dibekingi, maka tidak ada alasan untuk menahan perkara dalam gelap. Tapi kalau laporan dibiarkan mati tanpa kabar, sementara kontraktor yang sama tetap aman, maka publik tidak butuh banyak penjelasan untuk membaca siapa yang sedang dijaga,” tutupnya.

Desakan kini mengarah pada audit terbuka terhadap dua proyek tersebut, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pelaksana, kontraktor pengendali, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan proyek.

Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya kualitas proyek SPAM, tetapi keberanian hukum untuk membongkar siapa aktor riil di balik proyek yang terus bermasalah.

Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa langkah hukum yang jelas, maka publik tidak hanya melihat rusaknya proyek air minum, tetapi juga menyaksikan bagaimana hukum dapat lumpuh di depan jaringan kepentingan. Dan ketika hukum mulai melindungi pelaku, di situlah rakyat kehilangan negara. (Tbo-NTB). 

Posting Komentar

0 Komentar