PROYEK KOLAM RETENSI RP62,78 MILIAR DI TAMAN RIA DISOROT, PMAKI NTB PERTANYAKAN AMDAL, LEGALITAS PENEBANGAN POHON HINGGA KESESUAIAN TATA RUANG.


Kota Bima - Proyek pembangunan Kolam Retensi Taman Ria di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB, Danil Akbar, yang mempertanyakan legalitas dokumen lingkungan, izin penebangan pohon, hingga kesesuaian tata ruang proyek pengendalian banjir senilai Rp62,78 miliar tersebut.

Proyek yang dikerjakan melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum itu sebelumnya diketahui memulai pekerjaan dengan penebangan puluhan pohon besar di kawasan Taman Ria. Dalam desain proyek bahkan disebutkan sekitar 65 pohon akan ditebang untuk kebutuhan pembangunan kolam retensi.

Menurut Danil Akbar, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

“Kami bukan menolak pembangunan ataupun pengendalian banjir. Tetapi negara ini memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi. Jangan sampai atas nama proyek dan anggaran besar, aspek lingkungan hidup justru diabaikan,” tegas Danil Akbar.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai tingkat risikonya, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL.

Dalam Pasal 22 UU tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan. Sementara Pasal 67 menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, Danil juga menyoroti kemungkinan adanya aspek tata ruang yang harus dikaji secara serius apabila kawasan Taman Ria masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH).

“Kalau kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau sebagaimana RTRW atau RDTR daerah, maka publik berhak tahu apakah ada perubahan peruntukan ruang, revisi tata ruang, atau mekanisme lain yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut,” katanya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tata ruang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

PMAKI NTB juga mempertanyakan legalitas penebangan pohon yang dilakukan di kawasan proyek. Sebab menurut Danil Akbar, pohon-pohon besar dan tua memiliki fungsi ekologis penting dalam sistem tata air perkotaan.


“Pohon bukan sekadar penghias taman. Pohon besar memiliki fungsi resapan, menahan limpasan air hujan, menjaga suhu kawasan, menyerap karbon, hingga menopang kualitas udara kota. Ketika puluhan pohon ditebang, maka ada fungsi ekologis besar yang hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara ilmiah pohon tua membantu proses intersepsi air hujan, infiltrasi tanah, serta evapotranspirasi yang berperan dalam menjaga keseimbangan hidrologi kawasan perkotaan.

Karena itu PMAKI NTB mempertanyakan:

  • Apakah telah ada izin resmi penebangan pohon ?
  • Siapa pihak yang menerbitkan izin tersebut ?
  • Berapa jumlah pasti pohon yang ditebang ?
  • Jenis pohon apa saja yang hilang ?
  • Apakah dilakukan inventarisasi vegetasi sebelum penebangan ?
  • Adakah kajian dampak ekologis terhadap hilangnya pohon-pohon tersebut ?

Danil Akbar juga menyoroti informasi bahwa proyek sempat mengalami keterlambatan beberapa bulan karena adanya proses pemenuhan persyaratan lingkungan dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat pentingnya keterbukaan dokumen kepada masyarakat.

“Kalau memang seluruh prosedur telah dipenuhi, maka dokumen lingkungan, izin penebangan, kajian ekologis, hingga konsultasi publik seharusnya dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat. Jangan ada kesan proyek berjalan lebih dulu sementara aspek lingkungannya belum jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, PMAKI NTB juga mempertanyakan:

  • Apakah masyarakat sekitar pernah dilibatkan dalam konsultasi publik ?
  • Apakah ada audit lingkungan independen terhadap proyek ?
  • Bagaimana bentuk kompensasi ekologis atas hilangnya puluhan pohon tua ?
  • Apakah terdapat kajian perbandingan antara kapasitas kolam retensi dengan hilangnya fungsi resapan alami kawasan ?
  • Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi penurunan kualitas lingkungan atau persoalan tata air baru ?

Menurut Danil Akbar, proyek pengendalian banjir seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan dan infrastruktur hijau.

“Pembangunan modern seharusnya mampu mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan infrastruktur. Jangan sampai solusi yang dibangun hari ini justru menimbulkan masalah ekologis baru di masa depan,” tegasnya.

Diketahui proyek pembangunan Kolam Retensi Taman Ria merupakan bagian dari program pengendalian banjir perkotaan di Kota Bima yang berada di bawah SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Nusa Tenggara I Provinsi NTB. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bahagia Bangunnusa dengan pengawasan konsultan gabungan PT Kautsar Semesta Abadi (KSO), PT Geodinamik Konsultan, dan PT Antusias Raya.

Kontrak proyek ditandatangani pada 7 Januari 2026 dan mulai dikerjakan pada 14 Januari 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp62,78 miliar dari APBN melalui program NUFReP. Kolam retensi tersebut dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 37.616 meter kubik air untuk membantu pengendalian banjir di kawasan Monggonao, Pane, dan Salama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai, maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dokumen lingkungan, legalitas penebangan pohon, serta mekanisme mitigasi ekologis proyek tersebut. TBO-NTB. 

Posting Komentar

0 Komentar