Bima - Polemik pembangunan kawasan Amahami di Kota Bima kembali mengemuka setelah Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (PMAKI NTB) secara resmi mempertebal laporan investigatifnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui saluran Whistleblowing System (WBS).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan publik terhadap dugaan berbagai penyimpangan pembangunan di kawasan Amahami, termasuk proyek jalan kembar dan kegiatan reklamasi pesisir yang berlangsung sejak tahun 2017.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyatakan bahwa pelaporan kembali kepada KPK per tanggal 29 Desember 2025, hal itu dilakukan setelah laporan awal yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum menunjukkan perkembangan yang jelas hingga menjelang akhir tahun.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik bahwa persoalan hukum yang menyangkut kawasan Amahami dapat berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas.
BERAWAL DARI LAPORAN AKTIVIS ANTI KORUPSI
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang aktivis anti Korupsi Topan dari Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, sejak April tahun 2025.
Laporan tersebut memuat dugaan berbagai penyimpangan dalam pembangunan kawasan Amahami, mulai dari proyek jalan kembar yang dinilainya sebagai total lost, lalu kegiatan reklamasi pesisir, hingga berbagai persoalan administrasi dan tata ruang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga hampir satu tahun setelah laporan tersebut masuk, masyarakat belum melihat perkembangan yang signifikan dalam proses pengusutannya.
Situasi ini kemudian memicu perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil di Kota Bima yang menilai bahwa kasus tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang lebih luas.
PMAKI NTB LAKUKAN INVESTIGASI MENDALAM
Menanggapi kondisi tersebut, PMAKI NTB melakukan investigasi mandiri untuk menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di kawasan Amahami sejak tahun 2017/2018 hingga 2025.
Investigasi tersebut mencakup penelusuran dokumen proyek, analisis perubahan kawasan pesisir, pengumpulan keterangan dari masyarakat, serta pengamatan langsung terhadap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Hasil investigasi tersebut kemudian dirangkum dalam laporan investigatif yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk penguatan dari laporan sebelumnya.
Dalam laporan tersebut, PMAKI NTB membeberkan berbagai temuan yang dinilai memiliki indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan kawasan Amahami.
DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN DAN REKLAMASI
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam proyek pembangunan jalan kembar Amahami, kegiatan reklamasi pesisir yang diduga tidak memiliki izin lengkap, serta potensi pelanggaran terhadap aturan tata ruang wilayah pesisir.
Selain itu, laporan tersebut juga menguraikan perubahan fisik kawasan pesisir Amahami yang sejak beberapa tahun terakhir mengalami proses penimbunan dan pembentukan daratan baru akibat kegiatan reklamasi.
Perubahan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada tata ruang wilayah, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kondisi lingkungan pesisir serta aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari kawasan perairan tersebut. Laporan tersebut dilengkapi juga dengan jurnal akademik terkait dampak yang timbul akibat reklamasi tersebut.
DUGAAN KETERLIBATAN SEJUMLAH PEJABAT
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, PMAKI NTB juga menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kawasan Amahami.
Namun Danil Akbar menegaskan bahwa penyebutan dugaan tersebut disampaikan dalam konteks laporan investigatif yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.
Ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
MEMPERTEBAL PENGAWASAN MELALUI KPK
Pelaporan kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi juga dimaksudkan untuk mempertebal pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
PMAKI NTB berharap agar KPK dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di daerah.
Menurut Danil Akbar, keterlibatan KPK sebagai lembaga antikorupsi nasional sangat penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
KONSOLIDASI SOSIAL DARI BERBAGAI KALANGAN
Isu dugaan penyimpangan pembangunan di kawasan Amahami juga memicu konsolidasi sosial dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Bima.
Aktivis masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai kelompok pemuda mulai menyuarakan pentingnya transparansi terhadap seluruh proyek pembangunan yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut.
Mereka menilai bahwa persoalan Amahami bukan sekadar konflik pembangunan biasa, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya publik serta potensi kerugian negara.
DAMPAK NYATA TERHADAP PEMBANGUNAN KOTA
Menurut PMAKI NTB, polemik hukum yang belum terselesaikan di kawasan Amahami kini telah menimbulkan dampak nyata terhadap berbagai program pembangunan di Kota Bima.
Salah satu contohnya adalah kegagalan pelaksanaan proyek pengaspalan Jalan Kembar Amahami pada tahun 2025 yang tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Selain itu, polemik juga muncul dalam rencana pembangunan kolam retensi yang merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), sebuah program pengendalian banjir yang mendapat dukungan pendanaan dari World Bank.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan ketahanan kota terhadap banjir melalui pembangunan berbagai infrastruktur pengendalian air, termasuk kolam retensi di kawasan Amahami.
Namun munculnya persoalan terkait status hukum kawasan serta status kepemilikan aset di wilayah tersebut memicu polemik yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek tersebut.
KETIDAKJELASAN STATUS HUKUM DAN KEPEMILIKAN ASET.
Menurut Danil Akbar, situasi tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana pembangunan dapat terhambat ketika status hukum suatu kawasan tidak diselesaikan secara jelas.
Ketidakpastian mengenai legalitas reklamasi, status kepemilikan lahan, serta berbagai keputusan administratif yang pernah dikeluarkan terkait kawasan Amahami dinilai telah menciptakan keraguan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Ini adalah gambaran konkret bagaimana pembangunan bisa terhambat ketika status hukum suatu kawasan tidak jelas. Ketika persoalan hukum dan kepemilikan aset belum diselesaikan secara tegas, maka setiap rencana pembangunan akan selalu menghadapi potensi konflik,” ujarnya.
KEPASTIAN HUKUM DINILAI MENDESAK
Lebih lanjut Danil Akbar menegaskan bahwa penyelesaian kasus Amahami secara hukum merupakan hal yang sangat penting bagi masa depan pembangunan Kota Bima.
Menurutnya, selama persoalan tersebut belum diselesaikan secara tuntas, maka kawasan Amahami akan terus menjadi titik konflik dalam berbagai rencana pembangunan di masa mendatang.
Ia menilai bahwa kepastian hukum merupakan syarat utama agar pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan secara normal dan berkelanjutan.
PERNYATAAN RESMI
Dalam pernyataan resminya, Danil Akbar menyampaikan:
“Bagaimanapun juga, kasus Amahami yang tidak diselesaikan secara hukum merupakan hambatan bagi kelangsungan pembangunan di Kota Bima ke depan. Karena itu segala persoalan yang menyangkut kawasan Amahami harus diselesaikan dan harus ada keputusan hukum yang mengikat.”
Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting agar pembangunan di kawasan tersebut dapat dilakukan tanpa dibayangi ketakutan akan munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya keputusan hukum yang jelas dan final, pembangunan di kawasan Amahami pada masa mendatang dapat dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa khawatir karena masih tersangkut persoalan hukum yang belum terselesaikan.”
APRESIASI TERHADAP PROSES PENGUSUTAN KEJATI NTB
Menanggapi perkembangan penanganan kasus tersebut, Danil Akbar juga merespons pernyataan Aspidsus Kejati NTB yang menyampaikan bahwa proses pengusutan terhadap laporan terkait kawasan Amahami masih terus berlangsung.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang tetap menjalankan proses hukum secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati NTB yang terus bekerja dalam proses pengusutan berbagai laporan yang berkaitan dengan kawasan Amahami. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat diselesaikan secara profesional,” ujar Danil.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semoga persoalan Amahami ini dapat dituntaskan hingga semua polemik yang ada benar-benar terselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan di Kota Bima dapat berjalan secara normal dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
MOMENTUM PEMBENAHAN TATA KELOLA PEMBANGUNAN
PMAKI NTB menilai bahwa penyelesaian kasus Amahami dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan di Kota Bima.
Dengan adanya proses hukum yang jelas dan transparan, pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat dapat memiliki kepastian dalam melaksanakan berbagai program pembangunan tanpa dibayangi konflik hukum yang berkepanjangan.
Kasus pembangunan dan reklamasi kawasan Amahami sendiri hingga kini masih menjadi salah satu isu pembangunan paling kompleks di Kota Bima karena menyangkut berbagai aspek mulai dari reklamasi pesisir, tata ruang wilayah, kepemilikan aset, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Karena itu, berbagai kalangan berharap agar proses penegakan hukum terhadap persoalan tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga kepastian hukum bagi masa depan pembangunan Kota Bima dapat segera terwujud. TBO-NTB
0 Komentar