PMAKI NTB DESAK KEJATI NTB SERIUS DALAMI KASUS PEMBANGUNAN MASJID AGUNG KABUPATEN BIMA



Bima,NTB - Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (PMAKI NTB) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali dan mendalami dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati Indah Dhamayanti Putri.

Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB, Danil Akbar, menyampaikan bahwa proyek pembangunan masjid agung tersebut merupakan proyek strategis daerah dengan nilai anggaran sekitar Rp78,02 miliar yang dilaksanakan melalui skema kontrak multiyears dan dikerjakan oleh konsorsium PT BA – KSO PT BM.

Menurutnya, proyek pembangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021.

Dalam laporan tersebut tercatat sejumlah temuan dengan nilai sekitar Rp8,42 miliar, termasuk keterlambatan pekerjaan sekitar 80 hari kalender serta kekurangan volume pekerjaan konstruksi yang nilainya sekitar Rp497 juta.

Danil Akbar menilai temuan tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi serius terhadap tata kelola proyek pembangunan daerah, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang cukup besar.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, organisasi masyarakat sipil LSM Imperium diketahui telah kembali melaporkan persoalan proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 29 Desember 2025.

Menurut Danil Akbar, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejati NTB agar semua persoalan yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

“Jika memang ada laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejati NTB, kami berharap aparat penegak hukum benar-benar mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau impunitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Danil Akbar menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan secara tebang pilih, apalagi jika perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang nilainya sangat besar.

“Penegakan hukum harus berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang memiliki posisi politik atau kekuasaan tertentu,” tegasnya.

Selain menjabat sebagai Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar juga diketahui merupakan Ketua Tim Khusus Anti Korupsi Brigade 571 Jayakarta. Dalam kapasitas tersebut, ia menilai bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penggunaan anggaran negara.


Menurutnya, proyek pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas keagamaan seperti Masjid Agung Kabupaten Bima seharusnya menjadi contoh pembangunan yang dikelola secara bersih, transparan, dan profesional.

“Masjid agung adalah simbol keagamaan dan kebanggaan masyarakat. Karena itu, proses pembangunannya harus benar-benar bersih dari segala bentuk penyimpangan,” katanya.

Danil Akbar juga menegaskan bahwa keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Ia berharap jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar