PMAKI NILAI PENGADAAN ALKES RSUD KOTA BIMA 2025 HARUS TERBUKA DAN TERUKURSoroti Tata Kelola, PMAKI Minta Pemerintah Sampaikan Data Teknis Secara Detail

KOTA BIMA – NTB. Dinamika pembangunan sektor kesehatan di Kota Bima kembali menjadi perhatian publik. Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) melalui Ketua Pusat, Syaefudin, dan Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menyampaikan sikap resmi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kota Bima tahun anggaran 2025.

Pernyataan ini muncul di tengah menguatnya informasi mengenai rencana pengembangan fasilitas kesehatan hingga 2027, termasuk pasca pertemuan jajaran Pemerintah Kota Bima dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta.

Menurut PMAKI, perencanaan jangka panjang harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang sedang berjalan. Transparansi, kata mereka, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan kesehatan daerah.

Syaefudin yang dimintai tanggapannya via seluler menekankan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah bersumber dari uang rakyat sehingga wajib dipublikasikan secara terbuka dan akuntabel. Ia meminta pemerintah menyampaikan secara rinci total nilai kontrak pengadaan alkes 2025, progres distribusi barang, lokasi penyimpanan, hingga status instalasi dan uji fungsi peralatan.

“Transparansi bukan bentuk tekanan, melainkan mekanisme kontrol publik yang dijamin undang-undang. Dengan data yang terbuka, tidak akan ada ruang spekulasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Danil Akbar menilai pentingnya kejelasan administratif dan teknis agar tidak muncul potensi persoalan di kemudian hari. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya idle asset apabila alat kesehatan telah dibeli namun belum terpasang atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, situasi semacam itu dapat berdampak pada masa garansi yang berjalan tanpa penggunaan, potensi penurunan kualitas alat akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar, serta risiko administratif dalam pencatatan aset daerah.

“Yang kami dorong adalah penjelasan berbasis data. Kapan barang diterima, siapa yang memverifikasi spesifikasi, kapan dilakukan commissioning test, dan kapan alat mulai digunakan untuk pelayanan pasien. Semua itu harus terdokumentasi dan bisa diakses publik,” tegas Danil.

Lebih lanjut, PMAKI memandang audit sebagai langkah preventif, bukan represif. Organisasi tersebut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, kontraktual, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga pencatatan aset.

Menurut Syaefudin, audit yang komprehensif justru akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah apabila seluruh proses telah sesuai regulasi.

“Jika tata kelolanya benar, audit akan menjadi penguat. Jika ada kekurangan administratif, bisa segera diperbaiki sebelum menimbulkan dampak hukum,” katanya.

PMAKI menegaskan bahwa sikap kritis ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat agar sektor kesehatan sebagai layanan dasar publik benar-benar dikelola secara profesional.

“RSUD adalah simbol pelayanan negara kepada masyarakat. Karena itu, setiap tahap pengadaan harus transparan, terukur, dan akuntabel. Keterbukaan akan melahirkan kepercayaan,” tutup Danil.

Dengan pernyataan ini, PMAKI berharap Pemerintah Kota Bima dapat menyampaikan klarifikasi resmi dan komprehensif, sehingga pembangunan kesehatan daerah berjalan tanpa polemik serta tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.

Posting Komentar

0 Komentar