DANIL AKBAR KRITIK MOU PENDAMPINGAN HUKUM, SEBUT BERPOTENSI SANDERA PENEGAKAN HUKUM


BIMA – Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB, Danil Akbar, melontarkan kritik keras terhadap praktik nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan instansi pemerintah yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi hukum.

Pernyataan itu disampaikan Danil menanggapi informasi bahwa sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran belum ditindaklanjuti karena adanya MoU pendampingan hukum antara APH dan pihak terkait.

“Kalau benar laporan tidak ditindaklanjuti karena ada MoU, itu keliru besar. MoU yang melemahkan supremasi hukum bukan MoU yang benar. Itu secara samar bisa menjadi kesepakatan merampok bersama,” tegas Danil.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kesepakatan. Karena itu, segala bentuk kerja sama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dievaluasi secara serius.

“Ini negara hukum, bukan negara kompromi di balik meja. Pola kerja sama yang rentan konflik kepentingan sebaiknya disudahi. Jangan sampai pendampingan hukum berubah menjadi tameng untuk melindungi dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Danil menilai, praktik semacam itu justru memperkuat tradisi korupsi yang selama ini sudah dalam kondisi akut. Ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum semestinya bersifat preventif dan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan, bukan menjadi alasan untuk menunda atau menghentikan proses penegakan hukum.

“Kalau semua berlindung di balik MoU, kapan rakyat menikmati kemajuan dan kesejahteraan? Jangan sampai pemangku pemerintahan justru menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

Ia mendesak agar lembaga penegak hukum tetap profesional dan independen dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tanpa terikat pada kesepakatan administratif yang berpotensi mengaburkan proses hukum.

Sebagai informasi, PMAKI sebelumnya juga aktif menyuarakan transparansi dalam sejumlah proyek strategis di Nusa Tenggara Barat serta mendorong penguatan fungsi pengawasan publik guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Posting Komentar

0 Komentar