BPK RI RESPON PENGADUAN PMAKI NTB, DANIL AKBAR: KAMI KAWAL SAMPAI TUNTAS


TBO-NTB, - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi merespons pengaduan dan permintaan audit yang diajukan oleh PMAKI NTB terkait proyek-proyek Tahun Anggaran 2025 di Kota Bima. Respons tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 61/B/S/SETJEN.2/HUM.02.06/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan audit dari PMAKI NTB menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme uji petik dalam pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2025 yang saat ini sedang berlangsung. Uji petik merupakan bagian dari prosedur audit untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.



Menanggapi hal itu, Danil Akbar selaku Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah NTB sekaligus Ketua Timsus Anti Korupsi 571 Jaya-karta menegaskan bahwa langkah BPK RI merupakan pintu masuk penting dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.

Sebagai Ketua PMAKI NTB dan juga Ketua TIMSUS Anti Korupsi 571 Jakarta, saya menegaskan bahwa ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah momentum pembuktian. Jika pengelolaan anggaran bersih, silakan dibuktikan melalui audit. Jika ada penyimpangan, tentu harus ada konsekuensi hukum, justru permintaan audit ini kami lakukan untuk mendukung sejumlah laporan Tipidkor yang kami layangkan ke sejumlah APH, baik di kejaksaan maupun Komisi pemberantasan korupsi,” tegas Danil Akbar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan mekanisme konstitusional dan jalur resmi dalam menyampaikan laporan. Menurutnya, kontrol sosial yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

“Kami tidak membangun opini tanpa dasar. Kami menyampaikan data dan analisis. Kami menghormati proses audit BPK RI, namun kami juga berharap pemeriksaannya objektif, profesional, dan menyentuh substansi proyek yang menjadi sorotan publik,” ujarnya.

Danil juga menambahkan bahwa "TIMSUS Anti Korupsi 571 Jakarta akan terus melakukan pengawalan secara terbuka dan transparan, serta siap berkoordinasi apabila dibutuhkan klarifikasi tambahan." ucanya.

Dengan masuknya laporan PMAKI NTB dalam mekanisme uji petik pemeriksaan interim BPK RI, pengawasan terhadap proyek-proyek Tahun Anggaran 2025 di Kota Bima dipastikan akan semakin ketat. Publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan yang nantinya akan menentukan apakah pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, atau justru membuka fakta baru yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. TBO-NTB

Posting Komentar

0 Komentar