KOTA BIMA, 3 FEBRUARI 2026 – Polres Bima Kota secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap saksi kedua dalam kasus laporan praktik rentenir ilegal pada hari ini, Selasa (03/02/2026). Saksi yang beridentitas Jubaidah berasal dari Kota bima,untuk memberikan keterangan rinci terkait perkara yang telah diajukan melalui saluran hukum yang sah.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan Tindak Pidana, serta berdasarkan dasar hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 347 tentang pemerasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pembiayaan Rakyat, yang melarang praktik pembiayaan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Seluruh proses keterangan telah dicatat secara tertulis dan dokumentasi dilakukan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Berdasarkan informasi awal, kasus ini melibatkan sebanyak 3 orang korban yang merupakan pelaku usaha mikro dan pekerja kasar di wilayah Kota Bima. Korban mengaku terpaksa mengambil pinjaman dengan bunga yang tidak wajar, mencapai hingga 50 persen per bulan, serta telah menjaminkan aset berharga berupa sertifikat rumah dan kendaraan bermotor ketika tidak dapat membayar tepat waktu.
Danil Akbar, perwakilan Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB), menyampaikan tuntutan tegas agar penyidik segera mengambil langkah konstitusional dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang telah teridentifikasi sebagai terlapor.
"Kami menegaskan bahwa praktik rentenir ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, pihak penyidik harus segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan, serta memberikan konsekuensi hukum yang sesuai," tegas Danil Akbar.
Pihak P-MAKI NTB juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.
Red.

0 Komentar