BAZNAS KOTA BIMA
KOTA BIMA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menjalankan tugas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta amanah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bima. Di bawah kepemimpinan Ketua BAZNAS Kota Bima H. Abdul Latif M. Saleh, S.Pd.I, langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana zakat berjalan secara terstruktur, transparan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai badan yang teramanatkan untuk menangani urusan zakat di daerah, BAZNAS Kota Bima mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Melalui Badan Amil Zakat sebagai landasan kebijakan nasional. Kebijakan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kota Bima tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang ditetapkan pada tahun 2018 oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin.
H. Abdul Latif M. Saleh, S.Pd.I resmi menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kota Bima periode 2025–2030 setelah melalui proses seleksi oleh pansel daerah dan wawancara BAZNAS RI, kemudian dilantik oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin pada 19 Agustus 2025. Perda tersebut secara resmi menamanatkan BAZNAS Kota Bima sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan zakat di wilayah Kota Bima. Di dalamnya diatur definisi berbagai istilah terkait zakat, mulai dari jenis zakat (maal, fitrah, dan profesi), obyek zakat yang mencakup emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, industri, hingga pendapatan dan jasa. Selain itu, juga diatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memperluas jangkauan pengumpulan zakat.
Untuk memperkuat implementasi Perda, Instruksi Walikota Bima Nomor 09.1/19/I/2021 Tahun 2021 diterbitkan pada Januari 2021. Instruksi ini menegaskan peran BAZNAS Kota Bima sebagai badan yang teramanatkan, sekaligus mendorong berbagai pihak termasuk Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan TNI/Polri, pengadilan, kejaksaan, serta pimpinan instansi dan usaha di Kota Bima untuk berkoordinasi dan mendukung aktivitas pengumpulan zakat melalui BAZNAS.
Dalam menjalankan amanahnya, BAZNAS Kota Bima di bawah kepemimpinan Abdul Latif M. Saleh menetapkan mekanisme yang jelas, seperti pemotongan langsung zakat profesi sebesar minimal 2,5% dari gaji dan tunjangan pegawai serta karyawan. Lebih lanjut, aturan mengenai nisab zakat profesi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 sedang dalam proses musyawarah di tingkat pusat. Dalam peraturan yang sedang dibahas ini, nisab zakat profesi diusulkan untuk diambil berdasarkan nisab zakat pertanian, yang diharapkan dapat membuat ketentuan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat luas.
Dalam periode kepemimpinannya, Abdul Latif fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program konkret, seperti pendampingan 34 keluarga miskin ekstrem, pembangunan 20 unit rumah layak huni, program "Zmart" berupa kios usaha semi minimarket dengan bantuan Rp5 juta per unit, dan target program 1000 gerobak BAZNAS pada tahun 2026. Selain itu, juga ada program bantuan kesehatan untuk penanganan penyakit TBC dan penanganan stunting, serta pemberian modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bima.
Semua upaya ini dilakukan agar pengelolaan zakat yang dijalankan BAZNAS Kota Bima sesuai dengan Perda dan amanah yang diberikan dapat berperan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan di Kota Bima.


0 Komentar