LKPM NTB Desak Kejati NTB, Proses Maraton Reklamasi Jalan Lingkar Amahami, Proyek Ilegal Dan Perampasan Aset Negara

KEJAKSAAN TINGGI NTB 


Mataram, NTB – 2 Februari 2026 – Lembaga Keadilan Poros Muda NTB (LKPM-NTB) terbitkan pernyataan sikap resmi dan gelar aksi demonstrasi dengan tuntutan tegas: KEJATI NTB WAJIB PROSES HUKUM KASUS REKLAMASI PANTAI AMAHAMI SEKARANG JUGA, NAIKKAN KE TAHAP PENYIDIKAN DAN TETAPKAN TERSANGKA TANPA TEBANG PILIH!
 
Reklamasi Pantai Amahami dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima tahun 2016-2018 selama kepemimpinan Wali Kota H.M Quraish H.Abidin, bertujuan untuk penataan pesisir dan pengembangan ekonomi rakyat. Proyek ini menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 2,5 miliar, dengan pekerjaan awal oleh CV Mercu Buana dan proyek tambahan Jalan Raya Amahami senilai Rp 1,5 miliar melalui KOPERINDAG. Tahun 2018, Pemkot Bima mengalokasikan Rp 13,5 miliar lagi untuk penataan lanjutan, kemudian Rp 8,5 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami oleh PT Cirinai Giri Abadi.
 
"REKLAMASI INI ADALAH KEJAHATAN SERIUS! Area yang awalnya lahan berstatus Aset Negara dan tambak berubah menjadi tanah pribadi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)," tegas Imam dari LKPM-NTB dalam orasi politiknya. Proyek tidak memiliki Izin Kegiatan Pengelolaan Ruang Laut (KKPR) dari Dinas Perikanan dan Kelautan NTB, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 62/Pdt.G/2024/PN-RbBi, penerbitan SHM atas lahan hasil reklamasi dinyatakan anomali dengan indikasi perampasan aset negara secara sistematis.
 
Pada tahun 2019, Panitia Pansus DPRD Kota Bima menemukan berbagai kejanggalan, termasuk cacat administrasi dan ketidaksesuaian prosedur penerbitan SHM. Kasus ini telah dilaporkan resmi ke Kejati NTB dengan dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan pertanahan, dan penyalahgunaan wewenang, namun hingga saat ini status hukum belum dinaikkan ke tahap penyidikan dan tidak ada transparansi perkembangannya.
 
Hendar dari Timdak Pidsus Kejati NTB menanggapi: "KASUS BLOK AMAHAMI KAMI ATENSI SEGERA! Kerugian negara sangat besar, PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH!"
 
Aditovan Pidsus Kejati NTB,"LAHAN YANG DIKLAIM SEPIHAK DENGAN HMQ , SEGERA BEKUKAN DAN DISITA! KAMI  TURUN KE LOKASI UNTUK VERIFIKASI DAN NAIKKAN PERKARA KE TAHAP PENYIDIKAN!"
 
Ketua LKPM-NTB Amir Mbojo mengemukakan tuntutan sikap resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB:
 
1. Segera naikkan status hukum ke tahap penyidikan.
2. Periksa dan tetapkan tersangka tanpa tebang pilih, termasuk aktor kebijakan periode terkait.
3. Segera sita & bekukan SHM serta lahan hasil reklamasi dari APBD.
4. Hitung dan umumkan kerugian keuangan negara.
5. Lanjutkan hasil pansus DPRD Kota Bima tahun 2019.
6. Buka progres perkara ke publik secara transparan.
 
"Jika Kejati NTB mampu proses kasus ini sampai tuntas dan tetapkan tersangka, rakyat Kota Bima akan berikan HADIAH Sebesar MOBIL. Namun jika TIDAK BISA, KAMI AKAN Lemparkan ke KEJAGUNG DAN DEMONSTRASI DI DEPAN Kantor Kejaksaan Agung– KEPALA KEJATI NTB HARUS DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT!" tandas Amir.
 
"Kasus Amahami bukan sengketa biasa, tetapi dugaan kejahatan perampasan aset negara. Jika Kejati NTB diam, kami akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung RI untuk melibatkan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jampidsus," pungkas pernyataan resmi LKPM-NTB.

Tutup berita, tidak hanya Aksi Demonstrasi yang dilakukan, bahkan ada 6 laporan terkait tindak pidana Korupsi dikota bima.

Red.

Posting Komentar

0 Komentar