Kota Bima, Senin (2/2/2026) – Kota Bima, terletak di timur Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan luas 222,25 km² dan penduduk sekitar 163.824 jiwa (pertengahan 2024), memiliki sejarah panjang dari kerajaan hingga kesultanan, dengan motto "Maja Labo Dahu" (merasa malu dan takut akan perilaku menyimpang). Wilayah pesisirnya sepanjang 26 km dan tanah gunung batu membuat sebagian masyarakat berprofesi sebagai petani jagung dan tanaman keras.
Pada hari ini, Minggu 1 Februari 2026, tindakan penghadangan yang dilakukan kelompok masyarakat di Kota Bima terhadap empat unit mobil pengangkut alat berat pertambangan emas Dompu yang akan keluar dari Pelabuhan Bima adalah langkah afirmatif yang patut dipuji. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pada akhir Januari 2026, dipicu dugaan kekurangan izin pengangkutan (lalu lintas, angkutan barang khusus, ODOL, lintasan jalan, bongkar-muat pelabuhan).
Seperti yang telah diketahui, cacat izin pada satu tahapan tetap pelanggaran hukum, meskipun izin tambangnya sah, karena berpotensi merusak jalan, membahayakan lalu lintas, dan melanggar tata kelola pelabuhan—yang seharusnya dikenai penghentian kegiatan, bukan hanya teguran.
Aktivis yang gigih mempertanyakan ijin perusahaan PGP, antara lain Bumi Nugroho, Adiman Musafir, Idhar Kahar, Shuzuran, Jejak Manggila, Igen Prakosa, dan Fajar Fajrin, berhasil menegaskan hak masyarakat dalam pengawasan publik, namun pada hari ini beberapa di antaranya diangkut secara paksa oleh Brimob saat melakukan aksi.
Pernyataan terbaru dari akun Mukhlis Plano juga mengungkapkan: “Hulubalang PGP Polres Bima Kota, Polres Bima Kabupaten, Polres Dompu akan lebih masif lagi kabarnya mengerahkan personilnya untuk mengawal jalannya alat berat dari PGP, semacam Polri ini lahir untuk Mafia sampe kelengkapan dokumen secara yuridis terhadap alat berat yang diselundupkan oleh PT PGP itu pun tidak di perhatikan oleh institusi tiga wilayah ini, dan bengisnya lagi kita di anggap makar yang menghalang halangi tujuan PT tersebut dalam menyelundupkan alat berat untuk menjarah alam kami ini. Info Polda NTB, MABES POLRI, Prabowo Subianto mesti mengevaluasi kinerja bahawannya di sektor wilayah bima Dompu ini yang begitu agresif dalam mendukung kinerja mafia tambang.” ujarnya.
Secara hukum, penghadangan hari ini di bulan Februari 2026 adalah bentuk kontrol sosial dan hak partisipasi publik yang sah dan afirmatif, bertujuan mencegah kerusakan publik bukan menolakan tambang secara keseluruhan. Kepolisian tidak berwenang menerbitkan izin pengangkutan, sehingga pengawalan tidak dapat menggantikan kewajiban izin administratif.
Apabila aparat mengetahui izin tidak lengkap namun tetap mengawal, berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi (isu hukum administratif dan etik, bukan tuduhan pidana). Tindakan penangkapan paksa Brimob terhadap aktivis menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
Kesimpulannya, penghadangan pada hari ini di bulan Februari 2026 adalah langkah afirmatif yang sah, proporsional, dan selaras dengan motto Kota Bima yang menegaskan rasa tanggung jawab terhadap hukum. Dukungan terus diberikan kepada aktivis yang tidak menyerah mempertahankan keadilan dan keselamatan publik, serta meminta klarifikasi terkait penangkapan paksa yang dialami.
Red.

0 Komentar