Lembaga Keadilan Poros Muda
Mataram, NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB mengumumkan rencana aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini bertujuan menuntut penegakan hukum terkait kasus reklamasi Pantai Amahami Kota Bima yang dinilai mengandung dugaan perampasan aset negara.
Ketua Umum LKPM NTB, Amiruddin (Amir Mbojo), menyatakan akan mengajak puluhan pendukung untuk menampakkan spanduk dengan tuntutan tegas: "Naikkan Status Hukum Kasus Amahami ke Penyidikan" dan "Transparansi Progres Perkara untuk Rakyat". Selama aksi, ia akan langsung menyerahkan surat pernyataan sikap ke petugas Kejati NTB, mengingatkan kasus yang berlangsung sejak 2016–2018.
Reklamasi Pantai Amahami dibiayai APBD Kota Bima total ratusan juta rupiah, bertujuan pengembangan ekonomi, pariwisata, dan ruang publik dari lahan aset negara (SHGB). Namun, lahan hasil reklamasi tiba-tiba diperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak swasta. Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan pemberian SHM ilegal, sedangkan pansus DPRD Kota Bima (2019) menemukan kejanggalan administrasi dan dugaan kejahatan pertanahan, tata ruang, penyalahgunaan wewenang, serta korupsi.
"Laporan telah disampaikan ke Kejati NTB, tapi status hukum belum dinaikkan ke penyidikan—tidak ada tersangka, tidak ada transparansi," ujar Amiruddin (Amir Mbojo). Tuntutan yang diajukan: menetapkan tersangka tanpa pilih kasih, menyita & membekukan SHM/lahan hasil reklamasi, menghitung kerugian negara, menindaklanjuti hasil pansus DPRD 2019, dan membuka progres perkara ke publik. "Jika Kejati NTB diam, kita akan ajak Jaksa Agung RI untuk pengawasan dan jampidsus," tegasnya.
LKPM NTB menegaskan aksi akan berlangsung damai, dengan harapan kesepakatan untuk penindaklanjutan cepat dan tanggapan resmi dari Kejati NTB dalam waktu dekat. Kasus ini dinilai sebagai perjuangan memulihkan aset negara dan keadilan bagi rakyat Bima.
Red.

0 Komentar