Kota bima, Rabu/03/02/2026 - Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengajukan desakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar melakukan audit yang objektiv, menyeluruh, dan berbasis verifikasi fakta lapangan terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima. Fokus audit diarahkan pada kontrak pembangunan gedung induk yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.
Audit Harus Berbasis Fisik Riil, Bukan Hanya Administratif
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) memerlukan penilaian yang tidak terbatas pada dokumen administratif dan laporan tertulis. Audit harus memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan waktu anggaran serta kondisi fisik riil bangunan dan prasarana pendukung.
Ketidaksesuaian Klaim Penyelesaian dengan Kondisi Lapangan
P-MAKI NTB menyoroti adanya pernyataan resmi yang menyatakan pekerjaan gedung induk telah diselesaikan dan dilakukan serah terima 100 persen. Namun, hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa hingga lebih dari satu bulan setelah masa kontrak berakhir, masih terdapat sejumlah pekerjaan krusial yang belum tuntas, antara lain:
- Pembangunan gedung utilitas dan ruang NAD (Narkotika, Aneh, dan Berbahaya) yang belum selesai
- Saluran sanitasi yang belum rampung
- Tumpukan tanah dan material konstruksi yang masih menempati area antara gedung induk dan kawasan rumah sakit
Pihak P-MAKI NTB menjelaskan bahwa pembangunan gedung rawat inap merupakan kontrak terpisah dan tidak termasuk dalam lingkup gedung induk. Namun, kondisi lingkungan dan prasarana pendukung tetap menjadi komponen penting dalam penilaian kelayakan serah terima pekerjaan gedung induk.
Indikasi Ketidaksesuaian Penggunaan DAK
Lebih lanjut, PMAKI NTB mengingatkan bahwa DAK merupakan anggaran satu tahun berjalan. Apabila pencairan anggaran telah dilakukan 100 persen sementara pekerjaan fisik telah melebihi batas waktu satu tahun anggaran, maka terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan keuangan negara.
“Ini poin krusial. DAK tidak boleh diperlakukan seolah-olah anggaran multiyears. Jika pekerjaan belum selesai tetapi dana sudah dicairkan penuh, maka aspek kepatuhan anggaran wajib diuji secara serius,” tegas Danil Akbar.
Audit Harus Meliputi Pengadaan Alat Kesehatan
Selain pekerjaan fisik gedung induk, PMAKI NTB juga meminta agar BPK melakukan tinjauan terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kota Bima. Audit harus memverifikasi keterkaitan antara kesiapan gedung induk dengan proses pengadaan, kesesuaian spesifikasi alkes dengan kebutuhan pelayanan, waktu pengadaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai gedung belum sepenuhnya siap secara fisik, tetapi alkes sudah dinyatakan lengkap secara administrasi. Audit harus melihat keterpaduan antara bangunan, utilitas, sanitasi, dan alkes,” ujarnya.
Urgensi Audit Independen Akibat Tidak Ada Klarifikasi Resmi
PMAKI NTB juga menyoroti bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan antara klaim penyelesaian pekerjaan dan kondisi lapangan. Hal ini diperkuat dengan perhitungan bahwa keterlambatan pekerjaan berpotensi menimbulkan denda keterlambatan sekitar Rp4,5 miliar per bulan, sehingga setiap klaim penyelesaian 100 persen harus diuji secara cermat dan objektif.
“Oleh karena itu, kami meminta BPK jangan hanya mengaudit dokumen, tetapi mengutamakan fakta lapangan. Jangan sampai audit dilakukan tanpa memperhatikan realitas pembangunan gedung induk dan pengadaan alkes yang dibiayai uang negara,” tegas Danil Akbar.
PMAKI NTB menegaskan bahwa desakan audit ini merupakan bentuk kontrol publik yang bertujuan menjaga integritas keuangan negara dan memastikan masyarakat Kota Bima memperoleh layanan kesehatan yang layak dari proyek RSUD yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DAK.
“Audit yang adil dan menyeluruh akan melindungi negara, masyarakat, dan juga kredibilitas BPK itu sendiri,” tutup Danil Akbar.
Red.

0 Komentar