KOTA BIMA, 5 Februari 2026 – Ketua Karangtaruna Kota Bima, Amirudin, S.Sos, mengeluarkan pernyataan resmi dan terstruktur terkait perkembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang melibatkan sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Bima Kota serta pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang telah beredar dan diverifikasi melalui berbagai sumber, sekitar dua minggu silam, oknum anggota Polri dengan inisial IR alias K beserta pasangannya N telah diangkat sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah berhasil dibekuk dengan bukti barang bukti berupa 35,76 gram sabu dan uang tunai senilai Rp88.000.000,-. Saat ini, kedua tersangka tersebut masih berada dalam tahanan resmi di kompleks Polda NTB.
Selain itu, pihak Ditresnarkoba Polda NTB juga telah menetapkan YS dan HR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua individu tersebut dibekuk di rumah bertempat di Komplek BTN Sambinae, Kota Bima, beberapa jam sebelum penangkapan K dan N yang dilakukan di wilayah Kabupaten Dompu pada hari Sabtu (24/1/2026).
Dalam tahap pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan profesional oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP ML, SH, MH, pada malam hari Selasa (03/2/2026). Sebelum penangkapan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kerja tersangka ML dengan hasil ditemukannya dan diamankannya benda bukti berupa bong dan klip kosong, yang selanjutnya dibawa ke pusat penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat publikasi pernyataan ini, belum terdapat informasi resmi yang diterbitkan oleh Kapolda NTB melalui Kepala Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj. Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Kompol Herman, SH, dalam keterangannya pada hari Rabu (04/2/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB dan belum dapat diumumkan secara lebih rinci.
Dalam pernyataannya, Ketua Karangtaruna Kota Bima Amirudin, S.Sos menyampaikan:
"Secara resmi, Karangtaruna Kota Bima menyampaikan kedalaman prihatin terkait terjadinya kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan elemen yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum dan pelindung masyarakat. Berdasarkan konsep kebijakan nasional pemberantasan narkoba, peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif berbahaya termasuk dalam kategori kejahatan ekstra ordinari yang memiliki dampak multidimensional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terhadap perkembangan generasi muda."
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang berjalan berdasarkan prinsip hukum positif, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Prinsip hukum yang berlaku adalah bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, tanpa terkecuali berdasarkan latar belakang institusi atau jabatan yang diemban. Proses penyelidikan dan penuntutan harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."
"Lebih lanjut, Karangtaruna Kota Bima, bersama dengan seluruh struktur Karangtaruna di 41 Kelurahan yang ada di wilayah Kota Bima, akan melakukan aksi seruan yang terorganisir dan berdisiplin di lingkungan Kepolisian Resor Bima Kota. Tujuan dari seruan ini adalah untuk menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, agar seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran barang haram tersebut mendapatkan sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Selain itu, Karangtaruna Kota Bima akan mengintensifkan program-program pencegahan dan penyuluhan pemberantasan narkoba berbasis masyarakat, dengan fokus pada peningkatan literasi anti-narkoba di kalangan pemuda. Program ini akan diselenggarakan secara terpadu dengan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan efektivitas dalam mencegah penyebaran bahaya narkoba di lingkungan masyarakat Kota Bima.
Red.

0 Komentar