Kota Bima – Polemik pembangunan gedung induk RSUD Kota Bima senilai kurang lebih Rp130 miliar semakin meluas. Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, bersama Ketua PMAKI Pusat, Saefudin, menyampaikan desakan terbuka agar seluruh proses proyek dibuka secara transparan sejak awal kontrak hingga kondisi akhir pekerjaan.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan skema Design and Build (D&B).
Skema D&B dan Peran Manajemen Konstruksi
Danil menegaskan bahwa proyek ini bukan menggunakan konsultan pengawas terpisah, melainkan sistem manajemen konstruksi (MK) dalam skema D&B. Dalam pola ini, desain dan pelaksanaan berada dalam satu kontrak.
“Karena ini tender D&B senilai Rp130 miliar dan tidak ada konsultan pengawas terpisah, maka pengawasan dokumen dan kontrol progres menjadi sangat krusial. DPRD harus lebih aktif dan berbasis audit,” tegas Danil.
Menurutnya, dalam sistem D&B, transparansi progres fisik, progres keuangan, addendum, serta perubahan desain menjadi titik krusial yang harus diuji secara terbuka.
Klaim Pengakuan Soal Tawaran Rp200 Juta dan Suplai Kerikil
Danil juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan langsung, Ketua DPRD Kota Bima, Samsuri, disebut pernah menyampaikan adanya tawaran uang Rp200 juta serta permintaan untuk menyuplai material kerikil dalam proyek tersebut.
“Beliau menyampaikan langsung di hadapan saya bahwa ada tawaran Rp200 juta dan permintaan menyuplai kerikil. Itu saya dengar sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Danil menyebut Samsuri membuka data dugaan penyimpangan dan menyoroti suplayer CV Karya Sukses Mandiri yang memiliki izin tanah urug dan menyuplai kerikil untuk proyek tersebut.
“Kalau memang ada potensi persoalan, seharusnya dibuka secara resmi melalui mekanisme DPRD, bukan berhenti di pembicaraan internal,” katanya.
RDP Tak Pernah Difasilitasi
PMAKI NTB menyatakan sejak awal telah meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menguji secara terbuka seluruh aspek proyek, termasuk:
Dokumen kontrak D&B
Struktur dan peran manajemen konstruksi
Progres fisik dan keuangan
Addendum kontrak
Realisasi pembayaran termin
Potensi keterlambatan dan sanksi
Posisi administratif dan hukum pasca kontrak
Namun menurut Danil, permintaan tersebut tidak pernah difasilitasi.
“Kalau pengawasan benar-benar ketat, kenapa RDP tidak dibuka? Kenapa PPK dan seluruh pihak terkait tidak diuji secara terbuka?” tegasnya.
Kunjungan DPRD Dinilai Tidak Substantif
Danil juga menilai kunjungan anggota DPRD ke lokasi proyek tidak menunjukkan audit teknis menyeluruh.
“Datang ke site office tanpa audit kontrak dan pemeriksaan teknis bukanlah pengawasan substantif,” ujarnya.
Pernyataan PMAKI Pusat Soal Kedatangan Menteri
Sementara itu, Ketua PMAKI Pusat, Saefudin, menilai kedatangan menteri ke Kota Bima dalam konteks proyek RSUD menimbulkan persepsi politik tertentu di tengah polemik yang berkembang.
“Kedatangan menteri dalam situasi polemik seperti ini berpotensi dimaknai sebagai bentuk legitimasi terhadap seluruh proses yang sedang dipersoalkan. Publik bisa membaca itu sebagai restu politik terhadap semua dinamika yang terjadi dalam pembangunan tersebut,” ujar Saefudin.
Ia menegaskan bahwa kehadiran pejabat pusat seharusnya menjadi momentum untuk mendorong transparansi dan evaluasi terbuka, bukan sekadar simbol dukungan seremonial.
“Justru kalau ada polemik, menteri harus memastikan ada audit terbuka dan klarifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan tafsir bahwa semua persoalan dianggap selesai,” katanya.
Desakan Transparansi Total
PMAKI menegaskan bahwa proyek RSUD adalah proyek strategis pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran publik besar. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh dokumen sejak awal kontrak sampai akhir. Transparansi adalah jawaban. Pengawasan bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan berbasis data,” tutup Danil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kota Bima maupun pelaksana proyek terkait pernyataan tersebut.*BD*
0 Komentar