“KONTRAK BERAKHIR, PROYEK BELUM TUNTAS: RP130 MILIAR GEDUNG INDUK RSUD KOTA BIMA DIPERTANYAKAN STATUSNYA...!!

Kota Bima – Jakarta. Polemik proyek pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima senilai Rp130 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 terus menuai sorotan publik. Proyek strategis sektor kesehatan tersebut dipersoalkan setelah masa kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, namun aktivitas fisik di lapangan diduga masih berlangsung hingga Januari 2026.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sejumlah item pekerjaan belum rampung meskipun masa kontrak telah berakhir. Bahkan, pekerjaan galian pondasi untuk saluran sanitasi masih terlihat dikerjakan oleh pihak kontraktor, PT Hutama Karya, setelah melewati batas waktu kontraktual.

“Kalau kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, maka secara prinsip seluruh pekerjaan harusnya selesai sesuai progres yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada aktivitas pekerjaan fisik setelah masa kontrak berakhir. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Danil Akbar, Ketua PMAKI NTB.

Ia juga menegaskan bahwa masa pemeliharaan bukanlah masa untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung, melainkan hanya untuk memastikan kualitas pekerjaan yang telah selesai sesuai spesifikasi teknis.

“Masa pemeliharaan itu bukan masa untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung. Masa pemeliharaan adalah masa untuk menjamin kualitas pekerjaan yang sudah selesai, bukan untuk melanjutkan atau menuntaskan item pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dalam masa kontrak. Kalau masih ada pekerjaan fisik yang dikerjakan setelah kontrak berakhir, maka ini harus dijelaskan dasar hukumnya,” tegas Danil.

Lebih lanjut, Danil juga mendesak Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar tidak hanya meninjau fisik bangunan secara seremonial, tetapi terlebih dahulu menelusuri persoalan yang muncul selama proses pembangunan berlangsung.

“Menurut kami, sebelum Menteri Kesehatan melakukan peninjauan pembangunan, sebaiknya terlebih dahulu menelusuri dan mendalami seluruh persoalan yang muncul selama proses pembangunan berjalan. Ini penting agar tidak hanya melihat hasil fisik, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi, keuangan, dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

SOROTAN  PEMBANGUNAN BELUM SELESAI DANA CAIR 100%

    Gambar tanggal 26 Januari 2026

PMAKI NTB juga menyoroti dugaan pencairan anggaran proyek sebesar 100 persen pada Desember 2025, sementara progres fisik pekerjaan disebut belum mencapai 100 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara realisasi keuangan dan progres pekerjaan di lapangan.
Menurut Danil, proyek pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima tersebut bukan merupakan kontrak multiyears. Dengan demikian, dana DAK secara prinsip hanya dapat dicairkan sesuai progres pekerjaan dalam tahun anggaran berjalan dan harus sesuai dengan capaian fisik yang sebenarnya.
“Gedung induk senilai Rp130 miliar ini bukan kontrak multiyears. Jika benar dana telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan progres riil pekerjaan,” tegasnya.

Ketua PMAKI Pusat: Laporan Resmi Sudah Disampaikan ke KPK

Ketua PMAKI Pusat, Saefudin, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kami laporkan secara resmi. Kami terus berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan dan pendalaman persoalan ini,” ujarnya.

Saefudin juga menyampaikan bahwa PMAKI Pusat telah berkoordinasi dengan PMAKI wilayah NTB untuk melakukan verifikasi lapangan serta pengumpulan dokumen pendukung guna memperkuat data.
KPK Minta Keterangan Tambahan
Danil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan tambahan oleh KPK. Ia memastikan seluruh dokumen dan informasi telah disampaikan sesuai temuan di lapangan.
“Benar, ada pihak KPK yang meminta keterangan tambahan. Kami telah menyerahkan seluruh data yang diminta, termasuk dokumentasi progres pekerjaan, informasi kontrak, serta temuan lapangan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK,” jelas Danil.

DESAKAN AUDIT TERBUKA OLEH BPK, BPKP, DAN APIP

 
         Ambil tanggal 26 Januari 2026


Selain mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk turun tangan, PMAKI NTB juga meminta audit menyeluruh oleh:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut PMAKI, transparansi hasil audit sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
“Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan dasar rakyat. Jangan sampai proyek kesehatan yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru menimbulkan polemik karena dugaan ketidaksesuaian administrasi atau pengelolaan anggaran,” kata Danil.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Kota Bima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, maupun pemerintah daerah terkait status kontrak pasca 26 Desember 2025, progres riil pekerjaan, serta mekanisme pencairan anggaran proyek tersebut.
PMAKI NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan administratif yang transparan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutup Danil Akbar, Ketua PMAKI NTB.

Posting Komentar

0 Komentar