Gelombang desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas menguat setelah Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI) Wilayah NTB melakukan rangkaian langkah tegas dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam satu rangkaian agenda pengawasan publik.
Dipimpin langsung oleh Ketua PMAKI, Danil Akbar, jajaran pengurus organisasi tersebut lebih dahulu mendatangi Kantor Dinas PUPR untuk mempertanyakan proyek air minum senilai Rp1,9 miliar yang dinilai mengalami disfungsi. Proyek yang dibiayai dari anggaran negara itu disebut belum berfungsi optimal, sementara masyarakat masih mengeluhkan distribusi air yang tidak stabil.
Menurut Danil, persoalan air minum bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kebutuhan vital masyarakat. Negara, kata dia, telah mengeluarkan anggaran besar, sehingga hasilnya harus benar-benar dirasakan rakyat. “Air adalah kebutuhan dasar. Kalau proyeknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik,” tegasnya.
Situasi sempat memanas ketika pejabat yang dianggap bertanggung jawab tidak segera ditemui. Dalam suasana tegang, Danil masuk ke dalam kantor dinas untuk mencari keberadaan penanggung jawab proyek tersebut. Langkah itu disebutnya sebagai bentuk ekspresi kemarahan yang tidak dapat mentolerir persoalan yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek air minum tidak diukur dari laporan administrasi atau serapan anggaran, melainkan dari satu hal sederhana: air harus benar-benar mengalir ke rumah rakyat. Jika proyek senilai Rp1,9 miliar itu mengalami disfungsi, maka evaluasi dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara terbuka.
Usai dari PUPR, pengurus PMAKI melanjutkan langkah ke Kejaksaan Negeri Bima. Di sana, mereka mempertanyakan sejumlah laporan dugaan kasus yang sebelumnya telah disampaikan namun dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. PMAKI menegaskan tidak ada ruang bagi ketidakpastian hukum.
“Kami meminta agar Kejaksaan tidak main-main dalam merespons setiap laporan PMAKI. Kami akan tetap mempertanyakan kasus-kasus itu. Selesai bagi kami adalah ketika hukum ditegakkan. Ada keputusan hukum, itu penyelesaian bagi kami,” ujar Danil.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Hamka, memberikan respons dengan nada serius. Ia menyatakan bahwa laporan-laporan yang disampaikan akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait menyangkut laporan PMAKI. Masalahnya saya baru di sini, tetapi tetap kami akan memproses kasus-kasus yang dilaporkan,” kata Hamka.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bima terbuka terhadap kehadiran PMAKI maupun masyarakat untuk mempertanyakan perkembangan perkara. “Kami tetap bersedia menerima kehadiran teman-teman kapan pun untuk mempertanyakan kasus-kasus yang dilaporkan,” tambahnya.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas, baik dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menyangkut kebutuhan dasar seperti air minum, maupun dalam penegakan hukum atas laporan dugaan penyimpangan. Kini perhatian tertuju pada langkah konkret yang akan diambil, baik oleh PUPR dalam memastikan proyek berfungsi optimal, maupun oleh Kejari Bima dalam memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah masuk.
Bagi PMAKI, sikap mereka jelas: pembangunan harus berfungsi, dan hukum harus ditegakkan.
0 Komentar