Diimbau Tetapkan Aturan Jelas dan Perhatikan Dampak Pelaksanaan Tugas
KOTA BIMA, NUSA TENGGARA BARAT – Ketua Organisasi Masyarakat Indonesia (GMi) Iwan Setiawan mengeluarkan kritik terhadap pelaksanaan razia kendaraan yang dilakukan oleh Unit Lalu Lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Bima Kota. Kritiknya menyasar pelaksanaan razia di lokasi pegunungan yang memiliki 2 pasang tikungan berurutan, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Sesuai aturan yang telah ditetapkan, razia tidak boleh dilakukan di jalan tikungan, apalagi di lokasi dengan 2 pasang tikungan berurutan di daerah pegunungan. Petugas harus memilih lokasi jalan yang lurus agar mudah terlihat oleh pengguna jalan. Selain itu, setiap kegiatan razia juga wajib memasang plat identifikasi dan menggunakan seragam warna sesuai SOP razia gabungan. Dampak dari pelaksanaan razia di lokasi seperti ini sangat berbahaya – pengendara yang baru melewati tikungan pertama bisa tiba-tiba menemukan titik razia saat memasuki tikungan kedua, yang berpotensi menyebabkan tabrakan atau kecelakaan akibat manuver mendadak di medan yang curam dan licin," ujar Iwan Setiawan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa selama razia berlangsung di lokasi tersebut, ditemukan beberapa kendaraan bermotor yang secara kasat mata terlihat tidak memiliki spion serta kelengkapan standar lainnya, namun dibiarkan lewat tanpa tindakan tegas. "Hal ini jelas merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dampaknya adalah masyarakat akan merasa tidak adil dan cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas, terutama di wilayah pegunungan yang sudah memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi," tegasnya.
Iwan menegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menghambat tugas petugas, melainkan agar seluruh pihak yang menjalankan razia dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Perlu ditetapkan aturan khusus mengenai pemilihan lokasi razia di daerah pegunungan, termasuk larangan ketat untuk melakukan razia di area dengan lebih dari satu tikungan berurutan, serta sanksi bagi petugas yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
"Semoga dengan penetapan aturan yang jelas dan pemahaman terhadap dampaknya, teman-teman petugas dapat menjalankan tugas secara benar dan aman. Dampak positif yang diharapkan adalah penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah pegunungan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan di medan yang menantang," pungkasnya.
Unit Lalu Lintas Polres Bima Kota sebagai bagian dari Kepolisian Resor Kota Bima memiliki tugas utama mengatur lalu lintas, menekan pelanggaran, dan mengedukasi masyarakat. Pelaksanaan razia yang sesuai aturan – dengan pemilihan lokasi yang aman dan mudah terlihat – diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan ketertiban dan keselamatan di jalan raya Kota Bima, baik di dataran rendah maupun di daerah pegunungan yang memiliki karakteristik medan khusus.


0 Komentar