"BONGKAR PUPR KOTA BIMA!” PMAKI DESAK KEJAKSAAN PERIKSA TOTAL, SOROT APIP, BPK DAN BPKP

Kota Bima — Sorotan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kota Bima kembali menguat. Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh laporan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.

Menurut Danil, berbagai persoalan yang muncul dalam beberapa proyek, mulai dari fungsi yang dinilai tidak optimal hingga kualitas pekerjaan yang dipertanyakan masyarakat, tidak bisa lagi dijawab dengan klarifikasi normatif semata. Ia menilai perlu ada langkah hukum yang objektif, independen, dan komprehensif.


“Kejaksaan perlu memeriksa seluruh laporan proyek PUPR secara menyeluruh, termasuk proses perencanaan, DED, RAB, pelaksanaan fisik, hingga mekanisme pengawasannya. Jika ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga harus menyentuh kualitas fisik pekerjaan di lapangan, kesesuaian volume dan spesifikasi teknis, serta proses serah terima dan masa pemeliharaan proyek.

Dalam pernyataannya, Danil juga meminta agar Kepala Dinas PUPR diperiksa sebagai bagian dari proses klarifikasi menyeluruh. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan dinas, kepala dinas memegang tanggung jawab administratif dan manajerial atas seluruh kebijakan teknis dan pelaksanaan proyek.

“Pemeriksaan terhadap kepala dinas bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan di mana letak persoalan sebenarnya. Jika sumber masalah ada pada sistem kepemimpinan dan pengendalian internal, itu juga harus dibuka,” tegasnya.


PMAKI meminta perhatian dan langkah konkret dari Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk jajaran di daerah seperti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Bima untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proyek yang menuai sorotan publik.

Selain itu, PMAKI juga menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, serta lembaga audit eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Danil menyatakan bahwa jika berbagai persoalan proyek terjadi berulang namun tidak tercermin dalam hasil audit atau pengawasan, maka kinerja pengawasan patut dipertanyakan.


“Jika fakta lapangan menunjukkan banyak masalah, tetapi laporan pengawasan menyatakan tidak ada temuan berarti, maka publik berhak bertanya: apakah audit dilakukan secara mendalam dan profesional?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal seharusnya menjadi benteng pencegahan penyimpangan. Jika fungsi tersebut tidak berjalan maksimal, maka secara moral lembaga pengawas bisa dipersepsikan sebagai bagian dari masalah atau kolaborator pasif atas terjadinya penyimpangan anggaran.

Namun demikian, Danil menekankan bahwa semua tudingan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Ia meminta agar metodologi audit, ruang lingkup pemeriksaan, serta hasil temuan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

PMAKI juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum, terlebih jika terdapat proyek pembangunan fasilitas untuk institusi penegak hukum, termasuk pembangunan mess kejaksaan melalui mekanisme proyek pemerintah.

“Jika mess kejaksaan dibangun dalam lingkup proyek yang sama, independensi harus benar-benar dijaga. Jangan sampai muncul persepsi konflik kepentingan yang melemahkan kepercayaan publik,” katanya.

Menurut Danil, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka dan rinci. Namun jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Bima, APIP daerah, maupun dari jajaran kejaksaan terkait pernyataan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar