Berita Investigatif: Ketua PMAKI NTB Pertanyakan Legalitas dan Anggaran Proyek DLH Kota Bima 2025, Minta APH Bertindak




Kota Bima, TBO NTB - Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB), Danil Akbar, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum dalam proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima tahun 2025. Proyek ini mencakup:

- Penataan median jalan
- Pembangunan dan revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH)
- Pengadaan berbagai alat dan fasilitas lingkungan

Total anggaran dilaporkan sekitar Rp25,7 miliar. Namun, Danil menekankan bahwa publik belum melihat bukti izin resmi atau dokumen lingkungan yang sah.

1. Legalitas Proyek dan Peraturan Hukum

Danil menyoroti beberapa aturan yang relevan:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: setiap perubahan fisik pada jalan nasional atau provinsi harus mendapat izin resmi dari instansi berwenang.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: mengatur prosedur pembangunan median, jalur pejalan kaki, dan fasilitas jalan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pembangunan median dan RTH harus disertai AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala proyek.

UU No. 1 Tahun 2004 jo UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: penggunaan APBD harus sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban hukum.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: pengadaan fiktif, penyalahgunaan anggaran, atau pembangunan tanpa izin bisa menjadi tindak pidana korupsi.

Pertanyaan yang diajukan:

Apakah DLH Kota Bima memiliki izin resmi KemenPUPR/Dinas PUPR Provinsi NTB untuk median jalan dan RTH?

Apakah dokumen AMDAL/UKL-UPL diterbitkan sebelum pembangunan 2025?
Jika median berada di jalan nasional/provinsi, apakah prosedur perubahan jalur, trotoar, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan hukum?

Danil menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi ini, proyek berpotensi melanggar hukum administratif dan pidana.

2. Anggaran dan Rasionalisasi

Anggaran DLH Kota Bima tahun 2025 terbagi menjadi:

Belanja pegawai sekitar Rp12 miliar

Belanja barang/jasa sekitar Rp10 miliar

Belanja modal untuk median, RTH, dan fasilitas lingkungan sekitar Rp3,6 miliar

Danil mempertanyakan:
Apakah belanja modal Rp3,6 miliar proporsional dengan luas median dan RTH yang dibangun?

Bagaimana belanja barang/jasa Rp10 miliar digunakan?

Apakah seluruh belanja pegawai dan modal dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan proyek?

3. Pengadaan Alat dan Fasilitas

DLH melaporkan pengadaan sejumlah alat dan fasilitas lingkungan, termasuk:

Armada pengangkut sampah

Tempat sampah terpilah 3R

Peralatan pemeliharaan median/taman
Lampu, kursi, dan gazebo di RTH

Pertanyaan Danil:
Apakah semua alat/fasilitas ini benar-benar ada, ditempatkan, dan berfungsi sesuai tujuan?

Apakah ada bukti pengadaan fisik dan dokumen resmi?

Jika ditemukan pengadaan fiktif atau tidak digunakan, siapa yang bertanggung jawab secara hukum?

4. Celah Hukum dan Potensi Pelanggaran

Danil menekankan potensi pelanggaran hukum:

Pembangunan median tanpa izin resmi dapat dianggap perbuatan melawan hukum administratif dan pelanggaran UU Jalan.

Proyek RTH tanpa dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) bisa melanggar UU Lingkungan Hidup.

Pengadaan alat/fasilitas fiktif atau tidak sesuai spesifikasi berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggunaan APBD tanpa izin dan pertanggungjawaban bisa menjadi pidana keuangan negara.

5. Tuntutan Tegas Danil Akbar

Danil menuntut:

Audit menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh anggaran DLH 2025
APH menindaklanjuti bila ditemukan penyimpangan, pengadaan fiktif, atau pelanggaran hukum
Publikasi dokumen izin teknis dan AMDAL/UKL-UPL

Verifikasi keberadaan dan fungsi alat/fasilitas yang dilaporkan DLH
Penegasan bahwa tahun 2025 sudah terjadi, izin resmi harus dipastikan, dan setiap pejabat yang lalai bertanggung jawab

“Tidak ada toleransi untuk proyek simbolik atau fiktif. Tahun 2025 sudah berlalu, izin resmi harus dipertanyakan. BPK harus audit menyeluruh, dan APH harus menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan,” tegas Danil Akbar, Ketua PMAKI Wilayah NTB.

6. Kesimpulan

Meskipun median, RTH, dan fasilitas terlihat di lapangan, legalitas proyek, rasionalisasi anggaran, dan keberadaan alat/fasilitas masih dipertanyakan. Danil menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi penuh, audit BPK, dan tindakan APH, agar setiap rupiah APBD Kota Bima digunakan sah secara hukum, efisien, dan memberi manfaat nyata.

Posting Komentar

0 Komentar