Pusat Kajian Demokrasi Gelar Demonstrasi dan Serahkan Bukti Tambahan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Kecurangan Proyek PUPR Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024.

Politik, hukum,kriminal,Pemerintah, Masyarakat,iklan


Demonstrasi

Mataram, 27 Januari 2026 – Pusat Kajian Demokrasi melalui Direkturnya, Firmansyah, menggelar aksi demonstrasi secara damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa (27/01). Kegiatan ini sekaligus menjadi momen untuk menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tiga paket proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024, serta mengajukan laporan resmi ke pihak berwenang.

 

Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, Firmansyah menegaskan landasan hukum yang menjadi dasar langkah ini. "Kami mendasarkan tindakan kami pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta IMPRES Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional," ujarnya.


Ia juga mengungkapkan temuan penting yang telah dilakukan oleh tim Pusat Kajian Demokrasi. "Kami menemukan indikasi kelebihan anggaran, kerugian fisik pada proyek, serta kerugian negara yang signifikan dalam penyelenggaraan ketiga paket proyek tersebut pada tahun 2024. Temuan ini sejalan dengan hasil audit BPK terhadap Program Proyek Konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat," jelasnya.

 

Pada saat diwawancarai oleh wartawan Media nasional Target Buser Online,Firmansyah menyampaikan tuntutan yang jelas dan terstruktur kepada Kejati NTB:

 

"Kami mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama, kepada Kejaksaan Tinggi NTB segera melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPK. Kedua, meminta pembentukan tim pencari fakta (audit) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan dasar tahun 2024. Ketiga, menerapkan hukum sesuai ketentuan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

 


Pihak Kejati NTB telah menerima laporan dan bukti tambahan tersebut dengan baik. Dalam tanggapan awal yang disampaikan oleh petugas terkait, pihaknya menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal secara seksama sebelum menetapkan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

 Red .

(Adim TB-GROUP NTB )




 

Posting Komentar

0 Komentar