Ia juga mengungkapkan temuan penting yang telah dilakukan oleh tim Pusat Kajian Demokrasi. "Kami menemukan indikasi kelebihan anggaran, kerugian fisik pada proyek, serta kerugian negara yang signifikan dalam penyelenggaraan ketiga paket proyek tersebut pada tahun 2024. Temuan ini sejalan dengan hasil audit BPK terhadap Program Proyek Konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat," jelasnya.
Pada saat diwawancarai oleh wartawan Media nasional Target Buser Online,Firmansyah menyampaikan tuntutan yang jelas dan terstruktur kepada Kejati NTB:
"Kami mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama, kepada Kejaksaan Tinggi NTB segera melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPK. Kedua, meminta pembentukan tim pencari fakta (audit) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan dasar tahun 2024. Ketiga, menerapkan hukum sesuai ketentuan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Pihak Kejati NTB telah menerima laporan dan bukti tambahan tersebut dengan baik. Dalam tanggapan awal yang disampaikan oleh petugas terkait, pihaknya menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal secara seksama sebelum menetapkan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Red .
(Adim TB-GROUP NTB )



0 Komentar