KOTA BIMA, NTB – 26 Januari 2026
Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (GMI-NTB) Iwan Setiawan mengeluarkan pernyataan tegas: pihaknya akan datang langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima untuk menghadapi masalah pungutan liar (pungli) yang terjadi di Bidang Tata Ruang.
“OKNUM PEGAWAI DI BIDANG TATA RUANG MEMUNGUT RP 2,5 JUTA LUAR PROSEDUR UNTUK SETIAP PENGAJUAN IMB – INI ADALAH PERILAKU KORUPTIF YANG TIDAK BOLEH DITOLERIR! KAMI AKAN DATANG KE KANTOR DINAS UNTUK MENUNTUT KEADILAN!” teriak Iwan dalam jumpa pers yang penuh semangat.
Menurut Iwan, praktik ini telah berlangsung lebih dari enam bulan dan telah merugikan tidak kurang dari 15 masyarakat Kota Bima. Biaya resmi yang seharusnya hanya maksimal Rp 500 ribu dipaksa menjadi lima kali lipat, dengan dalih yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
“KAMI TIDAK MAU LAGI MENDENGAR ALASAN. KITA MEMILIKI BUKTI KUAT – CATATAN PEMBAYARAN, REKAMAN PERCAKAPAN, DAN KORBAN YANG SIAP BERKATA DI DEPAN MATA HAKIM. OKNUM TERKAIT HARUS DITANGKAP DAN DITINDAK SECARA HUKUM!” jelasnya dengan nada yang tegas dan lugas.
Iwan menyatakan bahwa kunjungan ke kantor dinas bukan sekadar keluhan, melainkan pemberitahuan resmi bahwa masyarakat tidak akan lagi menerima praktik tidak benar tersebut.
“KAMI AKAN MENYERAHKAN SELURUH BUKTI DAN MENUNTUT UNTUK:
1. PROSES OKNUM PEGAWAI YANG TERLIBAT DALAM WAKTU 7 HARI KERJA
2. KEMBALIKAN SELURUH UANG PUNGLI KEPADA KORBAN
3. GANTI KEPALA BIDANG TATA RUANG YANG TIDAK MAMPU MENGENDALIKAN BAWAHANNYA”**
“JIKA DINAS PUPR KOTA BIMA TIDAK MEMPROSES OKNUM TERSEBUT – KAMI AKAN MELAKSANAKAN AKSI DEMONSTRASI SKALA BESAR DI DEPAN KANTOR DINAS! DEMONSTRASI AKAN DIGELAR HINGGA MASALAH TERSEBUT SELESAI TUNTAS!” tandasnya.
Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu Polres Kota Bima dan seluruh elemen masyarakat tentang rencana aksi tersebut. “SEMUA SUDAH KITA BERITAHU. KAMI AKAN LAKUKAN SEMUA SESUAI PERATURAN, TAPI KAMI TIDAK AKAN MAU DIHINDARI!”
“DINAS PUPR ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG HARUS MELAYANI RAKYAT, BUKAN UNTUK MERUGIKANNYA. KITA AKAN HADAPKAN MASALAH INI SECARA LANGSUNG – SIAPKAN DIRI!” pungkas Iwan Setiawan yang disambut sorak sorai dari anggota GMI-NTB yang hadir.
Dengan adanya perubahan regulasi perijinan, dari yang biasanya dapat di urus dengan mudah secara online, tapi dengan aturan terbaru, pihak terkait seperti bidang tata ruang dan instansi lain, ada dugaan kuat menjadikan momentum ini sebagai Mesin ATM bagi oknum-.oknum tersebut.
Dan kami selaku ormas DPD GMI NTB akan bahu membahu bersama masyarakat dan APH ,akan menelusuri praktek haram yang sangat merugikan masyarakat kota bima.
Red.

0 Komentar